LINTAS7.NET, PACITAN-Edi Suwito (42 thn) Kepala Desa Bangunsari Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pacitan karena tindak pidana korupsi, Senin (10/04/23).
Yusak Djunarto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan mengungkapkan Edi Suwito tersebut diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022.
“Yang bersangkutan adalah kepala desa Bangunsari ditahan atas penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan nominal Rp 516.816.200,” ujar Yusak saat ditemui para wartawan.
Yusak menerangkan uang ratusan juta itu rencananya dialokasikan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun, hingga lewat tahun anggaran, kegiatan itu tak direalisasikan sesuai perencanaan desa.
“Nominal itu didapatkan dari perhitungan berbagai item pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif. Seperti pembangunan jalan dan pengadaan bibit alpukat. Saat ini tersangka kami tahan,” jelas Yusak.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.