LINTAS7.NET,PACITAN– Tahun 2020 segera berakhir. Selama setahun terakhir Kejaksaan Negeri Pacitan telah mengungkap 6 perkara Tindak Pidana Korupsi dengan nilai kerugian mencapai milliaran rupiah.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Pacitan, Mirzantio Erdinanda mengatakan 6 perkara korupsi itu meliputi kasus dugaan korupsi pembangunan Parkir Pantai Klayar, Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha, Pembangunan Jembatan Desa Gegeran.
Kemudian kasus dugaan korupsi pada perusahaan tambang PT.Gemilang Limpah Internusa(GLI). Dari 6 perkara pada 4 obyek rasuah berbeda ini Korp Adiyaksa telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
“Jadi selama tahun 2020 ini kami Kejaksaan Negeri Pacitan sudah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebanyak 6 perkara,” kata Tio pada wartawan Selasa (29/12) siang.
“Terdiri dari (kasus) Klayar 2 Tersangka, Perusda 1 Tersangka, Desa Gegeran 2 Tersangka tetapi yang sampai pada penuntutan itu hanya satu orang karena satu tersangka lagi meninggal dunia sehingga pertanggungjawaban hukumnya gugur,” imbuhnya.
Satu perkara dugaan korupsi yang masih berjalan di tingkat penyidikan merupakan kasus yang melibatkan Perusahaan Tambang PT. GLI. Penyidik sampai saat ini belum menetapkan seorang pun tersangka.
“Untuk perkara GLI ini jadi tunggakan kita tahun depan. Kerugian terbesar kasus Perusda senilai 1 Milliar dan terendah Pantai Klayar sejumlah 200 juta,” tandasnya. (IS).