Polsek Kare Gagalkan Pencurian Kayu

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2019 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Hanya gara-gara tergiur iming-iming uang sebesar Rp 500 ribu, seorang warga Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun berinisial DBS harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Laki-laki 32 tahun itu ditangkap aparat Polsek Kare karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kayu (illegaloging) milik Perhutani KPH Madiun di petak 54 B, masuk wilayah hutan Mruwak.

Kasubbag Humas Polres Madiun AKP M.Tjanu (kiri) dan Kapolsek Kare AKP Budi Sunu (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan.

Kasubbag Humas Polres Madiun AKP M. Tjanu mengatakan, penangkapan tersangka berawal ketika anggota Polsek Kare mendapat informasi bahwa ada sebuah mobil yang mengangkut kayu yang diduga hasil curian.

Lalu, polisi bersama petugas Perhutani KPH Madiun melakukan penghadangan. Ternyata benar, kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. “Namun, saat ditangkap si sopir melarikan diri, tinggal tersangka ini (DBS.red) yang ada di dalam mobil,” kata AKP Tjanu.

Baca Juga :  Perbaiki Sibel, Petani Ngawi Meninggal Kesetrum

Kapolsek Kare AKP Budi Sunu menambahkan, tersangka ditangkap di jalan umum turut Dusun Sajak, Desa Bodag, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 22.30 WIB.

Sementara, sopir Pick Up L-300 lolos dari kejaran petugas dengan cara lari ke dalam hutan yang pada saat itu kondisinya gelap gulita.

Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 11 batang kayu Sono berbagai ukuran dan satu unit kendaraan Pick Up L-300 Nopol AE 8620 FA yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil curian tersebut.

“Jumlah kayunya total 2,5 meter kubik, nilainya sekitar Rp 25 jutaan,” kata Kapolsek Kare AKP Budi Sunu.

Baca Juga :  Di Madiun, TNI-Polri dan Penyandang Disabilitas Bagikan Sembako Kepada Dhuafa

Budi menjelaskan, tersangka mengaku tidak mengenal identitas si sopir yang kabur. Tersangka mengaku baru pertama kali bertemu dengan si sopir. Tugasnya menunjukkan jalan keluar dari lokasi pencurian dengan diiming-imingi upah sebesar Rp 500 ribu.

“Ini masih kita kembangkan, kalau status sopirnya saat ini DPO, dan ciri-cirinya sudah kami ketahui,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kare. Tersangka DBS dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun. (ant/red)

Berita Terkait

Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi
Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama
Temui Demonstran, Ketua KPU Pacitan Klarifikasi Tentang Launching Pilkada Pacitan
Kiagus Firdaus Resmi Daftar ke PDI Perjuangan Sebagai Bacawawali Kota Madiun
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Cak Kia Siap Jadi Wakil Maidi di Pilkada Kota Madiun
Tradisi Bersih Desa Suluk, Melestarikan Budaya dengan Ruwatan dan Wayang Kulit Semalam Suntuk
Melestarikan Tradisi Bersih Dusun di Desa Sambirejo yang Penuh Makna 
Pemdes Sidomulyo Gelar Pelatihan Desa Siaga Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:00 WIB

Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:30 WIB

Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama

Jumat, 31 Mei 2024 - 08:32 WIB

Temui Demonstran, Ketua KPU Pacitan Klarifikasi Tentang Launching Pilkada Pacitan

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:46 WIB

Kiagus Firdaus Resmi Daftar ke PDI Perjuangan Sebagai Bacawawali Kota Madiun

Selasa, 28 Mei 2024 - 04:14 WIB

Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Cak Kia Siap Jadi Wakil Maidi di Pilkada Kota Madiun

Senin, 27 Mei 2024 - 16:20 WIB

Tradisi Bersih Desa Suluk, Melestarikan Budaya dengan Ruwatan dan Wayang Kulit Semalam Suntuk

Jumat, 24 Mei 2024 - 15:31 WIB

Melestarikan Tradisi Bersih Dusun di Desa Sambirejo yang Penuh Makna 

Selasa, 21 Mei 2024 - 14:24 WIB

Pemdes Sidomulyo Gelar Pelatihan Desa Siaga Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru

Progres pembangunan patung reog di MRMP Ponorogo. (Foto : Istimewa).

Daerah

Patung Reog Setinggi 60 Meter Bikin MRMP Lebih Megah

Senin, 2 Sep 2024 - 19:34 WIB