Polres Ngawi Ungkap Perampokan Senilai Satu Miliar Lebih Dua TKP Berbeda

- Jurnalis

Selasa, 19 Februari 2019 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI – Kepolisian resort (Polres) Ngawi akhirnya berhasil mengungkap aksi perampokan dengan nilai kerugian materi satu miliar lebih dari dua TKP berbeda di wilayah hukumnya. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu dalam press release menyebutkan berhasil menangkap para pelaku komplotan perampokan setelah kerjasama dengan Polres Bojonegoro.

“Pengungkapan kasus perampokan ini setelah kerjasama dengan Polres Bojonegoro. Ternyata aksi perampokan juga terjadi disana bahkan ada empat lokasi yang disasar,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Selasa, (19/02/2019).

Ulasnya, para pelaku begal alias perampok lintas daerah tersebut terdiri 8 (delapan) orang namun yang ditangkap baru 3 (tiga) orang pelaku. Ketiga pelaku yang disikat antara lain PR (26) asal Desa Sekaralas, Kecamatan Widodaren, Ngawi, MN (53) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Tangerang, STR (44) asal Desa Karangan, Kecamatan Bumiagung, Waykanan, Lampung.

Baca Juga :  Jangan Konvoi, Polisi Lakukan Penyekatan Sasaran Pesilat SH Winongo

Sedangkan 5 pelaku lainya hanya satu orang yang ditetapkan sebagai DPO bernisial MTK (37) asal Aceh Tenggara. Dan 4 pelaku lainya sekarang ini menjadi pesakitan Polres Pati, Jawa Tengah dengan kasus yang sama yakni perampokan. Para komplotan perampok untuk aksinya di Ngawi ada dua lokasi.

Pertama para perampok kelas kakap tersebut menyasar Toko Trinil Jaya masuk Dusun Sooko, Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi terjadi pada Senin, 16 April 2018 sekitar pukul 05.30 WIB. Di toko milik Kinawati (64) itu para perampok berhasil menguras harta senilai Rp 35 juta.

Lokasi kedua para perampok melancarkan aksinya pada Toko Slamet milik Kwa Siok Mei (60) di Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi aksi dilakukan pada Selasa, 15 Mei 2018 sekitar pukul 02.30 WIB. Di toko ini nilai kerugianya ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih terdiri uang tunai, mata uang asing, perhiasan dan beberapa alat elektronik.

Baca Juga :  PDIP Diatas Angin, Antok Masih Irit Siapa Calon Kepala Daerah

“Para pelaku ini berhasil menguras harta setelah menyekap para pemiliknya dengan lakban setelah itu kabur,” ungkap AKBP MB. Pranatal Hutajulu.

Jelasnya, para perampok merupakan komplotan lintas daerah. Dari pengakuan perampok yang berhasil ditangkap hanya kebagian Rp 11 juta sisanya disetorkan ke MTK yang sekarang ini masih buron. Para perampok diganjar dengan Pasal 365 KUHP hukuman maksimal 12 tahun. (pr)

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu
Bareng Perhutani dan Pemda, IJTI Mataraman Sedekah Oksigen di Sendang Ngiyom
Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  
Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan
Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus
Polres Pacitan Ungkap Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Mantan Kades dan Sejumlah ASN Jadi Korban
Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 00:33 WIB

Pengadilan Negeri Pacitan Tolak Gugatan Warga Terhadap Bupati, Sebut Cacat Formil dan Ambigu

Rabu, 20 November 2024 - 19:19 WIB

Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  

Sabtu, 9 November 2024 - 12:21 WIB

Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Indrata Nur Bayuaji di Pacitan Ditunda, Kuasa Hukum Sebut Informasi yang Beredar Menyesatkan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:50 WIB

Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 30 Juli 2024 - 14:05 WIB

Pemuda Rudapeksa Anak Perempuan Di Bawah Umur, Mengaku Tak Tahan Melihat Paha Mulus

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Pacitan Ungkap Kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Mantan Kades dan Sejumlah ASN Jadi Korban

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:45 WIB

Pelaku Kasus Kopi Sianida Didakwa 6 Pasal Kombinasi

Jumat, 31 Mei 2024 - 08:32 WIB

Temui Demonstran, Ketua KPU Pacitan Klarifikasi Tentang Launching Pilkada Pacitan

Berita Terbaru