Menu

Mode Gelap
Wilis Fun Trail Run, Event Lari Dengan Suguhan View Alam Gunung Wilis Nan Menawan  Pembangunan Infrastruktur Jalan, Pemkab Madiun Bakal Terapkan Skema KPBU Gandeng Milenial, PT KAI Kampanyekan Kerawanan Perlintasan Sebidang Resmi Dilantik, MPC Pemuda Pancasila Kota Madiun 2023-2027 Siap Kolaborasi Dengan Pemkot Demi Kemajuan Kota Madiun Apresiasi Pelanggan, Mitsubishi Fuso Gelar Fuso Customer Gathering 2023

Hukum · 7 Feb 2023 17:38 WIB ·

Terdakwa Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tamperan Kembalikan Uang Kerugian Negara


 Terdakwa Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tamperan Kembalikan Uang Kerugian Negara Perbesar

LINTAS7.NET, PACITAN-Terdakwa perkara korupsi pembangunan pelabuhan perikanan pantai Tamperan Pacitan kembalikan uang kerugian korupsi. Uang pengganti itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Uang sejumlah sekitar Rp 681 Juta itu diserahkan kuasa hukum terdakwa dan diterima oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho.

Didit mengatakan jika nilai uang pengganti berdasar perhitungan kerugiah dari pihak penasihat hukum terdakwa.

“Penasihan hukum terdakwa berniat baik menitipkan uang pengganti kerugian negara 681 sekian, namun demikian tim penuntut umum menghargai itikad baik namun tetap pada dakwaan sebelumnya,” tuturnya.

Jumlah kerugian dihitung dengan menghadirkan dua saksi yaitu Inspektorat kabupaten Pacitan dan Ahli dari Teknik Universitas Sebelas Maret (UNS). Saksi dari UNS menemukan dengan menghitung keseluruhan volume, sehingga kerugian negara ditemukan sekitar 681 juta rupiah.

“Kita saling menghargai pendapat, jaksa punya pendapat dan akan membuktikan di tuntutan, namun demikian penasihat hukum punya asumsi, bukti dan persepsi sendiri,” papar Didit.

Zamroni kuasa hukum terdakwa berharap jika pengembalian uang ganti ini diterima sebagai itikad baik dan dapat meringankan hukuman terdakwa.

“Seperti apa yang telah disampaikan di temuan tenaga ahli dari Inspektorat ada dua pembanding ditemukan sekitar 2,5 M dikarenakan batu hitam putih yang tidak masuk spesifikasi, pembanding kedua hasil investigasi Teknik UNS setelah diinvestigasi diangka 681 juta, saya harapkan hal ini bisa mengurangi tuntutan dan meminimalisir tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” harap Zamroni.

Sebelumnya dua terdakwa, Konsultan Pengawas bernama Warji dan Direktur CV Liga Utama Muhammad Jasuli dituntut kasus tipikor. Satu terdakwa diantaranya lebih dulu mengembalikan uang pengganti.

Tuntutan diberikan karena dulunya proyek tersebut dikerjakan lebih lama dari jadwal. Proyek yang dijadwalkan selesai 14 Desember justru molor hingga 31 Desember.

Selain itu ditemukan pula ketidaksesuaian pada bahan yang digunakan dan volume pekerjaan. Akibatnya kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 2,64 Miliar. Keduanya melanggar pasal UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ris/Red).

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

LBH GP Ansor Laporkan Youtube @sunnahnabi1 ke Polres Pacitan

20 Agustus 2023 - 11:21 WIB

Badan Siber Ansor Pacitan Meminta Kepolisian Mengusut Tuntas Penista Nabi

20 Agustus 2023 - 07:24 WIB

Polres Magetan Amankan Emak-emak Pelaku Eksploitasi Seksual di Kecamatan Maospati

5 Juli 2023 - 15:18 WIB

Satgas Cukai Kabupaten Madiun Gelar Operasi Rokok Ilegal

26 Juni 2023 - 14:00 WIB

Tangkap Pelaku Perempuan, Polisi Cari Ayah Bayi Dibuang

13 Juni 2023 - 16:38 WIB

Praktik Prostitusi Online di Pacitan Terbongkar

14 April 2023 - 23:18 WIB

Trending di Headline