Ramaikan Pemilihan Bupati, Afghani Terancam Sanksi?

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN- Munculnya nama Afghani Wardhana alias Afghani Ali Murtadlo sebagai Bakal Calon Bupati Pacitan menyisakan persoalan. Statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara dalam kontestasi Pemilihan Bupati Pacitan 2020 dapat sorotan masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu setempat. Bahkan, pria yang menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Surabaya itu terancam kena sanksi atas dugaan pelanggaran kepegawaian.

“Berkas acara pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan saudara AW, sudah kami sampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Senin, (17/2),” terang Mohammad Mashuri, Anggota Bawaslu Pacitan saat dihubungi melalui pesan singkat.

Baca Juga :  Hari Terakhir Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji dan Rakhman Wijayanto Mendaftarkan Diri di DPC Partai Demokrat

Lebih lanjut, Kordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pacitan itu mengatakan bahwa dugaan pelanggaran Afghani tidak terkait dengan Pelanggaran Pemilu melainkan kode etik PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang kode etik PNS. Sikap Afghani diduga bertentangan dengan pasal 11 huruf c soal menjaga etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

“Bukti yang didapat dari serangkaian pemeriksaan baik itu keterangan saksi dan yang bersangkutan serta pendapat ahli tidak mengarah pada pelanggaran pemilu. AW, diduga melanggar etika sebagai seorang ASN sehingga menjadi ranah KASN untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu,” jelas Mashuri.

Baca Juga :  Seorang Nenek di Madiun Nekat Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Temuan dugaan pelanggaran Afghani Wardhana terkait pemasangan reklame Bakal Calon Bupati Pacitan yang bertebaran di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pacitan. Bawaslu memproses laporan dugaan pelanggaran itu selama sekitar 5 hari kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebelum mengeluarkan rekomendasi dan diserahkan KASN. (is/ant)

Berita Terkait

Situs Baksoka Jadikan Desa Sooka Punung Desa Tertua Dunia
Tempat Ibadah Terbuka di Kawasan Punden Kaliuluh Bukti Penyebaran Islam di Pacitan
Manfaatkan Medsos, Alumni Pondok Tremas Raup Banyak Cuan
Bukit Sentono Gentong Perpaduan Lengkap Keindahan Alam Pacitan, Sejarah dan Olahraga Menantang
Pacitan Tourism Award Digelar di Pantai Pangasan, Penghargaan untuk Pelaku Pariwisata dan Destinasi Unggulan
Penanganan Kekeringan di Ploso Punung Bikin Sumur Air Tanah dan Kewajiban Tanam Pohon Bagi Calon Pengantin
Belik Brumbung Sempu Nawangan, Jejak Penyebaran Ajaran Islam di Pacitan
Janggelan Jadi Produk Unggulan Sektor Pertanian di Kecamatan Bandar

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:32 WIB

Situs Baksoka Jadikan Desa Sooka Punung Desa Tertua Dunia

Minggu, 1 Desember 2024 - 17:33 WIB

Tempat Ibadah Terbuka di Kawasan Punden Kaliuluh Bukti Penyebaran Islam di Pacitan

Minggu, 1 Desember 2024 - 11:25 WIB

Manfaatkan Medsos, Alumni Pondok Tremas Raup Banyak Cuan

Sabtu, 30 November 2024 - 17:47 WIB

Bukit Sentono Gentong Perpaduan Lengkap Keindahan Alam Pacitan, Sejarah dan Olahraga Menantang

Sabtu, 30 November 2024 - 14:12 WIB

Pacitan Tourism Award Digelar di Pantai Pangasan, Penghargaan untuk Pelaku Pariwisata dan Destinasi Unggulan

Sabtu, 30 November 2024 - 12:11 WIB

Belik Brumbung Sempu Nawangan, Jejak Penyebaran Ajaran Islam di Pacitan

Jumat, 29 November 2024 - 23:28 WIB

Janggelan Jadi Produk Unggulan Sektor Pertanian di Kecamatan Bandar

Jumat, 29 November 2024 - 23:18 WIB

Mengenal Kesenian Gemblukan Kromomejdo Khas Klepu Sudimoro, Ada Adegan Kesurupan

Berita Terbaru

Situs Sungai Baksooka di Kecamatan Punung yang mendunia. (Foto:Istimewa).

Daerah

Situs Baksoka Jadikan Desa Sooka Punung Desa Tertua Dunia

Minggu, 1 Des 2024 - 21:32 WIB

Alumni Tremas sukses tekuni media sosial Tik Tok. (Foto:Istimewa).

Headline

Manfaatkan Medsos, Alumni Pondok Tremas Raup Banyak Cuan

Minggu, 1 Des 2024 - 11:25 WIB