Pengundian Nomor Urut, Paslon Dilarang Bawa Pendukung

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN– Tatanan kehidupan baru bakal diterapkan secara ketat dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan tahun 2020. Pun demikian pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Pacitan. Tahapan yang mulai terasa baru adalah Rapat Pleno Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Pacitan. 

Tahapan yang dilaksanakan pada Kamis, (24/9) siang nanti hanya boleh dihadiri oleh Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati dan satu orang penghubung. Sedangkan para pendukung masing-masing paslon tidak diperbolehkan masuk ke lokasi acara. 

Panitia menyiapkan lokasi bagi para pendukung paslon di luar tempat kegiatan. Itu pun jumlah massanya juga dibatasi. Paslon juga dilarang mengerahkan massa pendukung ke lokasi penyelenggaraan tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon. 

Baca Juga :  Aliansi Pengawal Demokrasi Datangi KPU, Ada Apa?

Lain peserta, pembatasan juga diberlakukan bagi penyelenggara pemilihan. KPU Pacitan masih tetap diperbolehkan 5 orang, sedangkan Badan Pengawas Pemilu hanya di perbolehkan perwakilan sebanyak dua orang saja. 

Pembatasan ketat ini merupakan implementasi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang resmi diterbitkan pada 23 September kemarin. Sulis Setyorini, Ketua KPU Pacitan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak datang ke lokasi acara dan menyaksikan proses tahapan melalui siaran langsung televisi lokal dan jaringan sosial media. 

Baca Juga :  Dinkes Pacitan Turunkan Dokter Spesialis ke Puskesmas, Fokus Tangani Gizi Buruk dan Risiko Kehamilan

“Kami berharap agar aturan dan prosedur kesehatan ini dipatuhi oleh semua pihak. KPU juga menghimbau kepada masyarakat untuk menyaksikan proses tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon melalui siaran langsung televisi lokal dan juga jaringan media sosial resmi KPU,” tegas Rini.

Lain pembatasan, PKPU baru itu juga mengatur sanksi bagi para pelanggar. Baik itu penyelenggara pemilihan maupun peserta Pilbup Pacitan. (IS). 

 

Berita Terkait

Edwin Aji Pimpin PWI Pacitan, Bawa Energi dan Gagasan Anak Muda
Dorong Kelompok Rentan Jadi Aktor Ketangguhan Bencana, Kelurahan Ploso Gelar Pelatihan
SPPG Pacitan Jadi Percontohan Jawa Timur, Seluruh Relawan Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis
Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:50 WIB

Edwin Aji Pimpin PWI Pacitan, Bawa Energi dan Gagasan Anak Muda

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Dorong Kelompok Rentan Jadi Aktor Ketangguhan Bencana, Kelurahan Ploso Gelar Pelatihan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:35 WIB

SPPG Pacitan Jadi Percontohan Jawa Timur, Seluruh Relawan Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Berita Terbaru