Satreskrim Polres Madiun Ringkus Pengedar Pupuk Palsu

- Jurnalis

Rabu, 16 Desember 2020 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, MADIUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pupuk palsu non subsidi tanpa ijin edar yang marak beredar di kalangan petani Kabupaten Madiun dalam beberapa waktu terakhir ini.

Waka Polres Madiun Kompol Ahmad Faisol Amir saat gelar press release di Mapolres Madiun, Rabu (16/12/2020) pagi mengatakan, dalam kasus ini satu orang tersangka diamankan. Tersangka adalah Slamet Romadhon (SR) alias Rombong (36), warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Tersangka diringkus pada 6 Desember lalu di sekitaran Kecamatan Kare.

Waka Polres mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari aduan masyarakat, bahwa telah beredar pupuk non subsidi merk Phoska, yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas dan tanpa ijin edar.

“Penangkapan tersangka berawal dari aduan masyarakat tentang peredaran pupuk palsu yang tidak sesuai mutu dan kualitas. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka beserta barang bukti,” kata Faisol.

Baca Juga :  Antusiasme Pedagang Sambut Gelaran Ronthek Pacitan

Faisol menambahkan, perbedaan yang kasat mata antara pupuk asli dengan pupuk palsu yang diedarkan tersangka terletak pada kemasannya.

“Kalau yang palsu menggunakan logo Phoska, yang asli kan Phonska. Sedangkan yang jenis SP3 di kemasannya ada perubahan kode,” urainya.

Kompol Faisol mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan penyelidikan, dan bekerjasama dengan pihak terkait dalam hal ini Kementrian Pertanian terkait perijinan dan kandungan yang terdapat dalam pupuk palsu tersebut.

“Kita masih melakukan pengembangan penyelidikan dengan pihak terkait, dalam hal ini Kementan, tentang ijin edar dan kandungan yang terdapat dalam pupuk palsu ini,” imbuh Faisol.

Dari pengakuan tersangka, dirinya memperoleh pupuk tersebut dari CV. HB Niaga Jasa, Gresik seharga Rp 55 ribu rupiah per karung, kemudian dijual kembali dengan harga 100 sampai 110 ribu rupiah per karung. Menurut SR, ini adalah pengambilan kali ketiga dari Gresik, untuk kemudian dipasarkan di beberapa wilayah di Kabupaten Madiun, seperti Kecamatan Wungu dan Kecamatan Kare.

Baca Juga :  Pemdes Sidomulyo Gelar Pelatihan Desa Siaga Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat

Sementara dari penjualan tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sebesar 40 sampai 50 ribu rupiah per karung. Dari penangkapan tersangka, berhasil diamankan barang bukti diantaranya ; 1 unit pick-up Nopol AE 9275 SJ, 40 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU-RI Tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dengan denda paling besar Rp 3 miliar. (ant/red)

Berita Terkait

Pacitan Belajar Dunia Film Bersama Garin Nugroho, Bangkitkan Semangat Sinema Lokal
Borobudur Jadi Saksi Kunjungan Bersejarah Macron ke Indonesia
Meriahkan Hari Lanjut Usia Nasional, Ribuan Lansia Pacitan Terima Bantuan Ratusan Juta Rupiah
Lubang dan Jalan Bergelombang Diperbaiki, Pemkab Pacitan Pastikan Mobilitas Aman
Jalan Rusak di Purworejo Kecamatan Kota Pacitan, Menunggu Korban Jatuh Baru Diperbaiki?
Table Top Pacitan Tourism 2025 di Yogyakarta Catat Pencapaian Fantastis, 8510 Pack Wisata Terjual !
Pacitan, Tempat Ditemukannya Mata Panah Tertua, Kini Jadi Tuan Rumah Kejurprov Panahan Jatim
Mayor Laut Aris Alfatah Resmi Jabat Danlanal Pacitan, Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Sinergitas Wilayah Pesisir

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:35 WIB

Pacitan Belajar Dunia Film Bersama Garin Nugroho, Bangkitkan Semangat Sinema Lokal

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:41 WIB

Borobudur Jadi Saksi Kunjungan Bersejarah Macron ke Indonesia

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:12 WIB

Meriahkan Hari Lanjut Usia Nasional, Ribuan Lansia Pacitan Terima Bantuan Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 25 Mei 2025 - 15:57 WIB

Lubang dan Jalan Bergelombang Diperbaiki, Pemkab Pacitan Pastikan Mobilitas Aman

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:41 WIB

Table Top Pacitan Tourism 2025 di Yogyakarta Catat Pencapaian Fantastis, 8510 Pack Wisata Terjual !

Berita Terbaru

Headline

Borobudur Jadi Saksi Kunjungan Bersejarah Macron ke Indonesia

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:41 WIB