Menu

Mode Gelap
Wilis Fun Trail Run, Event Lari Dengan Suguhan View Alam Gunung Wilis Nan Menawan  Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Madiun Bakal Terapkan Skema KPBU Gandeng Milenial, PT KAI Kampanyekan Kerawanan Perlintasan Sebidang Resmi Dilantik, MPC Pemuda Pancasila Kota Madiun 2023-2027 Siap Kolaborasi Dengan Pemkot Demi Kemajuan Kota Madiun Apresiasi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar Fuso Customer Gathering 2023

Daerah · 20 Mar 2020 20:37 WIB ·

Polisi Siap Amankan Pelantikan Anggota PPS di 12 Kecamatan


 Polisi Siap Amankan Pelantikan Anggota PPS di 12 Kecamatan Perbesar

LINTAS7.NET,PACITAN- Kepolisian Resor Pacitan siap mengawal proses pelantikan Anggota PPS di seluruh wilayah Kecamatan di Pacitan. Polisi bakal memberikan keamanan maksimal supaya tahapan Pesta Demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tetap berjalan sesuai aturan.

Kepala Kepolisian Resor Pacitan, AKBP. Didik Hariyanto, mengatakan pihaknya sudah membangun komunikasi dengan penyelenggara pemilihan serta pemangku masing-masing wilayah kecamatan. Ini demi memastikan tahapan pilkada secara serentak nasional tidak tertunda sesuai perintah Undang-undang.

“Iya nanti kami memberikan pengamanan sesuai kebutuhan lapangan. Sementara ini pengamanan akan melibatkan personil dari masing-masing Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah setempat. Tetapi jika dibutuhkan nanti kami akan terjunkan personil dari Polres,” ujar Kalolres Pacitan, AKBP. Didik Hariyanto saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Didik juga mengingatkan bahwa protokol antisipasi penyebaran Covid-19 tetap perlu dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan. Penyelenggara diminta menyiapkan petugas kesehatan guna memastikan kondisi kesehatan peserta pelantikan.

“Pengamanan kegiatan itu nanti sudah pasti. Dan Protocol pencegahan wabah corona juga penting disiapkan di lokasi agar kejadian yang tidak diinginkan bisa diantisipasi lebih awal,” tandasnya.

Kepastian keamanan pada proses pelantikan oleh kepolisian itu diapresiasi Praktisi Hukum Pacitan, Danur Suprapto, SH., MH. Menurutnya sudah sepantasnya perangkat pemerintahan melaksanakan perintah Undang-undang.

“Saya sebagai Praktisi hukum menanggapi penolakan pelantikan Anggota PPS di kantor kecamatan adalah berlebihan. Bagaimanapun perintah Undang-undang harus dilaksanakan. Selain itu Peraturan KPU kedudukannya lebih tinggi dari SE Bupati,” tegas Danur.

Danur juga meminta KPU tidak saklek dan hendaknya menerapkan restoratif justice. Diantaranya membagi jumlah peserta dan membatasi jumlah panitia, menyiapakn alat penggukur suhu badan, masker, hand sanitizer serta melibatkan tenaga medis yang cukup.

Diketahui Camat di seluruh kecamatan di Pacitan tidak memberi ijin fasilitasi pelantikan Anggota PPS untuk Pilbup Pacitan 2020 karena alasan pencegahan penyebaran Covid-19.(Is)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Insentif Ketua RT dan RW di Pacitan Naik

20 November 2023 - 14:50 WIB

Targetkan Kemiskinan Turun, Bupati Aji Minta Akselerasi Semua Pihak

20 November 2023 - 14:38 WIB

Bergeliatnya UMKM di Event Ronthek Pacitan 2023

20 November 2023 - 14:26 WIB

Meriahnya Gelaran Festival Ronthek 2023

20 November 2023 - 14:14 WIB

Menikmati Sensasi Berburu Kuliner Khas Jelang Senja di Pasar Krempyeng Pacitan

20 November 2023 - 14:03 WIB

Jembatan Sirotol Mustaqim Ada di Ponorogo, Ini Kata Bupati Giri

15 November 2023 - 17:42 WIB

Trending di Headline