LINTAS7.NET, PONOROGO- Polisi berhasil meringkus sindikat pemerasan dengan modus aplikasi gay atau LGBT. Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang sudah terorganisir ini mencari satu persatu korban di aplikasi dan diajak berkencan. Sementara pelaku lain nyaru menjadi wartawan dan LSM yang bertugas memeras korban.
Tiga pelaku pemerasan masing masing Alfian Adi, Nuryadi dan Sugeng, warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini berhasil diringkus petugas kepolisian Polsek Mlarak, Ponorogo Rabu (8/6) sore.
Tiga pelaku ini diringkus polisi setelah sebelumnya melakukan pemerasan kepada seorang warga Kecamatan Mlarak, Ponorogo yang juga pengguna sebuah aplikasi perkumpulan gay atau LGBT. Dalam aksinya, komplotan yang terdiri dari enam orang ini sudah memiliki peran masing masing.
Dimana satu pelaku bertugas mencari calon korban dari aplikasi. Setelah menemukan korban, (YA, 19 thn) salah satu pelaku lain yang masih buron mendatangi tempat tinggal korban dan menawarkan diri untuk dikencani.
Disaat korban terpedaya dan mengencani salah satu pelaku, komplotan pelaku lain mendatangi korban untuk meminta uang hingga belasan juta rupiah. Pelaku yang nyaru jadi wartawan dan lsm ini menakut nakuti korbannya akan menyebarkan ke publik dan keluarga karena sudah mengencani (YA) yang katanya masih dibawah umur.
“Iya ngaku wartawan untuk meminta uangnya korban. Awal mulanya 13 juta 500, trus berhubung korban bisa nego turun jadi angkanya 5 juta. Satu di Ponorogo satu sama Trenggalek,” kata Alfian, salah satu pelaku pemerasan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku sudah melakukan aksi serupa di berbagai kabupaten. Mulai Ponorogo, Magetan dan Trenggalek. Bahkan, dari satu korban, mereka rata-rata mendapat uang belasan juta rupiah.
“Korban dengan tersangka ini berkomunikasi dengan satu aplikasi bernama gay waylan. Dimana korban diajak dengan tersangka berhubungan, selanjutnya dengan menakut nakuti korban mengatasnamakan lsm maupun wartawan melakukan pemerasan maupun menakut-nakuti korban. Dimana sudah 4 tkp yang sudah mereka sampaikan dalam proses penyidikan ini, makanya kita masih perdalam lagi,” ujar AKBP. Catur C. Wibowo, Kapolres Ponorogo.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Selain itu polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang masih buron. (Ct/Red).