NGAWI- Setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) akibat diduga melakukan pungutan liar (pungli) NL perempuan 42 tahun sebagai Bendahara UPT Pasar Hewan Ngawi sekaligus PNS yang berdinas dilingkup Disperindag dan Naker Kabupaten Ngawi akhirnya ditahan aparat kepolisian Polres Ngawi. Pengungkapan kasus tersebut berawal kejadian pada 10 Februari 2017 dilokasi UPT Pasar Hewan Ngawi masuk Desa Kartoharjo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu kepada sejumlah awak media menerangkan secara detail, sejak Januari hingga Februari 2017 NL dengan dibantu juru pungut melakukan penarikan restribusi hewan. Namun hasil penarikan itu tidak dimasukan ke laporan pemungutan dan penyetoran.
“Kalau penarikan restribusi ke pedagang sapi dengan karcis hasilnya disetorkan ke rekening kas daerah. Tapi ada juga yang tidak diberi karcis dan uangnya (restribusi-red) itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” beber Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin, (28/01/2019).
Kerugian negara akibat perbuatan NL tersebut ungkap Kapolres Ngawi mencapai Rp 4,8 juta. Mendasar dugaan pungli, NL dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 64 KUHP. Dalam keteranganya, kasus pemeriksaan yang dilakukan unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Ngawi sudah lengkap atau P-21. Dengan alasan berkas komplit kasus yang menjerat NL segera dilimpahkan ke JPU Kejari Ngawi untuk segera disidangkan. (pr)