Menu

Mode Gelap
Jaga Kesehatan Lansia, Ini Yang Dilakukan Pemdes Bukur Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar di Madiun Terjaring Razia Satpol PP BST 2023 Lebih Singkat, Cepat dan Tepat Sasaran Operasi Zebra Semeru 2023 Resmi Digelar Mulai Hari Ini  Meriahnya Puncak Peringatan HUT ke 78 RI di Desa Tulung

Pacitan · 3 Des 2022 19:41 WIB ·

Terdakwa Korupsi Serahkan Uang Pengganti Kerugian 146 Juta


 Terdakwa Korupsi Serahkan Uang Pengganti Kerugian 146 Juta Perbesar

LINTAS7.NET, PACITAN- Salah seorang terdakwa perkara korupsi paket pekerjaan pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai Tamperan Pacitan mengakui kesalahan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Pengakuan bersalah terdakwa Wardi, diwujudkan dalam bentuk pengembalian uang pengganti korupsi.

Uang pengganti korupsi pengawas proyek fisik itu sejumlah 146.420.962 rupiah. Besaran uang pengganti terdakwa Wardi ini berdasarkan perhitungan auditor yang ditunjuk Inspektorat Pacitan. Penyerahan diwakili penasihat hukum terdakwa kepada Kejaksaan Negeri Pacitan Jum’at (2/12) pagi. Penyerahan juga disaksikan pihak bank tempat penitipan uang.

“Kami menerima itikad baik dari terdakwa Wardi, konsultan pengawas paket pekerjaan di Pelabuhan Tamperan untuk menitipkan uang pengganti kerugian uang negara yang nilainya sesuai dengan surat dakwaan,” kata Didit Agung Nugroho, Kasi Pidsus Kejari Pacitan pada wartawan.

Lebih lanjut, Didit menambahkan pengembalian uang pengganti kerugian keuangan negara ini tak lantas menggugurkan dakwaan. Bahkan, proses penegakan hukum perkara korupsi paket pekerjaan Dinas Kelautan Provinsi Jawa Timur senilai 6 miliar ini dipastikan terus berjalan.

“Titipan uang pengganti tidak mempengaruhi proses hukum yang minggu ini memasuki sidang pembuktian pertama yakni saksi sejumlah 3 orang. Dan ini akan terus berlanjut dengan menghadirkan 34 orang saksi sesuai dakwaan,” jelasnya.

Penasihat hukum terdakwa, Zamroni secara langsung menegaskan bahwa pelanggaran hukum dalam proyek fisik tahun anggaran 2021 benar adanya. Sehingga menurutnya pembuktian perbuatan melawan hukum tak begitu diperlukan.

“Kami tidak lagi mengajukan eksepsi dalam persidangan karena ini (proses hukum) sudah terang. Yang ingin kami perjuangkan tentang nilai taksiran kerugian keuangan negara yang menurut kami tidak sebesar itu,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pacitan menetapkan dua orang Tersangka dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tamperan. Pelaksana dan Pengawas kegiatan itu memanipulasi data laporan progres kegiatan fisik hingga menimbulkan keuangan negara mencapai 2,6 miliar rupiah.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Turnamen Bola Voli AHY #2 Disambut Antusias Masyarakat

3 September 2023 - 18:17 WIB

LBH GP Ansor Laporkan Youtube @sunnahnabi1 ke Polres Pacitan

20 Agustus 2023 - 11:21 WIB

Museum dan Galeri Seni SBY-ANI Jadi Kado Spesial HUT ke-78 Kemerdekaan RI

17 Agustus 2023 - 21:19 WIB

Museum dan Galeri Seni SBY-Ani Diresmikan 17 Agustus 2023 Akan Dihadiri 800 Tamu Undangan

12 Agustus 2023 - 18:00 WIB

Unggahan Pelayanan RSUD Dr. Darsono Pacitan Yang Dikeluhkan Warga di Jejaring Sosial Masih Dibanjiri Komentar Netizen

12 Agustus 2023 - 10:35 WIB

Viral RSUD Dr. Darsono Pacitan Jam 8.30 Tidak Ada Petugas

11 Agustus 2023 - 13:06 WIB

Trending di Daerah