Demokrat Ajak Masyarakat Awasi ‘Begal Politik’ di Daerah

- Jurnalis

Jumat, 19 Maret 2021 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,- Partai Demokrat mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat untuk melawan upaya para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Mari Kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah Kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita”, ujar Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Teuku Riefky menjelaskan, kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara.

“Sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI yang menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari,” terangnya.

Baca Juga :  Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan dan Jajaran Cek Pembangunan Lapas Terintegrasi

Ia juga menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.

“Laporan tersebut akan Kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya.

Baca Juga :  Hadiri Undangan Bupati Mantu, Ibas Ucapkan Selamat Pada Kedua Mempelai

Sekjen Partai Demokrat itu juga menegaskan bahwa didalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).-

“Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,”Ujar Teuku Riefky mengakhiri.

Berita Terkait

Serunya Malam Minggu di Pacitan, Alun-alun Jadi Pusat Wisata dan Hiburan Keluarga  
Festival Pacitanian 2024, Harmoni Budaya dan Musik di Goa Tabuhan
Selamat! Kecamatan Donorojo Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik Kedua
Indrata Nur Bayuaji Berikan Hak Pilih Suaranya di TPS 04 Gantung
Lautan Manusia Tutup Rangkaian Jalan Sehat Aji-Gagarin di 11 Kecamatan, Ngadirojo Istimewa!
Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  
Budiman Sudjatmiko Tanam Padi dan Serahkan Bantuan Benih di Pacitan, Tegaskan Komitmen Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Dukungan untuk Pasangan Aji-Gagarin Terus Mengalir, Ibas: “Pacitan Harus Lebih Maju dan Sejahtera”

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 19:57 WIB

Serunya Malam Minggu di Pacitan, Alun-alun Jadi Pusat Wisata dan Hiburan Keluarga  

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:14 WIB

Festival Pacitanian 2024, Harmoni Budaya dan Musik di Goa Tabuhan

Jumat, 29 November 2024 - 18:26 WIB

Selamat! Kecamatan Donorojo Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik Kedua

Rabu, 27 November 2024 - 10:36 WIB

Indrata Nur Bayuaji Berikan Hak Pilih Suaranya di TPS 04 Gantung

Sabtu, 23 November 2024 - 12:24 WIB

Lautan Manusia Tutup Rangkaian Jalan Sehat Aji-Gagarin di 11 Kecamatan, Ngadirojo Istimewa!

Rabu, 20 November 2024 - 19:19 WIB

Gugatan Terhadap Indrata Nur Bayuaji Dinilai Ada Muatan Politis, Dorong Upaya Hukum Untuk Para Penggugat  

Rabu, 20 November 2024 - 12:00 WIB

Budiman Sudjatmiko Tanam Padi dan Serahkan Bantuan Benih di Pacitan, Tegaskan Komitmen Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Selasa, 19 November 2024 - 11:20 WIB

Dukungan untuk Pasangan Aji-Gagarin Terus Mengalir, Ibas: “Pacitan Harus Lebih Maju dan Sejahtera”

Berita Terbaru