LINTAS7.NET, MADIUN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun selaku unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi, mempunyai tugas keimigrasian untuk terus melakukan upaya dan inovasi di bidang teknologi informasi guna peningkatan kualitas pelayanan izin tinggal keimigrasian dengan mengutamakan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebagai unit pelaksana teknis keimigrasian Ditjen Imigrasi yang salah satu tupoksinya berhubungan langsung dengan warga negara asing (WNA), di masa pandemi ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mengembangkan inovasi aplikasi yang memiliki berbagai fungsi.
“Kami baru saja melounching inovasi berbentuk aplikasi yang kami beri nama, PECEL PINCUK JOSS singkatan dari Pelayanan Cepat Online Pemohon Izin Tinggal Cuma Duduk Jemput Ora Suwi-suwi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Madiun, Adithia Perdana, kata Adithia Perdana, Selasa (27/4/2021).
Inovasi yang baru saja diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Krismono, Senin (26/4/2021) tersebut bakal memudahkan bagi para warga negara asing (WNA) pemohon izin tinggal.
Adithia menuturkan, aplikasi ini dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.
Berbagai kemudahan lainnya adalah, dapat dipakai untuk memeriksa berkas permohonan izin tinggal orang asing secara online. Selain itu, juga dapat digunakan untuk mencari informasi layanan Izin Tinggal. Melalui aplikasi ini, pemohon hanya datang sekali untuk pengambilan foto biometrik.
“Aplikasi ini aplikasi berbasis web yang dapat diakses secara langsung oleh pemohon jasa izin tinggal keimigrasian,” terangnya.
Adithia menambahkan, selain aplikasi, ada juga beberapa inovasi terbaru yang memudahkan para pemohon paspor. Di antaranya pengembangan inovasi drive thru, penambahan CCTV, serta alat komunikasi dua arah pemohon dan petugas.
“Kami melakukan pengembangan inovasi drive thru, untuk memberikan kemudahan bagi pemohon paspor, sekaligus upaya pencegahan penularan Covid-19,” jelasnya.
Dia menuturkan, pemohon paspor yang sudah mengisi berkas administrasi dan melakukan pembayaran, akan mendapatkan SMS pemberitahuan apabila paspor sudah siap diambil.
“Pemohon nanti tinggal datang dengan membawa bukti pembayaran, nanti discan di mesin drive thru. Selanjutnya petugas akan mengarahkan ke loket pengambilan paspor, jadi tidak perlu turun dari kendaraan,” jelasnya.
Untuk pemohon yang datang ke kantor, pihak Kantor Imigrasi Madiun juga memberikan pelayanan maksimal dengan beberapa inovasi baru. Di antarnya, pemberian Welcome Drink, Sales Paspor serta perubahan toilet Kanim Madiun dan Ruang Pojok Baca yang nyaman.
“Jadi ada petugas khusus untuk menguide, kami beri nama sales paspor. Dua orang petugas ini khusus ditugaskan untuk menguide pemohon paspor. Jadi misalkan ada pemohon datang, selain ditunjukan juga diarahkan,” pungkasnya.
Berbagai inovasi Kantor Imigrasi Madiun mendapat apresiasi dari Ke Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono. Kakanwil yang datang langsung untuk meresmikan inovasi layanan “PECEL PINCUK JOSS”, menyampaikan bahwa Kanim Madiun sudah layak mendapatkan predikat WBBM.
“Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun sudah mewujudkan semboyan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas dalam kurun waktu dua bulan menjabat sebagai Kepala Kantor. Semoga pemahaman mengenai apa itu zona integritas WBK/WBBM menyeluruh dari tingkat pimpinan sampai tingkat bawah serta masyarakat pemohon jasa keimigrasian,” kata Krismono. (di/ant/red/adv)