Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Daerah · 20 Nov 2022 14:22 WIB ·

Punya Istri dan Anak, Pria Ini Hobi Curi Pakaian Dalam Perempuan


 Pencuri spesialis pakaian dalam perempuan diamankan warga. (Foto : Raden Lintas7.net). Perbesar

Pencuri spesialis pakaian dalam perempuan diamankan warga. (Foto : Raden Lintas7.net).

LINTAS7.NET, PONOROGO- Perilaku pria beristri di Ponorogo ini sudah kelewatan. Betapa tidak, pria berinisial RS warga Kecamatan Balong ini punya hobi mencuri pakaian dalam perempuan. Padahal ia sudah berkeluarga dan memiliki anak.

Pria berusia 27 tahun ini diketahui sudah belasan kali mencuri pakaian dalam wanita di tempat kos-kosan. Aksinya baru berhenti usai dipergoki oleh penghuni kos di jalan Mangga, Kelurahan Keniten, Kecamatan – Kabupaten Ponorogo, Rabu (9/11) sore.

Fandi Kafidi, pemilik kos menyebut jika aksi pencurian yang dilakukan pelaku sudah berulang kali. Bahkan, aksinya terekam kamera pengintai CCTV. Karena membuat resah, pelaku sempat dihakimi warga.

“Ini sudah ketiga kalinya dan baru ketahuan warga. Tadi orangnya langsung masuk, soalnya jam siang kan jamnya sekolah sedang kuliah semua terus ini kosong dia langsung masuk saja. Pelaku sudah tau tempat cucian di atas. Saat dia itu naik, warga sini ada yang tau dan langsung dikunci tadi. Pada resah soalnya sudah dari habis lebaran sampai sekarang baru ketangkep,” kata fandi pada wartawan.

Dihadapan polisi, pelaku sudah melakukan aksi pencurian pakaian dalam wanita lebih dari 15 kali di berbagai lokasi berbeda. Pelaku berdalih mencuri pakaian dalam wanita karena mengalami kelainan seks atau transvestic fetishism.

“Hampir 15 kali, lebih ke daleman cuman yang atas bra. Saya punya fantasi kelainan fetish, kayak ingin menyalurkan hasrat tapi ke benda, daleman wanita pak. Pokoknya sekali saya ambil saya langsung keluarkan ditempat itu lalu barangnya saya kembalikan. Kalau saya nggak sempat mengeluarkan ditempat itu barang saya bawa,” kata RS.

Polisi masih terus mendalami kasus pencurian ini. Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati dan Gubernur Groundbreaking Pembangunan Monumen Reog Peradaban

13 Maret 2023 - 14:38 WIB

Bupati Sugiri dan Khofifah Panen Jagung Reog 234 di Babadan

6 Maret 2023 - 20:49 WIB

Bupati Sugiri Bangga Lahir Ribuan Hafis di Ponorogo

3 Maret 2023 - 22:13 WIB

Indrata Nur Bayuaji: Anies-AHY Pasangan Ideal

2 Maret 2023 - 17:48 WIB

Polisi Bantu Pengosongan Rumah Terdampak Tanah Gerak

2 Maret 2023 - 10:14 WIB

Kabupaten Pacitan Raih Piala Adipura ke-15

1 Maret 2023 - 21:22 WIB

Trending di Daerah