Pengundian Nomor Urut, Paslon Dilarang Bawa Pendukung

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN– Tatanan kehidupan baru bakal diterapkan secara ketat dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan tahun 2020. Pun demikian pada Pemilihan Bupati Wakil Bupati Pacitan. Tahapan yang mulai terasa baru adalah Rapat Pleno Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Pacitan. 

Tahapan yang dilaksanakan pada Kamis, (24/9) siang nanti hanya boleh dihadiri oleh Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati dan satu orang penghubung. Sedangkan para pendukung masing-masing paslon tidak diperbolehkan masuk ke lokasi acara. 

Panitia menyiapkan lokasi bagi para pendukung paslon di luar tempat kegiatan. Itu pun jumlah massanya juga dibatasi. Paslon juga dilarang mengerahkan massa pendukung ke lokasi penyelenggaraan tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon. 

Baca Juga :  Geruduk KPU Madiun, Tikus Pithi Minta Capres Independen

Lain peserta, pembatasan juga diberlakukan bagi penyelenggara pemilihan. KPU Pacitan masih tetap diperbolehkan 5 orang, sedangkan Badan Pengawas Pemilu hanya di perbolehkan perwakilan sebanyak dua orang saja. 

Pembatasan ketat ini merupakan implementasi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang resmi diterbitkan pada 23 September kemarin. Sulis Setyorini, Ketua KPU Pacitan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak datang ke lokasi acara dan menyaksikan proses tahapan melalui siaran langsung televisi lokal dan jaringan sosial media. 

Baca Juga :  Bersatunya Aji-Gagarin Sampai di Akar Rumput

“Kami berharap agar aturan dan prosedur kesehatan ini dipatuhi oleh semua pihak. KPU juga menghimbau kepada masyarakat untuk menyaksikan proses tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon melalui siaran langsung televisi lokal dan juga jaringan media sosial resmi KPU,” tegas Rini.

Lain pembatasan, PKPU baru itu juga mengatur sanksi bagi para pelanggar. Baik itu penyelenggara pemilihan maupun peserta Pilbup Pacitan. (IS). 

 

Berita Terkait

Jalan Rusak di Purworejo Kecamatan Kota Pacitan, Menunggu Korban Jatuh Baru Diperbaiki?
Table Top Pacitan Tourism 2025 di Yogyakarta Catat Pencapaian Fantastis, 8510 Pack Wisata Terjual !
Pacitan, Tempat Ditemukannya Mata Panah Tertua, Kini Jadi Tuan Rumah Kejurprov Panahan Jatim
Dinas Kesehatan Pacitan Perketat Pengawasan untuk Cegah Kematian Bayi
Mayor Laut Aris Alfatah Resmi Jabat Danlanal Pacitan, Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Sinergitas Wilayah Pesisir
Serunya Malam Minggu di Pacitan, Alun-alun Jadi Pusat Wisata dan Hiburan Keluarga  
Halal Bihalal ARPAC 2025, Hadirkan Semangat Kebersamaan dan Santunan Anak Yatim di Pacitan
Mengabdikan Diri di DPRD, Warkim Sutarto Bawa Harapan Baru untuk Kesehatan Pacitan  

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:31 WIB

Jalan Rusak di Purworejo Kecamatan Kota Pacitan, Menunggu Korban Jatuh Baru Diperbaiki?

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:41 WIB

Table Top Pacitan Tourism 2025 di Yogyakarta Catat Pencapaian Fantastis, 8510 Pack Wisata Terjual !

Senin, 5 Mei 2025 - 14:25 WIB

Pacitan, Tempat Ditemukannya Mata Panah Tertua, Kini Jadi Tuan Rumah Kejurprov Panahan Jatim

Senin, 21 April 2025 - 08:38 WIB

Dinas Kesehatan Pacitan Perketat Pengawasan untuk Cegah Kematian Bayi

Rabu, 16 April 2025 - 12:05 WIB

Mayor Laut Aris Alfatah Resmi Jabat Danlanal Pacitan, Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Sinergitas Wilayah Pesisir

Berita Terbaru