Menu

Mode Gelap
Kemenag Kota Madiun Disorot LSM Garis PAKEM Mandiri Terkait TPG Non PNS Tahun 2018 dan Dugaan Pungli Musrenbang, Lima Sektor Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Madiun 2024 Teken Finacial Close Proyek KPBU APJ, Bupati Madiun Ingin Kebijakan Bermanfaat Untuk Masyarakat  Mobil Masuk Jurang, Sopir dan Mantan Kades Dadapan Tewas Pertimbangan Masa Depan, Kasus Pencurian Karburator di Mapolres Madiun Sepakat Selesai dengan Diversi 

Daerah · 12 Sep 2020 16:32 WIB ·

Diminta Menunda, KPU Tetap Plenokan Rekapitulasi DPHP


 Diminta Menunda, KPU Tetap Plenokan Rekapitulasi DPHP Perbesar

LINTAS7.NET,PACITAN– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan, menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kabupaten dan Penetapan Data Pemilih Sementara (DPS), pada Sabtu (12/9) siang. Rapat pleno tetap berlangsung meski pada hari sebelumnya Bawaslu Pacitan merekomendasikan untuk menunda Pleno serta meminta KPU Pacitan mengintruksikan PPS dan PPK untuk menyerahkan salinan data pemilih kepada PKD (Pengawas Kelurahan Desa).

Ketua KPU Pacitan, Sulis Styorini membenarkan adanya rekomendasi dari Bawaslu agar menunda proses pleno ketika persiapannya sudah mendekati selesai. Namun, begitu KPU tetap melaksanakan rapat pleno dan tetap melaksanakan tahapan yang sudah terjadwal.

“Tadi malam sekitar pukul 22.00 wib kami menerima rekomendasi dari Bawaslu yang berisi 2 hal yakni memerintahkan KPU untuk meminta PPS melalui PPK menyerahkan salinan DPHP kepada PKD dan meminta KPU menunda Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS. Menyikapi turunnya rekomendasi itu, KPU melayangkan surat kepada Bawaslu yang intinya KPU berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan tidak memberikan formulir A.B-KWK dan tetap melaksanakan rapat pleno,” katanya. 

Rini, menambahkan rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat kabupaten merupakan bagian dari tahapan besar dalam Pemilihan Bupati Wakil Bupati Tahun 2020. Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019. Selain itu SE KPU RI Nomor 684 mempertegas data pemilih baru bisa diserahkan usai Penetapan DPS. 

“Tentu akan berimplikasi serius, apabila kami melakukan penundaan tahapan, seperti rapat pleno ini. Kami menghormati rekomendasi tersebut. Dan tetap menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk dalam setiap tahapan yang kami lakukan, juga selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,” terangnya. 

Sementara itu, Samsul Arifin, salah satu Komisioner Bawaslu Pacitan mengatakan bahwa proses rapat pleno yang berlangsung sudah sesuai aturan. Adapun rekomendasi Bawaslu kepada KPU Pacitan sudah tidak menjadi persoalan karena sudah ditindaklanjuti melalui surat resmi.  

“Jadi semua formulir saran perbaikan sudah clear. Bahkan, rekomendasi kami (Bawaslu) hari ini sudah selesai. Mekanisme tetap harus berjalan dan secara hukum sudah ditindaklanjuti KPU melalui surat resmi,” jelas Samsul pada wartawan di lokasi Rapat Pleno KPU Pacitan. (IS). 

 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kasus Kematian Siswa SD Bubakan Dilimpahkan ke Polres Pacitan

14 Maret 2023 - 20:33 WIB

2 Hari Hilang, Warga Kembang Ditemukan Meninggal

10 Maret 2023 - 22:05 WIB

Puluhan Siswa Mangunharjo Belajar di Kelas Darurat

9 Maret 2023 - 22:19 WIB

Warga Kampung Pitu Bungah, PLTS Bantuan Pemerintah Terpasang Tiap Rumah

8 Maret 2023 - 22:14 WIB

Bupati Ponorogo Siapkan Lahan Relokasi Korban Tanah Gerak Sawoo

7 Maret 2023 - 21:27 WIB

Petaka Jalan Sehat SD Bubakan, 1 Siswa Meninggal Tenggelam

7 Maret 2023 - 21:21 WIB

Trending di Pacitan