Menu

Mode Gelap
Wilis Fun Trail Run, Event Lari Dengan Suguhan View Alam Gunung Wilis Nan Menawan  Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Madiun Bakal Terapkan Skema KPBU Gandeng Milenial, PT KAI Kampanyekan Kerawanan Perlintasan Sebidang Resmi Dilantik, MPC Pemuda Pancasila Kota Madiun 2023-2027 Siap Kolaborasi Dengan Pemkot Demi Kemajuan Kota Madiun Apresiasi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar Fuso Customer Gathering 2023

Hukum · 19 Feb 2019 21:20 WIB ·

Polres Ngawi Ungkap Perampokan Senilai Satu Miliar Lebih Dua TKP Berbeda


 Polres Ngawi Ungkap Perampokan Senilai Satu Miliar Lebih Dua TKP Berbeda Perbesar

NGAWI – Kepolisian resort (Polres) Ngawi akhirnya berhasil mengungkap aksi perampokan dengan nilai kerugian materi satu miliar lebih dari dua TKP berbeda di wilayah hukumnya. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu dalam press release menyebutkan berhasil menangkap para pelaku komplotan perampokan setelah kerjasama dengan Polres Bojonegoro.

“Pengungkapan kasus perampokan ini setelah kerjasama dengan Polres Bojonegoro. Ternyata aksi perampokan juga terjadi disana bahkan ada empat lokasi yang disasar,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Selasa, (19/02/2019).

Ulasnya, para pelaku begal alias perampok lintas daerah tersebut terdiri 8 (delapan) orang namun yang ditangkap baru 3 (tiga) orang pelaku. Ketiga pelaku yang disikat antara lain PR (26) asal Desa Sekaralas, Kecamatan Widodaren, Ngawi, MN (53) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Tangerang, STR (44) asal Desa Karangan, Kecamatan Bumiagung, Waykanan, Lampung.

Sedangkan 5 pelaku lainya hanya satu orang yang ditetapkan sebagai DPO bernisial MTK (37) asal Aceh Tenggara. Dan 4 pelaku lainya sekarang ini menjadi pesakitan Polres Pati, Jawa Tengah dengan kasus yang sama yakni perampokan. Para komplotan perampok untuk aksinya di Ngawi ada dua lokasi.

Pertama para perampok kelas kakap tersebut menyasar Toko Trinil Jaya masuk Dusun Sooko, Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi terjadi pada Senin, 16 April 2018 sekitar pukul 05.30 WIB. Di toko milik Kinawati (64) itu para perampok berhasil menguras harta senilai Rp 35 juta.

Lokasi kedua para perampok melancarkan aksinya pada Toko Slamet milik Kwa Siok Mei (60) di Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi aksi dilakukan pada Selasa, 15 Mei 2018 sekitar pukul 02.30 WIB. Di toko ini nilai kerugianya ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih terdiri uang tunai, mata uang asing, perhiasan dan beberapa alat elektronik.

“Para pelaku ini berhasil menguras harta setelah menyekap para pemiliknya dengan lakban setelah itu kabur,” ungkap AKBP MB. Pranatal Hutajulu.

Jelasnya, para perampok merupakan komplotan lintas daerah. Dari pengakuan perampok yang berhasil ditangkap hanya kebagian Rp 11 juta sisanya disetorkan ke MTK yang sekarang ini masih buron. Para perampok diganjar dengan Pasal 365 KUHP hukuman maksimal 12 tahun. (pr)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

LBH GP Ansor Laporkan Youtube @sunnahnabi1 ke Polres Pacitan

20 Agustus 2023 - 11:21 WIB

Badan Siber Ansor Pacitan Meminta Kepolisian Mengusut Tuntas Penista Nabi

20 Agustus 2023 - 07:24 WIB

Ratusan Massa Unjuk Rasa Tuntut Rocky Gerung Diproses Hukum

9 Agustus 2023 - 18:02 WIB

Sedekah Tumpeng Pasar Minulyo Momentum Untuk Berbagi

29 Juli 2023 - 14:08 WIB

Siswa Baru di Madiun Diduga Dikeroyok Kakak Kelas Saat Kerja Bakti di Sekolah

25 Juli 2023 - 17:55 WIB

Operasi Patuh Semeru 2023, Polres Madiun Terapkan Penindakan Eletronik dan Manual

10 Juli 2023 - 19:26 WIB

Trending di Madiun