Awas !!! Terobos Perlintasan Kereta Api, Terancam Denda Hingga Pidana

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2019 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADIUN – Hukuman berupa denda bahkan pidana mengancam pengemudi kendaraan yang nekat menerobos perlintasan kereta api ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu Kereta Api sudah mulai ditutup.

Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 114 menyebutkan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu Kereta Api sudah mulai ditutup. Dalam hal ini pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api yang akan lewat dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Apabila terjadi pelanggaran oleh pengemudi kendaraan menerobos palang pintu kereta api maka konsekuensinya adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu, sesuai dengan pasal 296,” ujar Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko.

Baca Juga :  Beberapa KA di Daop 7 Terlambat, Ternyata Ini Sebabnya

Dia menambahkan, undang-undang tersebut kembali disosialisaikan kepada seluruh masyarakat karena mengingat menjelang masa angkutan lebaran 2019 serta aktifnya jalur ganda yang menghubungkan antara Stasiun Baron, Sukomoro, Nganjuk hingga Babadan beberapa waktu lalu dan bertambahnya jumlah perjalanan kereta api.

“Sesuai data terupdate 5 November 2018, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 270 perlintasan resmi, 67 perlintasan liar, dan 45 perlintasan tak sebidang (tiga flyover dan 42 underpass) dengan total terdapat 382 perlintasan,” kata Ixfan.

Baca Juga :  Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Silaturahmi ke Mantan Kapolri

Masyarakat dihimbau agar waspada dan taat terhadap aturan ketika akan melintas di perlintasan KA. Warga yang akan melintas di perlintasan KA yang tidak berpalang pintu wajib untuk tengok kanan-kiri terlebih dahulu dan pastikan perlintasan yang akan dilalui aman.

“Masyarakat jika hendak akan melintas di perlintasan berpalang pintu agar bersabar dengan tidak menerobos palang pintu yang sudah mulai bergerak menutup dan ketika sinyal sudah menyala,” imbaunya. (chy/ant)

Berita Terkait

SMAN Taruna Angkasa Raih Medali Emas di Ajang Inovasi Global GYIIF 2025
Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi
Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama
Kiagus Firdaus Resmi Daftar ke PDI Perjuangan Sebagai Bacawawali Kota Madiun
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Cak Kia Siap Jadi Wakil Maidi di Pilkada Kota Madiun
Tradisi Bersih Desa Suluk, Melestarikan Budaya dengan Ruwatan dan Wayang Kulit Semalam Suntuk
Melestarikan Tradisi Bersih Dusun di Desa Sambirejo yang Penuh Makna 
Pemdes Sidomulyo Gelar Pelatihan Desa Siaga Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:39 WIB

SMAN Taruna Angkasa Raih Medali Emas di Ajang Inovasi Global GYIIF 2025

Jumat, 21 Juni 2024 - 20:00 WIB

Salurkan BLT untuk Warga, Pemerintah Desa Kwangsen Bantu Ringankan Beban Ekonomi

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:30 WIB

Perayaan Idul Adha di Desa Sambirejo, Sembelih 46 Hewan Kurban dengan Semangat Kebersamaan dan Kerukunan Umat Beragama

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:46 WIB

Kiagus Firdaus Resmi Daftar ke PDI Perjuangan Sebagai Bacawawali Kota Madiun

Selasa, 28 Mei 2024 - 04:14 WIB

Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Gerindra, Cak Kia Siap Jadi Wakil Maidi di Pilkada Kota Madiun

Berita Terbaru