NGAWI – Kepolisian resort (Polres) Ngawi akhirnya berhasil mengungkap aksi perampokan dengan nilai kerugian materi satu miliar lebih dari dua TKP berbeda di wilayah hukumnya. Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu dalam press release menyebutkan berhasil menangkap para pelaku komplotan perampokan setelah kerjasama dengan Polres Bojonegoro.
“Pengungkapan kasus perampokan ini setelah kerjasama dengan Polres Bojonegoro. Ternyata aksi perampokan juga terjadi disana bahkan ada empat lokasi yang disasar,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Selasa, (19/02/2019).
Ulasnya, para pelaku begal alias perampok lintas daerah tersebut terdiri 8 (delapan) orang namun yang ditangkap baru 3 (tiga) orang pelaku. Ketiga pelaku yang disikat antara lain PR (26) asal Desa Sekaralas, Kecamatan Widodaren, Ngawi, MN (53) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Tangerang, STR (44) asal Desa Karangan, Kecamatan Bumiagung, Waykanan, Lampung.
Sedangkan 5 pelaku lainya hanya satu orang yang ditetapkan sebagai DPO bernisial MTK (37) asal Aceh Tenggara. Dan 4 pelaku lainya sekarang ini menjadi pesakitan Polres Pati, Jawa Tengah dengan kasus yang sama yakni perampokan. Para komplotan perampok untuk aksinya di Ngawi ada dua lokasi.
Pertama para perampok kelas kakap tersebut menyasar Toko Trinil Jaya masuk Dusun Sooko, Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi terjadi pada Senin, 16 April 2018 sekitar pukul 05.30 WIB. Di toko milik Kinawati (64) itu para perampok berhasil menguras harta senilai Rp 35 juta.
Lokasi kedua para perampok melancarkan aksinya pada Toko Slamet milik Kwa Siok Mei (60) di Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi aksi dilakukan pada Selasa, 15 Mei 2018 sekitar pukul 02.30 WIB. Di toko ini nilai kerugianya ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih terdiri uang tunai, mata uang asing, perhiasan dan beberapa alat elektronik.
“Para pelaku ini berhasil menguras harta setelah menyekap para pemiliknya dengan lakban setelah itu kabur,” ungkap AKBP MB. Pranatal Hutajulu.
Jelasnya, para perampok merupakan komplotan lintas daerah. Dari pengakuan perampok yang berhasil ditangkap hanya kebagian Rp 11 juta sisanya disetorkan ke MTK yang sekarang ini masih buron. Para perampok diganjar dengan Pasal 365 KUHP hukuman maksimal 12 tahun. (pr)