Terjaring OTT Pungli Retribusi Hewan, NL Pegawai Disperindag Ngawi Di Tahan

- Jurnalis

Senin, 28 Januari 2019 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ngawi saat gelar perkara Pungli Retribusi Hewan

Polres Ngawi saat gelar perkara Pungli Retribusi Hewan

NGAWI- Setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) akibat diduga melakukan pungutan liar (pungli) NL perempuan 42 tahun sebagai Bendahara UPT Pasar Hewan Ngawi sekaligus PNS yang berdinas dilingkup Disperindag dan Naker Kabupaten Ngawi akhirnya ditahan aparat kepolisian Polres Ngawi. Pengungkapan kasus tersebut berawal kejadian pada 10 Februari 2017 dilokasi UPT Pasar Hewan Ngawi masuk Desa Kartoharjo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu kepada sejumlah awak media menerangkan secara detail, sejak Januari hingga Februari 2017 NL dengan dibantu juru pungut melakukan penarikan restribusi hewan. Namun hasil penarikan itu tidak dimasukan ke laporan pemungutan dan penyetoran.

Baca Juga :  Ribuan Orang Jadi Saksi Kirab Pusaka Grebek Suro Ponorogo

“Kalau penarikan restribusi ke pedagang sapi dengan karcis hasilnya disetorkan ke rekening kas daerah. Tapi ada juga yang tidak diberi karcis dan uangnya (restribusi-red) itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” beber Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (28/01/2019).

Baca Juga :  RSUD Dokter Darsono Pacitan Tingkatkan Layanan Kesehatan dengan Penambahan Fasilitas dan Alat Medis Terbaru

Kerugian negara akibat perbuatan NL tersebut ungkap Kapolres Ngawi mencapai Rp 4,8 juta. Mendasar dugaan pungli, NL dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP. Dalam keteranganya, kasus pemeriksaan yang dilakukan unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngawi sudah lengkap atau P-21. Dengan alasan berkas komplit kasus yang menjerat NL segera dilimpahkan ke JPU Kejari Ngawi untuk segera disidangkan. (pr)

 

Berita Terkait

Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro
DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono
Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar
PLN Nusantara Power Pacitan Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewat Pelepasan Tukik dan Bersih Pantai
Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah
Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali
Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:06 WIB

DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:58 WIB

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:16 WIB

PLN Nusantara Power Pacitan Ajak Masyarakat Jaga Laut Lewat Pelepasan Tukik dan Bersih Pantai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:58 WIB