Menu

Mode Gelap
Wilis Fun Trail Run, Event Lari Dengan Suguhan View Alam Gunung Wilis Nan Menawan  Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Madiun Bakal Terapkan Skema KPBU Gandeng Milenial, PT KAI Kampanyekan Kerawanan Perlintasan Sebidang Resmi Dilantik, MPC Pemuda Pancasila Kota Madiun 2023-2027 Siap Kolaborasi Dengan Pemkot Demi Kemajuan Kota Madiun Apresiasi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar Fuso Customer Gathering 2023

Headline · 5 Jul 2023 15:18 WIB ·

Polres Magetan Amankan Emak-emak Pelaku Eksploitasi Seksual di Kecamatan Maospati


 Polres Magetan Amankan Emak-emak Pelaku Eksploitasi Seksual di Kecamatan Maospati Perbesar

LINTAS7.NET, MAGETAN – Emak-emak berusia 54 tahun, berinisial SS, diamankan jajaran Satreskrim Polres Magetan karena diduga menjadi pelaku ekploitasi seksual di wilayah Kecamatan Maospati.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, saat menggelar Press Release pada Rabu pagi (05/07/23), menjelaskan, ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan ekploitasi seksual di wilayah Kecamatan Maospati.

Setelah dikembangkan, petugas berhasil mengamankan pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan, motif tersangka SS adalah melakukan perekrutan terhadap 4 orang (korban) dengan tujuan Ekploitasi Seksual, yakni ditugaskan melayani laki-laki untuk bisa mendapatkan keuntungan.

“Tersangka SS sudah menjalankan bisnisnya selama 2 tahun, ia mengaku keuntungan dari bisnis tersebut rata-rata per hari dua ratus ribu,” ujar Rudy Hidajanto saat Press Release.

Dijelaskan Rudy, para korban tersebut memasang tarif Rp 150 ribu per sekali kencan, dengan pembagian hasil 125 ribu untuk para korban, dan 25 ribu masuk ke kantong pelaku. Uang 25 ribu tersebut sebagai uang sewa kamar.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah sprei beserta 2 buah bantal, tisu dengan berbagai jenis merk, dan juga sejumlah uang tunai.

“Untuk tersangka SS nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga (3) tahun, paling lama lima belas (15) tahun, dan dengan denda paling banyak sebesar enam ratus juta,” imbuhnya.

Selain mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Satreskrim Polres Magetan juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. (*/ant/red)

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jembatan Sirotol Mustaqim Ada di Ponorogo, Ini Kata Bupati Giri

15 November 2023 - 17:42 WIB

Wilis Fun Trail Run, Event Lari Dengan Suguhan View Alam Gunung Wilis Nan Menawan 

11 November 2023 - 11:15 WIB

Puluhan Ribu Santri Ponorogo Meriahkan Puncak Peringatan Hari Santri Nasional

5 November 2023 - 21:28 WIB

Di Depan Pasar Ponorogo, Puluhan Tukang Becak Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

5 November 2023 - 20:26 WIB

Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Madiun Bakal Terapkan Skema KPBU

3 November 2023 - 18:00 WIB

Gandeng Milenial, PT KAI Kampanyekan Kerawanan Perlintasan Sebidang

2 November 2023 - 19:30 WIB

Trending di Madiun