Bupati Siapkan Denda 500 Ribu Bagi Pelanggar Protocol Kesehatan

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2020 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN– Bupati Pacitan Indartato menyiapkan langkah represif bagi masyarakat Pacitan. Melalui Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protocol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disasaes 2019, pemerintah siapkan sanksi tegas. 

Masyarakat pelanggar protocol kesehatan bakal kena sanksi administratif dan denda yang didahului teguran tertulis. Bahkan, nilai denda bagi warga yang terbukti tak mengindahkan protocol kesehatan mencapai angka minimal Rp 50.000 Ribu dan Rp 500 Ribu. Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Perbup 70 Tahun 2020 yang mengatur sanksi perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggaran serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

Baca Juga :  Menilik Kesuksesan Desa Petungsinarang Mengatasi Kekeringan

“Sanksi denda administrasi bakal diterapkan setelah kegiatan dilaksanakan. Perkiraan awal bulan Oktober. Saat ini masih masif dilaksanakan sosialisasi. Dan sanksi diterapkan baru sanksi edukasi termasuk menulis data pelanggar dan lainnya,” ujar Rachmat Dwiyanto, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Kabupaten Pacitan melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (8/9) siang. 

Lebih lanjut Rachmat, menjelaskan peraturan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat akan penerapan protocol kesehatan. Diantaranya bermasker, physical distancing, menghindari kerumunan massa, selalu cuci tangan pakai sabun untuk perorangan. Sedangkan pelaku usaha ataupun penanggung jawab kegiatan dan fasilitas umum perlu menyiapkan perangkat lengkap pencegahan hingga surat rekomendasi Tim Gugus Tugas Kabupaten.

Baca Juga :  Setelah Tiga Dekade Bersengketa, BPN Pacitan Ungkap Hasil Pemetaan Ulang Kawasan Goa Gong

“Ya agar masyarakat sadar bahwa kita hidup dalam adaptasi kebiasaan baru atau berdampingan dengan corona. Sehingga kata kuncinya disiplin menjalankan protokol kesehatan. Pada sisi lain masyarakat harus sadar sampai dengan saat ini vaksin pencegahan covid 19 dan obat untuk menyembuhkan covid 19 belum ditemukan. Sehingga masyarakat harus bisa mencegah penularan dan penyebaran covid 19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tandasnya. 

Diketahui, jumlah kasus positif coronavirus di Pacitan mencapai 93 kasus dengan 12 orang diantaranya masih menjalani perawatan kesehatan. Sementara sisanya sudah dinyatakan sembuh. (IS). 

 

Berita Terkait

Edwin Aji Pimpin PWI Pacitan, Bawa Energi dan Gagasan Anak Muda
Dorong Kelompok Rentan Jadi Aktor Ketangguhan Bencana, Kelurahan Ploso Gelar Pelatihan
SPPG Pacitan Jadi Percontohan Jawa Timur, Seluruh Relawan Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis
Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus
Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:50 WIB

Edwin Aji Pimpin PWI Pacitan, Bawa Energi dan Gagasan Anak Muda

Selasa, 8 September 2026 - 10:00 WIB

Dorong Kelompok Rentan Jadi Aktor Ketangguhan Bencana, Kelurahan Ploso Gelar Pelatihan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:35 WIB

SPPG Pacitan Jadi Percontohan Jawa Timur, Seluruh Relawan Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Dinkes Pacitan Perkuat Layanan Ibu dan Anak, Gandeng Dokter Spesialis

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:36 WIB

Demokrat Luncurkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Targetkan 666 Aksi Sosial-Lingkungan hingga Akhir Agustus

Berita Terbaru