Demokrat Ajak Masyarakat Awasi ‘Begal Politik’ di Daerah

- Jurnalis

Jumat, 19 Maret 2021 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,- Partai Demokrat mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat untuk melawan upaya para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Mari Kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah Kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita”, ujar Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Teuku Riefky menjelaskan, kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara.

“Sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI yang menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari,” terangnya.

Baca Juga :  Disiplinkan Protokol Kesehatan Covid-19, Lanud Iswahjudi Tempatkan di Madiun dan Magetan

Ia juga menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.

“Laporan tersebut akan Kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya.

Baca Juga :  Diminta Menunda, KPU Tetap Plenokan Rekapitulasi DPHP

Sekjen Partai Demokrat itu juga menegaskan bahwa didalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).-

“Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,”Ujar Teuku Riefky mengakhiri.

Berita Terkait

DPC Partai Demokrat Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Semoga Membawa Harapan Yang Lebih Baik Untuk Pacitan 
Semarakan Hari Santri Nasional, Kampanye Pasangan Nyawiji-Sumrambah Sarungan dan Berkopyah Selalu Mengajak Sholawat Badar
KPU Pacitan Siap Gelar Debat Pertama Pilihan Bupati Pacitan 2024
Kelola Internet Murah, BUMDes Arjowinangun Mampu Menyumbang PADes
Memiliki Program Penuntasan Masalah Sampah, Kelurahan Ploso Raih Penghargaan Desa Bersih dan Lestari
Inilah Profil Arif Setia Budi (ASB) Anak Transmigran yang Jadi Ketua DPRD Pacitan
Bergabungnya PDIP dan PKB Yakin Raih Suara Signifikan di Kecamatan Bandar
Penyelewengan Dana KUR, Kejaksaan Pacitan Tangkap Warga Tegalombo di Hongkong

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:59 WIB

DPC Partai Demokrat Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Semoga Membawa Harapan Yang Lebih Baik Untuk Pacitan 

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:35 WIB

Semarakan Hari Santri Nasional, Kampanye Pasangan Nyawiji-Sumrambah Sarungan dan Berkopyah Selalu Mengajak Sholawat Badar

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:46 WIB

KPU Pacitan Siap Gelar Debat Pertama Pilihan Bupati Pacitan 2024

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:54 WIB

Kelola Internet Murah, BUMDes Arjowinangun Mampu Menyumbang PADes

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:29 WIB

Memiliki Program Penuntasan Masalah Sampah, Kelurahan Ploso Raih Penghargaan Desa Bersih dan Lestari

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:33 WIB

Inilah Profil Arif Setia Budi (ASB) Anak Transmigran yang Jadi Ketua DPRD Pacitan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:22 WIB

Bergabungnya PDIP dan PKB Yakin Raih Suara Signifikan di Kecamatan Bandar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:09 WIB

Penyelewengan Dana KUR, Kejaksaan Pacitan Tangkap Warga Tegalombo di Hongkong

Berita Terbaru

Nasrul Hidayat, Plt Camat Donorojo tinjau bazar dan pameran UMKM Garda Yasa Fest Desa Klepu. (Foto : Istimewa).

Features

Perdana! Garda Yasa Festival Desa Klepu Sukses Jadi Perhatian

Senin, 21 Okt 2024 - 16:26 WIB