Ngawi- Setelah dikukuhkan semua pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Cabang Ngawi periode 2018-2021 akan lebih komitmen dan produktif melakukan pendataan tentang wakaf di wilayah Ngawi.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan Anas Hamidi selaku Ketua BWI Cabang Ngawi usai pelantikan atas dirinya di Gedung Kesenian Pemkab Ngawi, Senin, (21/01/2019).
Jelas Anas, secara umum keberadaan BWI pun lahir sebagai jawaban bagi pengembangan pengelolaan perwakafan Indonesia dengan lebih profesional dan modern sehingga menghasilkan manfaat wakaf yang dapat mensejahterakan umat.
Sehingga kedepanya BWI akan menduduki peran kunci, selain berfungsi sebagai Nazhir, BWI juga akan sebagai Pembina Nazhir sehingga harta benda wakaf dapat dikelola dan dikembangkan secara produktif.
“Kita tidak mau melihat kebelakang hadirnya BWI di Ngawi. Hanya saja sekarang kedepan harus lebih baik dari semua lini baik sistim pendataan wakaf maupun luas jika wakaf itu barang tidak bergerak. Termasuk melakukan pendataan secara kongkrit melibatkan BPN,” jelas Anas Hamidi yang sekaligus tercatat sebagai caleg DPRD Ngawi dari PKB nomor urut 01 Dapil VI (Paron, Kedunggalar)
Kupasnya, bersama 12 orang pengurus BWI Cabang Ngawi akan lebih intens kerjasama lintas sektor dengan birokrasi Pemkab Ngawi. Menyusul selama ini secara manajemen global hadirnya BWI di Ngawi kurang mendapat tempat yang pas.
Bebernya, BWI kedepannya tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang mengelola wakaf secara independen dan mandiri agar dana yang dikelola lebih produktif, akan tetapi fungsi penyadaran dan sosialisasi terhadap masalah wakaf, baik fungsi dan manfaatnya kepada masyarakat harus juga dimainkan sesuai peran BWI itu sendiri.
Diakui Anas, selama ini memang efektifitas untuk memberdayakan wakaf dan juga menarik dana wakaf dari masyarakat untuk dikelola oleh lembaga wakaf belum maksimal.
Hal ini karena realisasi pencapaian di lapangan dengan potensi wakaf dimasyarakat sendiri belum berbanding lurus dan mencapai titik yang ideal.
Lebih lanjut, peran BWI selaku lembaga independen yang lahir berdasarkan amanat UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, memiliki tanggung jawab besar dalam memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia (Pasal 47).
Selain itu, BWI juga bertanggung jawab dalam membina Nazhir agar menjadi lebih profesional. Misalnya dengan menyelenggarakan sejumlah pelatihan pengelolaan harta wakaf. (pr)