LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan bersiap menerapkan sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital pada semester pertama 2027. Melalui sistem ini, Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menjadi pintu masuk pengusulan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pacitan, Dodik Soemarsono, mengatakan digitalisasi tersebut bertujuan menyederhanakan proses pengusulan bantuan sekaligus mengintegrasikan data penerima dengan berbagai basis data pemerintah.
“IKD itu nanti menjadi pintu masuknya,” kata Dodik, Selasa (13/10/2026).
Melalui sistem baru tersebut, proses pengusulan yang sebelumnya membutuhkan sekitar sembilan tahapan administratif direncanakan dipangkas menjadi tiga tahapan.
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan untuk pencocokan dengan sejumlah basis data, termasuk data sosial, BPJS, dan PLN.
Namun, penerapan kebijakan ini menghadapi tantangan. Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pacitan menunjukkan aktivasi IKD baru mencapai sekitar 4 persen.
Untuk mengatasi kendala akses digital, pemerintah menyiapkan agen pendamping yang membantu masyarakat, khususnya warga yang tidak memiliki telepon seluler atau kesulitan menggunakan layanan digital. Kebutuhannya diperkirakan mendekati 2.000 agen.
“Agent itu hanya membantu. Yang menentukan tetap sistem,” ujar Dodik.
Meski menawarkan proses yang lebih sederhana, digitalisasi bansos tetap membutuhkan data yang akurat dan mutakhir. Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan perbaikan data agar masyarakat dapat mengoreksi informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dengan rencana penerapan pada 2027, peningkatan aktivasi IKD, sosialisasi, dan pendampingan masyarakat menjadi pekerjaan penting Pemkab Pacitan. Tujuannya, transformasi digital tidak justru menyulitkan warga rentan dalam mengakses perlindungan sosial.






