Pengundian Nomor Urut, Paslon Dilarang Bawa Pendukung

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN– Tatanan kehidupan baru bakal diterapkan secara ketat dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan tahun 2020. Pun demikian pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Pacitan. Tahapan yang mulai terasa baru adalah Rapat Pleno Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Pacitan. 

Tahapan yang dilaksanakan pada Kamis, (24/9) siang nanti hanya boleh dihadiri oleh Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati dan satu orang penghubung. Sedangkan para pendukung masing-masing paslon tidak diperbolehkan masuk ke lokasi acara. 

Panitia menyiapkan lokasi bagi para pendukung paslon di luar tempat kegiatan. Itu pun jumlah massanya juga dibatasi. Paslon juga dilarang mengerahkan massa pendukung ke lokasi penyelenggaraan tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon. 

Baca Juga :  Bupati Sugiri Berangkatkan 7 Pendonor Darah Penerima Penghargaan Presiden Jokowi

Lain peserta, pembatasan juga diberlakukan bagi penyelenggara pemilihan. KPU Pacitan masih tetap diperbolehkan 5 orang, sedangkan Badan Pengawas Pemilu hanya di perbolehkan perwakilan sebanyak dua orang saja. 

Pembatasan ketat ini merupakan implementasi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang resmi diterbitkan pada 23 September kemarin. Sulis Setyorini, Ketua KPU Pacitan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak datang ke lokasi acara dan menyaksikan proses tahapan melalui siaran langsung televisi lokal dan jaringan sosial media. 

Baca Juga :  Kapolres: Jangan Lalai, Banyak Motor Hilang Karena Kunci Masih Tertancap

“Kami berharap agar aturan dan prosedur kesehatan ini dipatuhi oleh semua pihak. KPU juga menghimbau kepada masyarakat untuk menyaksikan proses tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon melalui siaran langsung televisi lokal dan juga jaringan media sosial resmi KPU,” tegas Rini.

Lain pembatasan, PKPU baru itu juga mengatur sanksi bagi para pelanggar. Baik itu penyelenggara pemilihan maupun peserta Pilbup Pacitan. (IS). 

 

Berita Terkait

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah
Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali
Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum
Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong
Bakorwil Malang Terus Bersinergi dan Berkolaborasi Wujudkan Solusi Penguatan Pendidikan Vokasi
Citra Margaretha Kecewa Rumahnya Digeledah KPK: Saya Sudah Dijadwalkan Diperiksa
KPK Geledah Rumah Pengusaha Sukses Asal Pacitan, Warga Desa Bangunsari Heboh
Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

Tambang Pasir Ditutup Polisi, Warga Pacitan Harap Ada Jalan Tengah

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:15 WIB

Kecamatan Pacitan Juara Umum Porseni SD-SMP Pacitan 2026, Raih 53 Medali

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:26 WIB

Miris! Oknum Guru SD di Tulakan Diduga Rayu Remaja Difabel Lewat Chat Mesum

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:13 WIB

Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:06 WIB

Bakorwil Malang Terus Bersinergi dan Berkolaborasi Wujudkan Solusi Penguatan Pendidikan Vokasi

Berita Terbaru