LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menargetkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026.
Adapun bantuan tersebut diprioritaskan bagi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga masyarakat yang terdampak pada sektor pertembakauan.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan memastikan proses penyaluran dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi data secara ketat agar bantuan diterima masyarakat yang berhak.
Bahkan untuk pendataan tersebut dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pacitan, Agung Mukti Wibowo mengungkapkan bahwa ketepatan sasaran menjadi fokus utama dalam penyaluran BLT DBHCHT tahun ini.
Pihaknya berharap agar BLT DBHCHT mampu membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tembakau.
“Kami melakukan pendataan secara ketat agar bantuan tidak salah sasaran. Kami juga memastikan pencairan dilakukan tepat waktu supaya manfaatnya segera dirasakan masyarakat,”
Agung membeberkan, DBHCHT merupakan dana yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan pemerintah pusat kepada daerah penghasil maupun daerah terdampak industri hasil tembakau.
“DBHCHT ini berasal dari pemerintah pusat untuk daerah penghasil maupun daerah terdampak industri dari hasil tembakau,”
Sebagai informasi. Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Pacitan juga meminta partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi.
Hal ini sangat penting karena peredaran rokok illegal berdampak negatif pada pendapatan keuangan negara maupun daerah. (apri)






