Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total 10 Hari Awal Ramadhan

- Jurnalis

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan membuat aturan tegas terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM), selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah ini. Dimana operasionalnya harus ditutup sementara untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan penutupan tersebut selain untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa, juga mengacu dari Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 300.1.1/686/408.50/2024 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijrah.

Baca Juga :  Kang Giri : Grebeg Suro 2024 Momentum Angkat Martabat Budaya Ponorogo di Panggung International

Dalam SE yang berlaku mulai 11 Maret hingga 9 April itu, THM harus tutup total dari 12 hingga 21 Maret, Sementara 22 Maret sampai dengan 09 Arpril jam operasional diatur mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00 “atau hanya tiga jam saja,” katanya.

Dalam SE itu sejumlah ketentuan lain juga diatur, diantaranya meralang kegiatan yang menimbulkan kegaduhan seperti petasan, mercon pendem, petasan bumbung dan sejenisnya. Pun, kegiatan rontek gugah sahur diatur di wilayah desa masing-masing, untuk menghindari bentrok dan tawuran yang menimbulkan anarkis.

Baca Juga :  Kagumi Karya Seni Rupa Anak Difabel, Bupati Aji Beli Dua Lukisan

“Pedagang kuliner juga wajib menghormati orang yang melakukan ibadah puasa yaitu dengan memberi tirai pada tempat usahanya disiang hari,” tandasnya.

SE Ramadan itu tak sekadar diteken. Pemkab bakal ambil langkah tegas terhadap berbagai pelanggaran sesuai ketentuan itu. Seperti mengoptimalkan patroli lapangan, dengan menyisir sejumlah lokasi usaha THM seperti, diskotik, bar dan tempat karaoke.” Untuk menciptakan kondisi Ramadhan ini aman dan kondusif,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Viral Mbah Tarman Terungkap, Polres Pacitan Beberkan Fakta Lengkap Pemalsuan Dokumen Cek Rp 3 Miliar
Danur Suprapto Gagal Lolos Penjaringan Ketua KONI Pacitan 2025–2029, Tetap Ajak Junjung Tinggi Sportivitas
Goed President Hotel Pacitan, Simbol Penghormatan dan Lokomotif Pariwisata Baru
Danur Suprapto Layangkan Surat Keberatan ke KONI Pacitan, Ditembuskan ke Presiden RI
Dinkes Pacitan Gelar CFD TOSS TBC, Bergerak Serentak Menuju Indonesia Bebas TBC 2030
Talud Jalan Penghubung Desa Kembang– Plumbungan Longsor, Camat Kebonagung Himbau Warganya Lebih Berhati-hati
Ratusan Murid SOTH Ngadirojo Ikuti Prosesi Wisuda
Hujan Turun Membawa Berkah, Tapi Jalan Purworejo–Banjarsari Kian Parah

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:18 WIB

Kasus Viral Mbah Tarman Terungkap, Polres Pacitan Beberkan Fakta Lengkap Pemalsuan Dokumen Cek Rp 3 Miliar

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:28 WIB

Danur Suprapto Gagal Lolos Penjaringan Ketua KONI Pacitan 2025–2029, Tetap Ajak Junjung Tinggi Sportivitas

Sabtu, 29 November 2025 - 12:30 WIB

Goed President Hotel Pacitan, Simbol Penghormatan dan Lokomotif Pariwisata Baru

Jumat, 14 November 2025 - 17:44 WIB

Danur Suprapto Layangkan Surat Keberatan ke KONI Pacitan, Ditembuskan ke Presiden RI

Minggu, 9 November 2025 - 13:29 WIB

Dinkes Pacitan Gelar CFD TOSS TBC, Bergerak Serentak Menuju Indonesia Bebas TBC 2030

Berita Terbaru