LINTAS7.NET, MADIUN – Jelang malam pergantian tahun, Satlantas Polres Madiun rutin mendatangi bengkel-bengkel motor untuk mengedukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong untuk sepeda motor.
Setelah beberapa waktu yang lalu mendatangi bengkel motor di wilayah Caruban dan sekitarnya, anggota Satlantas Polres Madiun kembali mengunjungi bengkel motor di seputaran Desa Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (29/12/2020).
Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji menjelaskan, bagi warga masyarakat yang mengganti knalpot tidak sesuai dengan spektek termasuk melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1.
“Selain suara knalpot brong yang sangat berisik dan mengganggu, pengendara yang memakai knalpot brong tidak sesuai dengan spektek itu melanggar UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1 bisa dipidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,” jelas AKP Ari di Mapolres Madiun, Selasa (29/12/2020).
Selain memberikan himbauan petugas juga melakukan penempelan stiker larangan knalpot brong dengan harapan pemilik bengkel tidak menerima pemasangan dan juga tidak menjual knalpot brong.
“Penempelan stiker larangan penggunaan knalpot brong di bengkel motor ini bertujuan untuk mengingatkan kepada pemilik bengkel motor agar tidak menerima pemasangan knalpot brong dan juga tidak menjualnya kepada pengendara motor roda dua,” kata Ari.
Selain itu, personel Satlantas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak memasang knalpot brong di kendaraannya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong di kendaraannya, jika masih kedapatan menggunakan knalpot brong kami akan tindak sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku,” tandasnya.
Ari juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Madiun agar dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini untuk merayakan tahun baru di rumah saja, tidak menyalakan kembang api maupun petasan, tidak melakukan konvoi, dan menjauhi kerumunan.
“Kami akan terus menghimbau kepada masyarakat, di saat pandemi Covid-19 tetap disiplin protokol kesehatan dengan merayakan pergantian tahun baru 2021 di rumah saja, tidak menyalakan kembang api, petasan dan tidak konvoi serta menjauhi kerumunan yang bisa menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujar Ari. (ant/red)