LINTAS7.NET, PACITAN – Sengketa lahan di kawasan Goa Gong yang telah berlangsung sekitar 30 tahun memasuki babak baru setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan memaparkan hasil pemetaan ulang pada Selasa (20/5/26). Sengketa tersebut melibatkan Sutikno, Kateni, dan Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Pengukuran ulang dilakukan atas permintaan Polres Pacitan yang dipimpin Kapolres AKBP Ayub Diponegoro. Langkah ini ditempuh agar penentuan batas tanah dilakukan secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Kegiatan pemetaan dipimpin langsung Kepala BPN Pacitan, Yuli Priyo Pangarso, bersama delapan personel BPN. Turut hadir Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro, Kasat Reskrim Polres Pacitan, Kepala Dinas Aset Kabupaten Pacitan Deni Cahyantoro, serta para pihak yang bersengketa yakni Sutikno, Kateni, Paeran, dan Soimun yang didampingi Kepala Desa Bomo, Sularno.
Dalam pemaparannya, Yuli Priyo Pangarso menjelaskan bahwa hasil pengukuran terbaru menunjukkan adanya perubahan dibandingkan peta lama. Tanah milik ayah Kateni yang sebelumnya belum tercatat kini telah masuk dalam peta hasil pemetaan terbaru.
“Berdasarkan hasil pemetaan ulang, tanah induk Goa Gong masuk dalam kepemilikan keluarga Kateni,” jelas Yuli saat menyampaikan hasil pengukuran.
Hasil tersebut juga berdampak pada perubahan luas bidang tanah masing-masing pihak. Lahan milik Paeran yang sebelumnya tercatat sekitar 2.500 meter persegi kini menjadi kurang lebih 1.900 meter persegi. Sementara lahan milik Kateni bertambah dari sekitar 2.500 meter persegi menjadi sekitar 3.400 meter persegi.
Dari hasil pemetaan itu diketahui area pintu masuk Goa Gong berada di lahan milik Paeran, sedangkan kawasan induk Goa Gong masuk dalam bidang tanah keluarga Kateni.
Meski demikian, BPN Pacitan menyebut pengukuran yang dilakukan masih terbatas pada pemetaan bidang tanah dan belum mencakup pengukuran detail keseluruhan lorong Goa Gong dari pintu masuk hingga ujung goa.
“Kami hanya melakukan pemetaan bidang tanah, belum mengukur detail panjang Goa Gong secara keseluruhan,” ujar Yuli Priyo Pangarso.
Usai pemaparan, seluruh pihak yang hadir dimintai tanggapan atas hasil pengukuran ulang tersebut. Semua pihak, termasuk Kepala Desa Bomo Sularno, menyatakan menerima hasil yang disampaikan BPN.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro mengapresiasi proses pengukuran ulang yang dilakukan BPN Pacitan serta sikap terbuka para pihak dalam menerima hasil pemetaan.
“Kami berharap persoalan Goa Gong yang sudah berlangsung puluhan tahun dapat diselesaikan melalui musyawarah. Kami siap memfasilitasi penyelesaian secara damai tanpa harus berujung di pengadilan,” ujarnya.
Harapan serupa juga disampaikan Kepala BPN Pacitan yang menilai Goa Gong merupakan aset wisata penting bagi Kabupaten Pacitan sehingga penyelesaian sengketa diharapkan dapat ditempuh secara bijaksana melalui musyawarah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pacitan belum menentukan sikap resmi terkait hasil pemetaan terbaru tersebut. Kepala Dinas Aset Deni Cahyantoro menyampaikan hasil pengukuran dari BPN akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Bupati Pacitan untuk memperoleh arahan lebih lanjut.






