Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total 10 Hari Awal Ramadhan

- Jurnalis

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan membuat aturan tegas terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM), selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah ini. Dimana operasionalnya harus ditutup sementara untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan penutupan tersebut selain untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa, juga mengacu dari Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 300.1.1/686/408.50/2024 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijrah.

Baca Juga :  Waspadalah,Korban Demam Berdarah Di Magetan Terus Meningkat

Dalam SE yang berlaku mulai 11 Maret hingga 9 April itu, THM harus tutup total dari 12 hingga 21 Maret, Sementara 22 Maret sampai dengan 09 Arpril jam operasional diatur mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00 “atau hanya tiga jam saja,” katanya.

Dalam SE itu sejumlah ketentuan lain juga diatur, diantaranya meralang kegiatan yang menimbulkan kegaduhan seperti petasan, mercon pendem, petasan bumbung dan sejenisnya. Pun, kegiatan rontek gugah sahur diatur di wilayah desa masing-masing, untuk menghindari bentrok dan tawuran yang menimbulkan anarkis.

Baca Juga :  Berpasir Putih dan Berombak Besar, Surga Bagi Peselancar   

“Pedagang kuliner juga wajib menghormati orang yang melakukan ibadah puasa yaitu dengan memberi tirai pada tempat usahanya disiang hari,” tandasnya.

SE Ramadan itu tak sekadar diteken. Pemkab bakal ambil langkah tegas terhadap berbagai pelanggaran sesuai ketentuan itu. Seperti mengoptimalkan patroli lapangan, dengan menyisir sejumlah lokasi usaha THM seperti, diskotik, bar dan tempat karaoke.” Untuk menciptakan kondisi Ramadhan ini aman dan kondusif,” pungkasnya.

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terbaru