Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Total 10 Hari Awal Ramadhan

- Jurnalis

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan membuat aturan tegas terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM), selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah ini. Dimana operasionalnya harus ditutup sementara untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan penutupan tersebut selain untuk menghormati umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa, juga mengacu dari Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 300.1.1/686/408.50/2024 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijrah.

Baca Juga :  Sambangi Pelaku UMKM Ngawi, Sandiaga Uno Janjikan Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat

Dalam SE yang berlaku mulai 11 Maret hingga 9 April itu, THM harus tutup total dari 12 hingga 21 Maret, Sementara 22 Maret sampai dengan 09 Arpril jam operasional diatur mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00 “atau hanya tiga jam saja,” katanya.

Dalam SE itu sejumlah ketentuan lain juga diatur, diantaranya meralang kegiatan yang menimbulkan kegaduhan seperti petasan, mercon pendem, petasan bumbung dan sejenisnya. Pun, kegiatan rontek gugah sahur diatur di wilayah desa masing-masing, untuk menghindari bentrok dan tawuran yang menimbulkan anarkis.

Baca Juga :  Cegah Laka, Satlantas Polres Madiun Tandai Jalan Rusak dan Berlubang Dengan Cat Warna Putih

“Pedagang kuliner juga wajib menghormati orang yang melakukan ibadah puasa yaitu dengan memberi tirai pada tempat usahanya disiang hari,” tandasnya.

SE Ramadan itu tak sekadar diteken. Pemkab bakal ambil langkah tegas terhadap berbagai pelanggaran sesuai ketentuan itu. Seperti mengoptimalkan patroli lapangan, dengan menyisir sejumlah lokasi usaha THM seperti, diskotik, bar dan tempat karaoke.” Untuk menciptakan kondisi Ramadhan ini aman dan kondusif,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dorong Kelompok Rentan Jadi Aktor Ketangguhan Bencana, Kelurahan Ploso Gelar Pelatihan
SPPG Pacitan Jadi Percontohan Jawa Timur, Seluruh Relawan Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis
Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Dorong Kelompok Rentan Jadi Aktor Ketangguhan Bencana, Kelurahan Ploso Gelar Pelatihan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:35 WIB

SPPG Pacitan Jadi Percontohan Jawa Timur, Seluruh Relawan Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Berita Terbaru