Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan Negeri, Polres, dan Bea Cukai Madiun  kembali menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan.

Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Sudimoro pada 6 Mei 2026 itu, petugas berhasil menemukan dan menyita rokok tanpa pita cukai resmi dari pemerintah di sebuah kios wilayah Kecamatan Sudimoro.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabidgakda)Satpol PP Pacitan, Widiyanto mengatakan, tim melakukan pengawasan di kawasan Pasar Sudimoro hingga menyasar pada sejumlah kios eceran di wilayah setempat.

Baca Juga :  BLT DBHCHT 2025 Pacitan Naik Jumlah Penerima, Periode Penyaluran Diperpanjang

“Kita bersama tim gabungan menyasar di pasar Kecamatan Sudimoro hingga ke kios-kios di wilayah Kecamatan Sudimoro,”kata Widiyanto.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan rokok tanpa pita cukai yang di jual belikan.Dimana rokok tersebut di produksi oleh perusahaan resmi.

“Petugas menemukan dua bungkus rokok  yang tidak memakai pita cukai. Rokok tersebut diproduksi perusahaan resmi, namun beredar tanpa cukai sehingga masuk kategori ilegal,” ujarnya.

Lebih lanjut. Widiyanto menambahkan bahwa pemilik toko mengaku dua bungkus rokok tersebut hanya dijadikan sampel dari sales dan belum diperjualbelikan.

Baca Juga :  50 Sekolah Rusak Berat, Bantuan Renovasi Dari APBN di Tarik Imbas Pandemi

Atas temuan itu, petugas langsung memberikan edukasi kepada pemilik toko terkait larangan menjual maupun memajang rokok ilegal. Selain itu, dua bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut juga disita sebagai barang bukti.

“Petugas juga membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut,” tambahnya.

Sebagai informasi,selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Masyarakat pun diimbau lebih teliti saat membeli rokok dan memastikan produk yang beredar telah dilengkapi pita cukai resmi. (apri)

Berita Terkait

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Berita Terbaru