Lintas7.net, MADIUN – Pasca menerima surat penertiban dan pembongkaran bangunan dari Bupati Madiun, akhirnya dua warung tengah sawah (WTS) yang berada di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun atau tepatnya di belakang kantor pos Jiwan akhirnya dibongkar pemiliknya pada Jum’at, (14/06/2019) pagi.
Eko Yudi Setiawan, salah seorang pemilik warung mengatakan, surat penertiban dan pembongkaran bangunan dari Bupati Madiun ia terima pada Kamis malam (13/6/2019) yang diantar oleh perangkat desa setempat.
Selanjutnya, dibantu warga, Eko langsung melakukan pembongkaran bangunan warung yang telah ia tempati selama 20 tahun itu.
“Kemarin habis mahgrib dapat surat dari Bupati diantar oleh perangkat sini, Jum’at pagi langsung saya bongkar dibantu warga, sudah 20 tahun saya tinggal disini,” kata Eko.
Eko menyangkal jika warung yang selama ini ia tempati menjadi ajang prostitusi. Ia mengaku selama ini hanya sekedar menjual makanan dan kopi saja. Namun dia tidak menampik bahwa warungnya berdiri di atas tanah milik Dinas Pengairan dan bukan Hak miliknya.
“Sebenarnya saya tidak menyediakan praktik prostitusi, hanya warung kopi biasa, ada dua warung disini. Memang tanah ini bukan milik saya tapi milik Dinas Pengairan,” ungkap Eko.
Sebenarnya, Pemkab Madiun akan melakukan pembongkaran warung tengah sawah tersebut pada Jum’at siang, ternyata pemiliknya sudah berinisiatif membongkar sendiri warung itu pada Jum’at pagi.
Meski demikian, petugas Satpol PP juga terjun ke lokasi membantu membersihkan bangunan warung yang telah dibongkar pemiliknya hingga selesai. (ant)