LINTAS7.NET, PACITAN- Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, Polres Pacitan berhasil menggagalkan penyelundupan benur atau benih lobster bernilai 300 dalam semalam.
Pelaku bernama YNB (31 thn) warga Desa Wonokarto Kecamatan Ngadirojo, dibekuk polisi saat akan mengirim benur ke pengepul. Ia kedapatan membawa 25.300 benur hidup jenis mutiara dan pasir yang dibungkus dalam puluhan plastik bening.
Kapolres Pacitan AKBP Wildan Albert menerangkan polisi melakukan penyelidikan adanya laporan kegiatan jual beli benih bening (benur) lobster. Dan benar petugas Satreskrim berhasil menangkap pelaku di Jalur Lintas Selatan (JLS) kelurahan Ploso, Pacitan.
“Ketika dilakukan penangkapan pelaku sedang membawa benih lobster yang rencananya hendak dikirim ke Solo Jawa Tengah. Pelaku membeli benih lobster dari orang lain yang kemudian menjualnya kembali tanpa memiliki perizinan usaha,” katanya kemarin (16/5).
Dari hasil pemeriksaan, Lanjut Wildan, Polisi berhasil mengamankan 25.300 benih lobster dalam platik bening, satu buah handphone merk Oppo Reno 8. Satu unit mobil Honda Brio nopol T 1216 EO warna merah dan 6 botol air mineral yang berisi air es.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 88 atau pasal 92 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU 45/2009 tentang perikanan.
“ancaman hukumanya 6 tahun penjara,”tegasnya.
Selanjutnya petugas bersama Pemkab Pacitan melepas kembali benih Lobster di pelabuhan Tamperan Pacitan. Windan mengatakan benih sitaan kasus penyelundupan itu dilepas agar dapat berkembang biak dengan baik di alam dan dipanen nelayan saat tumbuh dewasa.