Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Madiun · 29 Des 2020 18:47 WIB ·

Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polres Madiun Datangi Bengkel-Bengkel Motor


 Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polres Madiun Datangi Bengkel-Bengkel Motor Perbesar

LINTAS7.NET, MADIUN – Jelang malam pergantian tahun, Satlantas Polres Madiun rutin mendatangi bengkel-bengkel motor untuk mengedukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong untuk sepeda motor.

Setelah beberapa waktu yang lalu mendatangi bengkel motor di wilayah Caruban dan sekitarnya, anggota Satlantas Polres Madiun kembali mengunjungi bengkel motor di seputaran Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (29/12/2020).

Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji menjelaskan, bagi warga masyarakat yang mengganti knalpot tidak sesuai dengan spektek termasuk melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.

“Selain suara knalpot brong yang sangat berisik dan mengganggu, pengendara yang memakai knalpot brong tidak sesuai dengan spektek itu melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1 bisa dipidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,” jelas AKP Ari di Mapolres Madiun, Selasa (29/12/2020).

Selain memberikan himbauan petugas juga melakukan penempelan stiker larangan knalpot brong dengan harapan pemilik bengkel tidak menerima pemasangan dan juga tidak menjual knalpot brong.

“Penempelan stiker larangan penggunaan knalpot brong di bengkel motor ini bertujuan untuk mengingatkan kepada pemilik bengkel motor agar tidak menerima pemasangan knalpot brong dan juga tidak menjualnya kepada pengendara motor roda dua,” kata Ari.

Selain itu, personel Satlantas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak memasang knalpot brong di kendaraannya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong di kendaraannya, jika masih kedapatan menggunakan knalpot brong kami akan tindak sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku,” tandasnya.

Ari juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Madiun agar dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini untuk merayakan tahun baru di rumah saja, tidak menyalakan kembang api maupun petasan, tidak melakukan konvoi, dan menjauhi kerumunan.

“Kami akan terus menghimbau kepada masyarakat, di saat pandemi Covid-19 tetap disiplin protokol kesehatan dengan merayakan pergantian tahun baru 2021 di rumah saja, tidak menyalakan kembang api, petasan dan tidak konvoi serta menjauhi kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujar Ari. (ant/red)

Artikel ini telah dibaca 1,621 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli

22 Maret 2023 - 09:45 WIB

Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024

21 Maret 2023 - 14:39 WIB

Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat 

18 Maret 2023 - 09:44 WIB

Petaka Jalan Sehat SD Bubakan, 1 Siswa Meninggal Tenggelam

7 Maret 2023 - 21:21 WIB

Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas

5 Maret 2023 - 22:25 WIB

Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

1 Maret 2023 - 14:03 WIB

Trending di Headline