LINTAS7.NET, MADIUN – Berbagai barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Rabu (23/9/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu 13,17 gram, pil double L sebanyak 3. 652 butir dan 13 unit telepon seluler berasal dari 26 kasus penyalahgunaan narkotika.
Dijelaskan Agung, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengumpulan sejak bulan Januari hingga Agustus 2020.
Agung mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugasnya selaku jaksa eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Sebagai jaksa eksekutor kita memiliki tanggung jawab rutin melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht. Ini dilakukan, salah satunya untuk menghindari penyalahgunaan oknum, dan daripada menumpuk di gudang,” kata Agung.
Selain Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo, pemusnahan barang haram tersebut juga disaksikan Bupati Madiun Ahmad Dawami, Dandim 0803 Madiun Letkol Czi Nur Alam Sucipto, dan Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono.
Bupati Madiun, Ahmad Dawami mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sebagai perwujudan kerja bersama pemerintah daerah dengan forkopimda.
Tingginya kejahatan narkotika di Kabupaten Madiun sangat disayangkan oleh Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing.
Bupati menyebut, Pemkab Madiun bersama-sama dengan Kejaksaan dan Satresnarkoba Polres Madiun, melalui program jaksa masuk sekolah, terus melakukan sosialisasi dengan menyasar anak sekolah, sebagai kaum milenial yang rentan terpengaruh narkotika.
“Narkotika merugikan kesehatan dan finansial. Dan yang paling menakutkan, ketika berurusan sengan aparat hukum. Jadi, jangan coba-coba bermain narkoba,” tegas Bupati.
Sementara, Kapolres Madiun AKBP R. Bagoes Wibisono menambahkan, saat ini crime rate di wilayah hukum Polres Madiun relatif rendah. Namun diakui Kapolres, untuk peredaran narkoba jenis sabu dan pil double L cukup signifikan.
Dikatakan Kapolres, dalam situasi prihatin pandemi Covid-19 (virus Corona) menjadi celah pelaku kejahatan narkoba melancarkan aksinya.
Mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ini berjanji bakal memberantas narkotika sampai ke akarnya. Tindakan tegas berlaku kepada siapapun yang terbukti melakukan tindak kejahatan narkotika, tidak pandang bulu siapapun yang adanya di belakangnya.
“Saya akan berantas narkotika sampai ke akarnya, tanpa pandang bulu siapa yang ada di belakangnya. Termasuk jaringan lapas, akan kita telusuri,” tegasnya. (ant/red)