Demokrat Ajak Masyarakat Awasi ‘Begal Politik’ di Daerah

- Jurnalis

Jumat, 19 Maret 2021 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,- Partai Demokrat mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat untuk melawan upaya para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Mari Kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah Kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita”, ujar Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Teuku Riefky menjelaskan, kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara.

“Sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI yang menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari,” terangnya.

Baca Juga :  Bantuan Sosial Mulai Cair, Jika Ada Yang Terlewat, Masyarakat Dipersilahkan Melapor, Jangan Dijadikan Polemik

Ia juga menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.

“Laporan tersebut akan Kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya.

Baca Juga :  Pencanangan Zona Integrasi, Giliran Polres MoU Dengan Forkopimda

Sekjen Partai Demokrat itu juga menegaskan bahwa didalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).-

“Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,”Ujar Teuku Riefky mengakhiri.

Berita Terkait

Para Sesepuh Sudah Membangun Pondasi yang Kokoh, Kalau Cinta SBY Wajib Hukumnya Memenangkan Pasangan Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah
Atasi Dampak Kekeringan, Bupati Sugiri Gencarkan Droping Air
Patung Reog Setinggi 60 Meter Bikin MRMP Lebih Megah
Event Serenade Langit Tembaga Tandai Hari Jadi Ponorogo ke-528
Ribuan Pelajar di Pacitan Menggambar Bareng Bersama Bapak Susilo Bambang Yudhoyono   
SBY Apresiasi Pelaksanaan Upacara HUT RI di Pacitan, Tidak Kalah Dengan Istana Negara Semuanya Bagus
Progres Awal Pembangunan MRMP Tuntaskan Struktur Gedung dan Patung Reog
Optimalkan Pelayanan, Sugiri Sancoko Resmikan 5 Fasilitas Baru RSH

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 07:47 WIB

Para Sesepuh Sudah Membangun Pondasi yang Kokoh, Kalau Cinta SBY Wajib Hukumnya Memenangkan Pasangan Indrata Nur Bayuaji-Gagarin Sumrambah

Kamis, 5 September 2024 - 16:40 WIB

Atasi Dampak Kekeringan, Bupati Sugiri Gencarkan Droping Air

Senin, 2 September 2024 - 19:34 WIB

Patung Reog Setinggi 60 Meter Bikin MRMP Lebih Megah

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:07 WIB

Ribuan Pelajar di Pacitan Menggambar Bareng Bersama Bapak Susilo Bambang Yudhoyono   

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 17:23 WIB

SBY Apresiasi Pelaksanaan Upacara HUT RI di Pacitan, Tidak Kalah Dengan Istana Negara Semuanya Bagus

Senin, 12 Agustus 2024 - 15:26 WIB

Progres Awal Pembangunan MRMP Tuntaskan Struktur Gedung dan Patung Reog

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:20 WIB

Optimalkan Pelayanan, Sugiri Sancoko Resmikan 5 Fasilitas Baru RSH

Kamis, 1 Agustus 2024 - 21:17 WIB

Sinergi Anggota DPR-RI, Bupati Sugiri Tuntaskan Perbaikan Jalan Desa

Berita Terbaru

Progres pembangunan patung reog di MRMP Ponorogo. (Foto : Istimewa).

Daerah

Patung Reog Setinggi 60 Meter Bikin MRMP Lebih Megah

Senin, 2 Sep 2024 - 19:34 WIB