Menu

Mode Gelap
Dilaksanakan Dua Tahap, Wali Murid Diimbau Jeli Perhatikan Setiap Tahapan PPDB Kota Madiun Ponorogo Go To UCNN, Reward KaTa Kreatif dari Menparekraf Ketua Taruna Merah Putih Kota Madiun Dirikan Posko Kemenangan PDI Perjuangan  Viral Tabrak Lari di Madiun, Polisi Buru Pelaku Gelontor Dana Rp 67,7 M, Pemkab Ponorogo Perbaiki 388 Titik Jalan Rusak

Daerah · 20 Mar 2020 20:37 WIB ·

Polisi Siap Amankan Pelantikan Anggota PPS di 12 Kecamatan


 Polisi Siap Amankan Pelantikan Anggota PPS di 12 Kecamatan Perbesar

LINTAS7.NET,PACITAN- Kepolisian Resor Pacitan siap mengawal proses pelantikan Anggota PPS di seluruh wilayah Kecamatan di Pacitan. Polisi bakal memberikan keamanan maksimal supaya tahapan Pesta Demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tetap berjalan sesuai aturan.

Kepala Kepolisian Resor Pacitan, AKBP. Didik Hariyanto, mengatakan pihaknya sudah membangun komunikasi dengan penyelenggara pemilihan serta pemangku masing-masing wilayah kecamatan. Ini demi memastikan tahapan pilkada secara serentak nasional tidak tertunda sesuai perintah Undang-undang.

“Iya nanti kami memberikan pengamanan sesuai kebutuhan lapangan. Sementara ini pengamanan akan melibatkan personil dari masing-masing Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah setempat. Tetapi jika dibutuhkan nanti kami akan terjunkan personil dari Polres,” ujar Kalolres Pacitan, AKBP. Didik Hariyanto saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Didik juga mengingatkan bahwa protokol antisipasi penyebaran Covid-19 tetap perlu dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan. Penyelenggara diminta menyiapkan petugas kesehatan guna memastikan kondisi kesehatan peserta pelantikan.

“Pengamanan kegiatan itu nanti sudah pasti. Dan Protocol pencegahan wabah corona juga penting disiapkan di lokasi agar kejadian yang tidak diinginkan bisa diantisipasi lebih awal,” tandasnya.

Kepastian keamanan pada proses pelantikan oleh kepolisian itu diapresiasi Praktisi Hukum Pacitan, Danur Suprapto, SH., MH. Menurutnya sudah sepantasnya perangkat pemerintahan melaksanakan perintah Undang-undang.

“Saya sebagai Praktisi hukum menanggapi penolakan pelantikan Anggota PPS di kantor kecamatan adalah berlebihan. Bagaimanapun perintah Undang-undang harus dilaksanakan. Selain itu Peraturan KPU kedudukannya lebih tinggi dari SE Bupati,” tegas Danur.

Danur juga meminta KPU tidak saklek dan hendaknya menerapkan restoratif justice. Diantaranya membagi jumlah peserta dan membatasi jumlah panitia, menyiapakn alat penggukur suhu badan, masker, hand sanitizer serta melibatkan tenaga medis yang cukup.

Diketahui Camat di seluruh kecamatan di Pacitan tidak memberi ijin fasilitasi pelantikan Anggota PPS untuk Pilbup Pacitan 2020 karena alasan pencegahan penyebaran Covid-19.(Is)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ponorogo Go To UCNN, Reward KaTa Kreatif dari Menparekraf

22 Mei 2023 - 08:26 WIB

Jangan Mau Diadu Domba, Dulu Saya Rival Pak Jokowi Sekarang Bersatu Demi Rakyat Indonesia

20 Mei 2023 - 12:53 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Ratusan Juta.

19 Mei 2023 - 22:53 WIB

Ketua Taruna Merah Putih Kota Madiun Dirikan Posko Kemenangan PDI Perjuangan 

18 Mei 2023 - 14:49 WIB

Bupati Sugiri Resmikan Gedung Al-Kautsar dan Pokestren Al-Islam

17 Mei 2023 - 11:42 WIB

Eva Sundari Nyaleg Partai Nasdem, Kader PDI Perjuangan Kota Madiun: Tidak Sabar Mendidik Rakyat

16 Mei 2023 - 16:01 WIB

Trending di Madiun