Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menargetkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026.

Adapun bantuan tersebut diprioritaskan bagi buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, hingga masyarakat yang terdampak pada sektor pertembakauan.

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan memastikan proses penyaluran dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi data secara ketat agar bantuan diterima masyarakat yang berhak.

Bahkan untuk pendataan tersebut dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga :  Pilbup Pacitan Dipastikan Tanpa Paslon Perseorangan

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pacitan, Agung Mukti Wibowo mengungkapkan bahwa ketepatan sasaran menjadi fokus utama dalam penyaluran BLT DBHCHT tahun ini.

Pihaknya berharap agar BLT DBHCHT mampu membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tembakau.

“Kami melakukan pendataan secara ketat agar bantuan tidak salah sasaran. Kami juga memastikan pencairan dilakukan tepat waktu supaya manfaatnya segera dirasakan masyarakat,”

Agung membeberkan, DBHCHT merupakan dana yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan pemerintah pusat kepada daerah penghasil maupun daerah terdampak industri hasil tembakau.

Baca Juga :  Refleksi Bulan Ramadhan, Ibas Sambung Silaturahim Bersama Tokoh Masyarakat

“DBHCHT ini berasal dari pemerintah pusat untuk daerah penghasil maupun daerah terdampak industri dari hasil tembakau,”

Sebagai informasi. Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Pacitan juga meminta partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan rokok tanpa pita cukai resmi.

Hal ini sangat penting karena peredaran rokok illegal berdampak negatif pada pendapatan keuangan negara maupun daerah. (apri)

Berita Terkait

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT
Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro
DBHCHT 2026 Cair, Pemkab Pacitan Alokasikan Rp8,5 Miliar untuk RSUD dr. Darsono
Satpol PP Sita Ribuan Batang Tanpa Pita Cukai di Bandar
Satpol PP Pacitan Perang Melawan Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Waspadai 5 Ciri Utamanya

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:51 WIB

DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja

Senin, 22 Juni 2026 - 23:18 WIB

DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau

Senin, 22 Juni 2026 - 21:19 WIB

Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Berita Terbaru