MADIUN – Hanya gara-gara tergiur iming-iming uang sebesar Rp 500 ribu, seorang warga Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun berinisial DBS harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Laki-laki 32 tahun itu ditangkap aparat Polsek Kare karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kayu (illegaloging) milik Perhutani KPH Madiun di petak 54 B, masuk wilayah hutan Mruwak.
Kasubbag Humas Polres Madiun AKP M. Tjanu mengatakan, penangkapan tersangka berawal ketika anggota Polsek Kare mendapat informasi bahwa ada sebuah mobil yang mengangkut kayu yang diduga hasil curian.
Lalu, polisi bersama petugas Perhutani KPH Madiun melakukan penghadangan. Ternyata benar, kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. “Namun, saat ditangkap si sopir melarikan diri, tinggal tersangka ini (DBS.red) yang ada di dalam mobil,” kata AKP Tjanu.
Kapolsek Kare AKP Budi Sunu menambahkan, tersangka ditangkap di jalan umum turut Dusun Sajak, Desa Bodag, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.
Sementara, sopir Pick Up L-300 lolos dari kejaran petugas dengan cara lari ke dalam hutan yang pada saat itu kondisinya gelap gulita.
Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 11 batang kayu Sono berbagai ukuran dan satu unit kendaraan Pick Up L-300 Nopol AE 8620 FA yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil curian tersebut.
“Jumlah kayunya total 2,5 meter kubik, nilainya sekitar Rp 25 jutaan,” kata Kapolsek Kare AKP Budi Sunu.
Budi menjelaskan, tersangka mengaku tidak mengenal identitas si sopir yang kabur. Tersangka mengaku baru pertama kali bertemu dengan si sopir. Tugasnya menunjukkan jalan keluar dari lokasi pencurian dengan diiming-imingi upah sebesar Rp 500 ribu.
“Ini masih kita kembangkan, kalau status sopirnya saat ini DPO, dan ciri-cirinya sudah kami ketahui,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kare. Tersangka DBS dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun. (ant/red)