Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Hukum · 7 Feb 2023 17:38 WIB ·

Terdakwa Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tamperan Kembalikan Uang Kerugian Negara


 Terdakwa Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tamperan Kembalikan Uang Kerugian Negara Perbesar

LINTAS7.NET, PACITAN-Terdakwa perkara korupsi pembangunan pelabuhan perikanan pantai Tamperan Pacitan kembalikan uang kerugian korupsi. Uang pengganti itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Uang sejumlah sekitar Rp 681 Juta itu diserahkan kuasa hukum terdakwa dan diterima oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pacitan Didit Agung Nugroho.

Didit mengatakan jika nilai uang pengganti berdasar perhitungan kerugiah dari pihak penasihat hukum terdakwa.

“Penasihan hukum terdakwa berniat baik menitipkan uang pengganti kerugian negara 681 sekian, namun demikian tim penuntut umum menghargai itikad baik namun tetap pada dakwaan sebelumnya,” tuturnya.

Jumlah kerugian dihitung dengan menghadirkan dua saksi yaitu Inspektorat kabupaten Pacitan dan Ahli dari Teknik Universitas Sebelas Maret (UNS). Saksi dari UNS menemukan dengan menghitung keseluruhan volume, sehingga kerugian negara ditemukan sekitar 681 juta rupiah.

“Kita saling menghargai pendapat, jaksa punya pendapat dan akan membuktikan di tuntutan, namun demikian penasihat hukum punya asumsi, bukti dan persepsi sendiri,” papar Didit.

Zamroni kuasa hukum terdakwa berharap jika pengembalian uang ganti ini diterima sebagai itikad baik dan dapat meringankan hukuman terdakwa.

“Seperti apa yang telah disampaikan di temuan tenaga ahli dari Inspektorat ada dua pembanding ditemukan sekitar 2,5 M dikarenakan batu hitam putih yang tidak masuk spesifikasi, pembanding kedua hasil investigasi Teknik UNS setelah diinvestigasi diangka 681 juta, saya harapkan hal ini bisa mengurangi tuntutan dan meminimalisir tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” harap Zamroni.

Sebelumnya dua terdakwa, Konsultan Pengawas bernama Warji dan Direktur CV Liga Utama Muhammad Jasuli dituntut kasus tipikor. Satu terdakwa diantaranya lebih dulu mengembalikan uang pengganti.

Tuntutan diberikan karena dulunya proyek tersebut dikerjakan lebih lama dari jadwal. Proyek yang dijadwalkan selesai 14 Desember justru molor hingga 31 Desember.

Selain itu ditemukan pula ketidaksesuaian pada bahan yang digunakan dan volume pekerjaan. Akibatnya kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 2,64 Miliar. Keduanya melanggar pasal UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ris/Red).

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

1 Maret 2023 - 14:03 WIB

Buntut Unggahan Viral Yang Diduga Melecehkan, Persatuan Perangkat dan Kepala Desa Ancam Polisikan Oknum Guru di Pacitan

30 Januari 2023 - 12:34 WIB

Tergiur Untung 50 Ribu per Gram, Pemuda di Madiun Nekat Edarkan Narkoba

27 Januari 2023 - 21:48 WIB

Perampok Dua Minimarket Diringkus Satreskrim Polres Madiun

19 Januari 2023 - 17:30 WIB

Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Liter Miras

22 Desember 2022 - 23:21 WIB

Demi Pesta Miras, Pria Madiun Perdaya dan Kuras Uang Tabungan Kekasihnya

7 Desember 2022 - 18:54 WIB

Trending di Daerah