MADIUN – Hukuman berupa denda bahkan pidana mengancam pengemudi kendaraan yang nekat menerobos perlintasan kereta api ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu Kereta Api sudah mulai ditutup.
Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 menyebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu Kereta Api sudah mulai ditutup. Dalam hal ini pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api yang akan lewat dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Apabila terjadi pelanggaran oleh pengemudi kendaraan menerobos palang pintu kereta api maka konsekuensinya adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu, sesuai dengan pasal 296,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko.
Dia menambahkan, undang-undang tersebut kembali disosialisaikan kepada seluruh masyarakat karena mengingat menjelang masa angkutan lebaran 2019 serta aktifnya jalur ganda yang menghubungkan antara Stasiun Baron, Sukomoro, Nganjuk hingga Babadan beberapa waktu lalu dan bertambahnya jumlah perjalanan kereta api.
“Sesuai data terupdate 5 November 2018, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 270 perlintasan resmi, 67 perlintasan liar, dan 45 perlintasan tak sebidang (tiga flyover dan 42 underpass) dengan total terdapat 382 perlintasan,” kata Ixfan.
Masyarakat dihimbau agar waspada dan taat terhadap aturan ketika akan melintas di perlintasan KA. Warga yang akan melintas di perlintasan KA yang tidak berpalang pintu wajib untuk tengok kanan-kiri terlebih dahulu dan pastikan perlintasan yang akan dilalui aman.
“Masyarakat jika hendak akan melintas di perlintasan berpalang pintu agar bersabar dengan tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai bergerak menutup dan ketika sinyal sudah menyala,” imbaunya. (chy/ant)