Menu

Mode Gelap
Wilis Fun Trail Run, Event Lari Dengan Suguhan View Alam Gunung Wilis Nan Menawan  Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Madiun Bakal Terapkan Skema KPBU Gandeng Milenial, PT KAI Kampanyekan Kerawanan Perlintasan Sebidang Resmi Dilantik, MPC Pemuda Pancasila Kota Madiun 2023-2027 Siap Kolaborasi Dengan Pemkot Demi Kemajuan Kota Madiun Apresiasi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar Fuso Customer Gathering 2023

Daerah · 20 Nov 2022 14:22 WIB ·

Punya Istri dan Anak, Pria Ini Hobi Curi Pakaian Dalam Perempuan


 Pencuri spesialis pakaian dalam perempuan diamankan warga. (Foto : Raden Lintas7.net). Perbesar

Pencuri spesialis pakaian dalam perempuan diamankan warga. (Foto : Raden Lintas7.net).

LINTAS7.NET, PONOROGO- Perilaku pria beristri di Ponorogo ini sudah kelewatan. Betapa tidak, pria berinisial RS warga Kecamatan Balong ini punya hobi mencuri pakaian dalam perempuan. Padahal ia sudah berkeluarga dan memiliki anak.

Pria berusia 27 tahun ini diketahui sudah belasan kali mencuri pakaian dalam wanita di tempat kos-kosan. Aksinya baru berhenti usai dipergoki oleh penghuni kos di jalan Mangga, Kelurahan Keniten, Kecamatan – Kabupaten Ponorogo, Rabu (9/11) sore.

Fandi Kafidi, pemilik kos menyebut jika aksi pencurian yang dilakukan pelaku sudah berulang kali. Bahkan, aksinya terekam kamera pengintai CCTV. Karena membuat resah, pelaku sempat dihakimi warga.

“Ini sudah ketiga kalinya dan baru ketahuan warga. Tadi orangnya langsung masuk, soalnya jam siang kan jamnya sekolah sedang kuliah semua terus ini kosong dia langsung masuk saja. Pelaku sudah tau tempat cucian di atas. Saat dia itu naik, warga sini ada yang tau dan langsung dikunci tadi. Pada resah soalnya sudah dari habis lebaran sampai sekarang baru ketangkep,” kata fandi pada wartawan.

Dihadapan polisi, pelaku sudah melakukan aksi pencurian pakaian dalam wanita lebih dari 15 kali di berbagai lokasi berbeda. Pelaku berdalih mencuri pakaian dalam wanita karena mengalami kelainan seks atau transvestic fetishism.

“Hampir 15 kali, lebih ke daleman cuman yang atas bra. Saya punya fantasi kelainan fetish, kayak ingin menyalurkan hasrat tapi ke benda, daleman wanita pak. Pokoknya sekali saya ambil saya langsung keluarkan ditempat itu lalu barangnya saya kembalikan. Kalau saya nggak sempat mengeluarkan ditempat itu barang saya bawa,” kata RS.

Polisi masih terus mendalami kasus pencurian ini. Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan hukuman diatas lima tahun.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Insentif Ketua RT dan RW di Pacitan Naik

20 November 2023 - 14:50 WIB

Targetkan Kemiskinan Turun, Bupati Aji Minta Akselerasi Semua Pihak

20 November 2023 - 14:38 WIB

Bergeliatnya UMKM di Event Ronthek Pacitan 2023

20 November 2023 - 14:26 WIB

Meriahnya Gelaran Festival Ronthek 2023

20 November 2023 - 14:14 WIB

Menikmati Sensasi Berburu Kuliner Khas Jelang Senja di Pasar Krempyeng Pacitan

20 November 2023 - 14:03 WIB

Jembatan Sirotol Mustaqim Ada di Ponorogo, Ini Kata Bupati Giri

15 November 2023 - 17:42 WIB

Trending di Headline