LINTAS7.NET,PACITAN- Munculnya nama Afghani Wardhana alias Afghani Ali Murtadlo sebagai Bakal Calon Bupati Pacitan menyisakan persoalan. Statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara dalam kontestasi Pemilihan Bupati Pacitan 2020 dapat sorotan masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu setempat. Bahkan, pria yang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya itu terancam kena sanksi atas dugaan pelanggaran kepegawaian.
“Berkas acara pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan saudara AW, sudah kami sampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Senin, (17/2),” terang Mohammad Mashuri, Anggota Bawaslu Pacitan saat dihubungi melalui pesan singkat.
Lebih lanjut, Kordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pacitan itu mengatakan bahwa dugaan pelanggaran Afghani tidak terkait dengan Pelanggaran Pemilu melainkan kode etik PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang kode etik PNS. Sikap Afghani diduga bertentangan dengan pasal 11 huruf c soal menjaga etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
“Bukti yang didapat dari serangkaian pemeriksaan baik itu keterangan saksi dan yang bersangkutan serta pendapat ahli tidak mengarah pada pelanggaran pemilu. AW, diduga melanggar etika sebagai seorang ASN sehingga menjadi ranah KASN untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu,” jelas Mashuri.
Temuan dugaan pelanggaran Afghani Wardhana terkait pemasangan reklame Bakal Calon Bupati Pacitan yang bertebaran di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pacitan. Bawaslu memproses laporan dugaan pelanggaran itu selama sekitar 5 hari kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebelum mengeluarkan rekomendasi dan diserahkan KASN. (is/ant)