Lintas7.net, NGAWI – ER (28), perempuan yang diduga PSK dicokok petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi saat sedang melayani tamunya berinisial BT (23) di sebuah warung esek-esek di Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo.
Alhasil, ER yang merupakan perempuan warga Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro dan BT pria asal Desa Ploso, Kecamatan Kendal, Ngawi ini digelandang ke kantor Satpol PP Ngawi untuk dimintai keterangan. Di hadapan petugas, keduanya hanya bisa pasrah.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Ngawi, Arif Setyono mengatakan, saat operasi petugas mendapati keduanya berada di dalam kamar dan diduga mereka sedang melepaskan nafsu syahwatnya.
“Apapun alasanya mereka kita berikan sangsi dengan membuat surat pernyataan,” ujar Arif, Selasa, (13/11/2019).
Arif menambahkan, pengelola warung yang dijadikan ajang mesum tersebut juga akan dipanggil secepatnya untuk bertanggungjawab atas temuan petugas lapangan. Menurutnya, warung prostitusi di Dawung memang sejak awal dipantau mengingat seringkali dijadikan sebagai lokasi transaksi esek-esek.
“Pasti itu ada sangsi tegas kepada pemilik warung. Kita tidak gertak sambal ini semua sudah melalui peringatan dari tahun ke tahun nyatanya masih ditemukan seperti itu,” tegasnya.
Teringkusnya ER dan BT semakin memperkuat dugaan bahwa di Desa Dawung selama ini ada lokasi prostitusi berkedok warung kopi.
Fakta ini mendapat respon dari masyarakat. Salah satunya Bahar. Warga Ngawi ini berharap petugas menunjukkan “taringnya” dengan bertindak tegas. Bukan hanya sebatas operasi, tetapi penutupan bahkan pembongkaran terhadap warung tersebut.
“Saya kira harus tegas apapun alasannya wajib bongkar jangan ada toleransi,” ungkapnya. (pr/ant)