Bupati Siapkan Denda 500 Ribu Bagi Pelanggar Protocol Kesehatan

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2020 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN– Bupati Pacitan Indartato menyiapkan langkah represif bagi masyarakat Pacitan. Melalui Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protocol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disasaes 2019, pemerintah siapkan sanksi tegas. 

Masyarakat pelanggar protocol kesehatan bakal kena sanksi administratif dan denda yang didahului teguran tertulis. Bahkan, nilai denda bagi warga yang terbukti tak mengindahkan protocol kesehatan mencapai angka minimal Rp 50.000 Ribu dan Rp 500 Ribu. Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Perbup 70 Tahun 2020 yang mengatur sanksi perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggaran serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

Baca Juga :  Ribuan Orang Meriahkan Jalan Sehat HUT ke-80 RI di Kecamatan Punung

“Sanksi denda administrasi bakal diterapkan setelah kegiatan dilaksanakan. Perkiraan awal bulan Oktober. Saat ini masih masif dilaksanakan sosialisasi. Dan sanksi diterapkan baru sanksi edukasi termasuk menulis data pelanggar dan lainnya,” ujar Rachmat Dwiyanto, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Kabupaten Pacitan melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (8/9) siang. 

Lebih lanjut Rachmat, menjelaskan peraturan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat akan penerapan protocol kesehatan. Diantaranya bermasker, physical distancing, menghindari kerumunan massa, selalu cuci tangan pakai sabun untuk perorangan. Sedangkan pelaku usaha ataupun penanggung jawab kegiatan dan fasilitas umum perlu menyiapkan perangkat lengkap pencegahan hingga surat rekomendasi Tim Gugus Tugas Kabupaten.

Baca Juga :  Pandemi Covid19, Tak Hentikan Kreativitas Seni Pendukung Aji

“Ya agar masyarakat sadar bahwa kita hidup dalam adaptasi kebiasaan baru atau berdampingan dengan corona. Sehingga kata kuncinya disiplin menjalankan protokol kesehatan. Pada sisi lain masyarakat harus sadar sampai dengan saat ini vaksin pencegahan covid 19 dan obat untuk menyembuhkan covid 19 belum ditemukan. Sehingga masyarakat harus bisa mencegah penularan dan penyebaran covid 19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tandasnya. 

Diketahui, jumlah kasus positif coronavirus di Pacitan mencapai 93 kasus dengan 12 orang diantaranya masih menjalani perawatan kesehatan. Sementara sisanya sudah dinyatakan sembuh. (IS). 

 

Berita Terkait

Kasus Viral Mbah Tarman Terungkap, Polres Pacitan Beberkan Fakta Lengkap Pemalsuan Dokumen Cek Rp 3 Miliar
Danur Suprapto Gagal Lolos Penjaringan Ketua KONI Pacitan 2025–2029, Tetap Ajak Junjung Tinggi Sportivitas
Goed President Hotel Pacitan, Simbol Penghormatan dan Lokomotif Pariwisata Baru
Danur Suprapto Layangkan Surat Keberatan ke KONI Pacitan, Ditembuskan ke Presiden RI
Dinkes Pacitan Gelar CFD TOSS TBC, Bergerak Serentak Menuju Indonesia Bebas TBC 2030
Talud Jalan Penghubung Desa Kembang– Plumbungan Longsor, Camat Kebonagung Himbau Warganya Lebih Berhati-hati
Ratusan Murid SOTH Ngadirojo Ikuti Prosesi Wisuda
Hujan Turun Membawa Berkah, Tapi Jalan Purworejo–Banjarsari Kian Parah

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:18 WIB

Kasus Viral Mbah Tarman Terungkap, Polres Pacitan Beberkan Fakta Lengkap Pemalsuan Dokumen Cek Rp 3 Miliar

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:28 WIB

Danur Suprapto Gagal Lolos Penjaringan Ketua KONI Pacitan 2025–2029, Tetap Ajak Junjung Tinggi Sportivitas

Sabtu, 29 November 2025 - 12:30 WIB

Goed President Hotel Pacitan, Simbol Penghormatan dan Lokomotif Pariwisata Baru

Jumat, 14 November 2025 - 17:44 WIB

Danur Suprapto Layangkan Surat Keberatan ke KONI Pacitan, Ditembuskan ke Presiden RI

Minggu, 9 November 2025 - 13:29 WIB

Dinkes Pacitan Gelar CFD TOSS TBC, Bergerak Serentak Menuju Indonesia Bebas TBC 2030

Berita Terbaru