Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Daerah · 11 Apr 2022 20:09 WIB ·

Rugikan Negara, Pemerintahan Sugiri Sancoko Berkomitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal


 Bupati Sugiri Sancoko ajak masyarakat perangi rokok illegal. (Foto : Raden Lintas7.net). Perbesar

Bupati Sugiri Sancoko ajak masyarakat perangi rokok illegal. (Foto : Raden Lintas7.net).

LINTAS7.NET, PONOROGO- Pemerintah Kabupaten Ponorogo serius memerangi peredaran rokok illegal. Bupati Sugiri Sancoko secara khusus mengajak masyarakat Ponorogo untuk tidak membeli rokok illegal. Terlebih, rokok illegal melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Menurut Bupati Sugiri Sancoko, masyarakat jadi elemen penting untuk memberantas peredaran rokok ilegal sehingga dapat menghindarkan negara dari kerugian. Pria yang akrab dengan sapaan Kang Giri itu menekankan bahwa rokok yang tidak memakai cukai atau memakai cukai tapi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dilarang beredar di masyarakat.

“Kita harus menghindari rokok dengan cukai illegal, karena sangat merugikan negara, bila mengedarkan barang-barang ilegal ataupun rokok dengan pita cukai palsu, maka akan berhadapan dengan hukum,”kata Sugiri, pada Senin (11/4).

Bupati Ponorogo itu berharap tumbuh kesadaran masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai khususnya rokok illegal. Ini penting untuk memberantas rokok illegal sekaligus mencegah kerugian yang timbul.

“Tentunya edukasi ini membuat masyarakat mengerti terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal,” ungkapnya.

Pemahaman masyarakat mengenai apa itu pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas dan polos tanpa pita cukai akan membantu pemerintah memberantas peredaran rokok illegal. (Adv/Ct).

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli

22 Maret 2023 - 09:45 WIB

Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024

21 Maret 2023 - 14:39 WIB

Bupati dan Gubernur Groundbreaking Pembangunan Monumen Reog Peradaban

13 Maret 2023 - 14:38 WIB

Puluhan Siswa Mangunharjo Belajar di Kelas Darurat

9 Maret 2023 - 22:19 WIB

Bupati Sugiri dan Khofifah Panen Jagung Reog 234 di Babadan

6 Maret 2023 - 20:49 WIB

Bupati Sugiri Bangga Lahir Ribuan Hafis di Ponorogo

3 Maret 2023 - 22:13 WIB

Trending di Ponorogo