LINTAS7.NET, PONOROGO- Pemerintah Kabupaten Ponorogo serius memerangi peredaran rokok illegal. Bupati Sugiri Sancoko secara khusus mengajak masyarakat Ponorogo untuk tidak membeli rokok illegal. Terlebih, rokok illegal melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Menurut Bupati Sugiri Sancoko, masyarakat jadi elemen penting untuk memberantas peredaran rokok ilegal sehingga dapat menghindarkan negara dari kerugian. Pria yang akrab dengan sapaan Kang Giri itu menekankan bahwa rokok yang tidak memakai cukai atau memakai cukai tapi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dilarang beredar di masyarakat.
“Kita harus menghindari rokok dengan cukai illegal, karena sangat merugikan negara, bila mengedarkan barang-barang ilegal ataupun rokok dengan pita cukai palsu, maka akan berhadapan dengan hukum,”kata Sugiri, pada Senin (11/4).
Bupati Ponorogo itu berharap tumbuh kesadaran masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai khususnya rokok illegal. Ini penting untuk memberantas rokok illegal sekaligus mencegah kerugian yang timbul.
“Tentunya edukasi ini membuat masyarakat mengerti terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal,” ungkapnya.
Pemahaman masyarakat mengenai apa itu pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas dan polos tanpa pita cukai akan membantu pemerintah memberantas peredaran rokok illegal. (Adv/Ct).