Bupati Siapkan Denda 500 Ribu Bagi Pelanggar Protocol Kesehatan

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2020 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET,PACITAN– Bupati Pacitan Indartato menyiapkan langkah represif bagi masyarakat Pacitan. Melalui Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protocol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disasaes 2019, pemerintah siapkan sanksi tegas. 

Masyarakat pelanggar protocol kesehatan bakal kena sanksi administratif dan denda yang didahului teguran tertulis. Bahkan, nilai denda bagi warga yang terbukti tak mengindahkan protocol kesehatan mencapai angka minimal Rp 50.000 Ribu dan Rp 500 Ribu. Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Perbup 70 Tahun 2020 yang mengatur sanksi perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggaran serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

Baca Juga :  Produk Kakao Jadi Sandaran Menjanjikan Warga Desa Wonoanti

“Sanksi denda administrasi bakal diterapkan setelah kegiatan dilaksanakan. Perkiraan awal bulan Oktober. Saat ini masih masif dilaksanakan sosialisasi. Dan sanksi diterapkan baru sanksi edukasi termasuk menulis data pelanggar dan lainnya,” ujar Rachmat Dwiyanto, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Kabupaten Pacitan melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (8/9) siang. 

Lebih lanjut Rachmat, menjelaskan peraturan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat akan penerapan protocol kesehatan. Diantaranya bermasker, physical distancing, menghindari kerumunan massa, selalu cuci tangan pakai sabun untuk perorangan. Sedangkan pelaku usaha ataupun penanggung jawab kegiatan dan fasilitas umum perlu menyiapkan perangkat lengkap pencegahan hingga surat rekomendasi Tim Gugus Tugas Kabupaten.

Baca Juga :  Peningkatan Kapasitas, Camat Pacitan Tekankan Optimalisasi Kinerja Pemerintah Desa

“Ya agar masyarakat sadar bahwa kita hidup dalam adaptasi kebiasaan baru atau berdampingan dengan corona. Sehingga kata kuncinya disiplin menjalankan protokol kesehatan. Pada sisi lain masyarakat harus sadar sampai dengan saat ini vaksin pencegahan covid 19 dan obat untuk menyembuhkan covid 19 belum ditemukan. Sehingga masyarakat harus bisa mencegah penularan dan penyebaran covid 19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tandasnya. 

Diketahui, jumlah kasus positif coronavirus di Pacitan mencapai 93 kasus dengan 12 orang diantaranya masih menjalani perawatan kesehatan. Sementara sisanya sudah dinyatakan sembuh. (IS). 

 

Berita Terkait

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut
Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo
Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut
PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro
Pengajian Umum Momen Lebaran, Camat Ngadirojo Serukan Persatuan dan Kerukunan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut

Senin, 20 April 2026 - 17:06 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru