LINTAS7.NET, MADIUN – Memperingati Hari Pahlawan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggandeng Dinas Perhubungan Kota Madiun dan komunitas Railfan melakukan sosialisasi tentang keselamatan di perlintasan kereta api sebidang jalan Sukosari, Kota Madiun, Selasa (10/11/2020) petang.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, sepanjang Oktober, sosialisasi keselamatan telah dilakukan KAI di 10 titik perlintasan sebidang kereta api berpalang pintu dan tidak berpalang pintu di wilayah Daop 7 Madiun.
Sepuluh titik tersebut yaitu, JPL 08 di Stasiun Magetan, JPL 138 Stasiun Madiun dua kali kegiatan, JPL 303A Mengkreng antara Stasiun Kertosono – Stasiun Purwoasri, JPL 03, JPL 04 dan JPL 05 antara Stasiun Madiun Stasiun – Stasiun Magetan, JPL 247, JPL 245 antara Stasiun Tulungagung – Stasiun Sumbergempol dan JPL 136 Stasiun Madiun.
“Kami melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan di perlintasan JPL 136 jalan Sukosari, karena belakangan marak terjadi KA ditemper pengguna jalan dimana terindikasi kurangnya kesadaran berlalu-lintas pengguna jalan,” ungkap Ixfan.
Ixfan menjelaskan, dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2020, tercatat ada 38 kejadian laka lantas di perlintasan sebidang kereta api berpalang pintu dan tidak berpalang pintu di wilayah Daop 7 Madiun. Meski begitu, angka tersebut lebih sedikit jika dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 42 kejadian.
Kejadian itu, lanjut Ixfan, mengakibatkan jatuh korban, termasuk PT KAI yang mengalami kerugian berupa kerusakan lokomotif serta korban luka-luka dari pengguna jalan.
“Kami berupaya menekan serendah mungkin bahkan sampai nihil kejadian. Tahun lalu 42 kali, tahun ini 38 kali, jadi turun 9 persen,” kata Ixfan.
Selain sosialisasi, upaya yang dilakukan Daop 7 Madiun untuk menekan jumlah laka lantas di perlintasan KA adalah dengan melakukan FGD (Forum Group Discussion) dengan melibatkan semua unsur terkait.
Daop 7 juga getol melakukan penutupan perlintasan liar yang dibuat warga. Tercatat, sekitar 37 perlintasan liar mulai dari Walikukun sampai Curah Malang, dan ke selatan sampai Talun, telah ditutup.
“Seminggu tiga kali kita lakukan penutupan,” tambahnya.
Ixfan berharap, untuk menghindari terjadinya kecelakaan di perlintasan KA diperlukan sinergi pemerintah daerah setempat untuk melarang adanya perlintasan liar. Selain itu, juga menutup bakal perlintasan liar, serta para pengguna jalan diharap untuk lebih tertib dan mentaati peraturan.
“Di Undang-undang 22 Tahun 2009 terkait LLAJ menyebutkan, pengendara saat melintas di pintu perlintasan harus memberhentikan kendaraannya, memastikan bahwa disana tidak ada kereta api yang sedang lewat,” tandas Ixfan. (ant/red)