LINTAS7.NET, MADIUN – Tergiur keuntungan Rp 50 ribu per gram, seorang pemuda di Madiun berisial EP (31) nekat edarkan narkoba. Alhasil, EP diringkus Satresnarkoba Polres Madiun.
Warga Kecamatan Jiwan itu ditangkap Polisi di depan sebuah warung di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Madiun pada 24 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tangan EP, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 kg ganja, 85 gram sabu-sabu, dan 22 butir inex atau ekstasi.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, saat press release di Mapolres Madiun, mengatakan, hasil tangkapan ini merupakan hasil dari operasi selama periode bulan Januari 2023.
Pengungkapan ini merupakan yang terbesar di wilayah hukum Polres Madiun selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
“Alhamdulillah, ini pengungkapan yang cukup besar yang dilakukan oleh Polres Madiun selama kurun waktu 3 tahun terakhir,” ujar AKBP Anton Prasetyo, Jumat (27/1/2023).
AKBP Anton menegaskan bahwa hasil ungkap kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satrenarkoba Polres Madiun.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Madiun AKP Rudi Darmawan menjelaskan, tersangka EP merupakan resedivis atas kasus yang sama yakni narkoba dua tahun lalu di Ponorogo.
Pengakuan tersangka, EP mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang belum pernah ia temui.
“Tersangka EP juga merupakan pengguna aktif narkoba. Pengakuan tersangka, narkoba didapat dari temannya lewat HP, mereka belum pernah ketemu,” terang AKP Rudi.
AKP Rudi menambahkan, modis tersangka menjual narkoba tersebut adalah dengan sistem ranjau, sasarannya di wilayah Kota Madiun.
“Dijual dengan sistem ranjau di wilayah Kota Madiun. Dapat untung Rp 50 ribu per satu gram,” terang Kasat Resnarkoba.
Selain EP, Polisi juga menangkap RIG (24), HNA (20) dan LS (28), ketiganya merupakan warga Kecamatan Pilangkenceng.
Tersangka RIG ditangkap dengan barang bukti 167 butir pil double L dan sebuah handphone.
HNA, diamankan Polisi beserta barang bukti berupa 1000 butir pil double L serta 1 buah handphone dan beberapa klip plastik.
Dan tersangka LS dibekuk dengan barang bukti berupa 12.200 butir pil doubel L.
Tersangka EP, dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan/ atau pasal 114 ayat (2) dan/ atau pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Sedangkan RIG, HNA dan LS disangka dengan Pasal 197 ayat (1) dan/ atau pasal 196 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, empat tersangka tersebut harus menginap di rutan Mapolres Madiun untuk sementara waktu.
Kini, Polisi juga tengah memburu penyuplai barang haram yang dipasarkan oleh para tersangka. (ant/red)