Bupati Siapkan Denda 500 Ribu Bagi Pelanggar Protocol Kesehatan

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2020 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN– Bupati Pacitan Indartato menyiapkan langkah represif bagi masyarakat Pacitan. Melalui Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protocol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disasaes 2019, pemerintah siapkan sanksi tegas. 

Masyarakat pelanggar protocol kesehatan bakal kena sanksi administratif dan denda yang didahului teguran tertulis. Bahkan, nilai denda bagi warga yang terbukti tak mengindahkan protocol kesehatan mencapai angka minimal Rp 50.000 Ribu dan Rp 500 Ribu. Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Perbup 70 Tahun 2020 yang mengatur sanksi perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggaran serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

Baca Juga :  Warga Ploso Siap Perjuangkan Pemuda Terbaik Jadi Bupati Pacitan Pertama

“Sanksi denda administrasi bakal diterapkan setelah kegiatan dilaksanakan. Perkiraan awal bulan Oktober. Saat ini masih masif dilaksanakan sosialisasi. Dan sanksi diterapkan baru sanksi edukasi termasuk menulis data pelanggar dan lainnya,” ujar Rachmat Dwiyanto, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Kabupaten Pacitan melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (8/9) siang. 

Lebih lanjut Rachmat, menjelaskan peraturan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat akan penerapan protocol kesehatan. Diantaranya bermasker, physical distancing, menghindari kerumunan massa, selalu cuci tangan pakai sabun untuk perorangan. Sedangkan pelaku usaha ataupun penanggung jawab kegiatan dan fasilitas umum perlu menyiapkan perangkat lengkap pencegahan hingga surat rekomendasi Tim Gugus Tugas Kabupaten.

Baca Juga :  Tradisi Ronthek Gugah Sahur Kembali Bergema di Pacitan dengan Pengamanan Ketat

“Ya agar masyarakat sadar bahwa kita hidup dalam adaptasi kebiasaan baru atau berdampingan dengan corona. Sehingga kata kuncinya disiplin menjalankan protokol kesehatan. Pada sisi lain masyarakat harus sadar sampai dengan saat ini vaksin pencegahan covid 19 dan obat untuk menyembuhkan covid 19 belum ditemukan. Sehingga masyarakat harus bisa mencegah penularan dan penyebaran covid 19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tandasnya. 

Diketahui, jumlah kasus positif coronavirus di Pacitan mencapai 93 kasus dengan 12 orang diantaranya masih menjalani perawatan kesehatan. Sementara sisanya sudah dinyatakan sembuh. (IS). 

 

Berita Terkait

Table Top Pacitan Tourism 2025 di Yogyakarta Catat Pencapaian Fantastis, 8510 Pack Wisata Terjual !
Pacitan, Tempat Ditemukannya Mata Panah Tertua, Kini Jadi Tuan Rumah Kejurprov Panahan Jatim
Dinas Kesehatan Pacitan Perketat Pengawasan untuk Cegah Kematian Bayi
Mayor Laut Aris Alfatah Resmi Jabat Danlanal Pacitan, Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Sinergitas Wilayah Pesisir
Serunya Malam Minggu di Pacitan, Alun-alun Jadi Pusat Wisata dan Hiburan Keluarga  
Halal Bihalal ARPAC 2025, Hadirkan Semangat Kebersamaan dan Santunan Anak Yatim di Pacitan
Mengabdikan Diri di DPRD, Warkim Sutarto Bawa Harapan Baru untuk Kesehatan Pacitan  
Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Ciu dan Sabu

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:41 WIB

Table Top Pacitan Tourism 2025 di Yogyakarta Catat Pencapaian Fantastis, 8510 Pack Wisata Terjual !

Senin, 5 Mei 2025 - 14:25 WIB

Pacitan, Tempat Ditemukannya Mata Panah Tertua, Kini Jadi Tuan Rumah Kejurprov Panahan Jatim

Senin, 21 April 2025 - 08:38 WIB

Dinas Kesehatan Pacitan Perketat Pengawasan untuk Cegah Kematian Bayi

Rabu, 16 April 2025 - 12:05 WIB

Mayor Laut Aris Alfatah Resmi Jabat Danlanal Pacitan, Fokus Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Sinergitas Wilayah Pesisir

Sabtu, 5 April 2025 - 19:38 WIB

Serunya Malam Minggu di Pacitan, Alun-alun Jadi Pusat Wisata dan Hiburan Keluarga  

Berita Terbaru