Menu

Mode Gelap
Dilaksanakan Dua Tahap, Wali Murid Diimbau Jeli Perhatikan Setiap Tahapan PPDB Kota Madiun Ponorogo Go To UCNN, Reward KaTa Kreatif dari Menparekraf Ketua Taruna Merah Putih Kota Madiun Dirikan Posko Kemenangan PDI Perjuangan  Viral Tabrak Lari di Madiun, Polisi Buru Pelaku Gelontor Dana Rp 67,7 M, Pemkab Ponorogo Perbaiki 388 Titik Jalan Rusak

Daerah · 19 Mei 2023 22:53 WIB ·

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Ratusan Juta.


 Polisi memperlihatkan benih lobster yang hendak dijual ke Solo saat konferensi pers kasus penyelundupan benur. (Foto/Istimewa). Perbesar

Polisi memperlihatkan benih lobster yang hendak dijual ke Solo saat konferensi pers kasus penyelundupan benur. (Foto/Istimewa).

LINTAS7.NET, PACITAN- Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, Polres Pacitan berhasil menggagalkan penyelundupan benur atau benih lobster bernilai 300 dalam semalam.

Pelaku bernama YNB (31 thn) warga Desa Wonokarto Kecamatan Ngadirojo, dibekuk polisi saat akan mengirim benur ke pengepul. Ia kedapatan membawa 25.300 benur hidup jenis mutiara dan pasir yang dibungkus dalam puluhan plastik bening.

Kapolres Pacitan AKBP Wildan Albert menerangkan polisi melakukan penyelidikan adanya laporan kegiatan jual beli benih bening (benur) lobster. Dan benar petugas Satreskrim berhasil menangkap pelaku di Jalur Lintas Selatan (JLS) kelurahan Ploso, Pacitan.

“Ketika dilakukan penangkapan pelaku sedang membawa benih lobster yang rencananya hendak dikirim ke Solo Jawa Tengah. Pelaku membeli benih lobster dari orang lain yang kemudian menjualnya kembali tanpa memiliki perizinan usaha,” katanya kemarin (16/5).

Dari hasil pemeriksaan, Lanjut Wildan, Polisi berhasil mengamankan 25.300 benih lobster dalam platik bening, satu buah handphone merk Oppo Reno 8. Satu unit mobil Honda Brio nopol T 1216 EO warna merah dan 6 botol air mineral yang berisi air es.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 88 atau pasal 92 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU 45/2009 tentang perikanan.

“ancaman hukumanya 6 tahun penjara,”tegasnya.

Selanjutnya petugas bersama Pemkab Pacitan melepas kembali benih Lobster di pelabuhan Tamperan Pacitan. Windan mengatakan benih sitaan kasus penyelundupan itu dilepas agar dapat berkembang biak dengan baik di alam dan dipanen nelayan saat tumbuh dewasa.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ponorogo Go To UCNN, Reward KaTa Kreatif dari Menparekraf

22 Mei 2023 - 08:26 WIB

Jangan Mau Diadu Domba, Dulu Saya Rival Pak Jokowi Sekarang Bersatu Demi Rakyat Indonesia

20 Mei 2023 - 12:53 WIB

Ketua Taruna Merah Putih Kota Madiun Dirikan Posko Kemenangan PDI Perjuangan 

18 Mei 2023 - 14:49 WIB

Bupati Sugiri Resmikan Gedung Al-Kautsar dan Pokestren Al-Islam

17 Mei 2023 - 11:42 WIB

Eva Sundari Nyaleg Partai Nasdem, Kader PDI Perjuangan Kota Madiun: Tidak Sabar Mendidik Rakyat

16 Mei 2023 - 16:01 WIB

KAI Tambah 5 KA Baru, Beroperasi Mulai 1 Juni 2023

16 Mei 2023 - 11:09 WIB

Trending di Madiun