Lintas7.net, NGAWI – Pelantikan 45 anggota DPRD Ngawi baru saja digelar pada Sabtu kemarin, (24/8/2019). Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya mempunyai posisi penting di eksekutif sebelum berlabuh ke partai politik berebut kursi legislatif.
Sejumlah nama yang dulunya orang pemerintahan dengan posisi vital seperti Siswanto pernah menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Ngawi, Suraji Dinas Pasar, Sudirman Sekdin Perkim, Amin Sunarto DPPKA dan Gunadi Ash Shidiq di BPBD.
Bagi Sarjono yang sekarang menjabat Wakil Ketua sementara DPRD Ngawi hadirnya orang-orang tersebut merupakan hal yang luar biasa di tubuh legislatif.
“Komposisi dewan sekarang melihat dari latar belakangnya memang ada dari orang pemerintahan. Mereka harus bisa hadir menyesuaikan kapasitasnya sebagai legislatif jangan sampai terbalik,” terang Sarjono politisi Golkar ini, Minggu, (25/8/2019).
Sarjono menjelaskan, dimaksudkan terbalik adalah mampu mengeksekusi peran sebagai wakil rakyat. Didalamnya ada peran dan tugas yang harus diselesaikan sesuai visi misi partai politiknya masing-masing. Namun semuanya bermuara pada kesejahteraan rakyat.
“Berhati-hatilah dari keinginan untuk melakukan tindakan yang semata-mata hanya menguntungkan diri sendiri, memperkaya orang lain, membebani anggaran rakyat atau perbuatan tidak terpuji lainnya. Karena bagaimanapun rakyat akan selalu mengawasi,” ujarnya.
Pun diingatkan, bagi anggota dewan, baik yang baru terpilih dan dilantik, atau yang sebelumnya pernah menjadi anggota dan masih anggota dewan lagi harus memerankan legislasinya maupun fungsi kedewanan. Kalau tidak tahu juga tentang fungsi kedewanan mereka sendiri sungguh keterlaluan.
Namun demikian, tidak ada salahnya juga sekadar untuk menyegarkan ingatan agar dipahami kalau DPRD itu merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat dan mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Keberadaan DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum adalah amanat konstitusi. Sebagai suatu amanat maka anggota DPRD dituntut untuk menjalankan amanat ini dengan sebaik-baiknya. Menjaga kehormatan lembaga dan menjaga kehormatan diri sendiri.
Selain fungsi yang dimilikinya DPRD dalam menjalankan fungsi tersebut oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3, DPRD juga diberikan hak, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Hak ini merupakan hak DPRD secara kelembagaan.
Hak lain yang juga diberikan kepada DPRD adalah hak mengajukan rancangan peraturan daerah, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan dipilih, hak membela diri serta hak immunitas, hak mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokuler dan hak keuangan dan administratif. Hak-hak yang diberikan ini lebih berhubungan dengan hak perseorangan anggota DPRD.
Sekali lagi Sarjono menyampaikan harapan kepada para anggota DPRD yang baru dilantik agar dalam mengelola dan menjalankan fungsi-fungsi kedewanan yang diberikan oleh undang-undang dapat memenuhi ekspektasi masyarakat, atau paling tidak, tidak terlalu mengecewakan masyarakat ketika menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. (pr/ant)