Merawat Demokrasi, Menyemai Integritas melalui Kearifan Lokal

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Angkringan Demokrasi yang mendudukkan KPU Kabupaten dengan pemangku wilayah dan masyarakat setempat.

Suasana Angkringan Demokrasi yang mendudukkan KPU Kabupaten dengan pemangku wilayah dan masyarakat setempat.

oleh: Alif Annur Rahman*)

Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu), perjalanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama 73 tahun mengawal demokrasi Indonesia tentu berhadapan dengan beragam dinamika di dalamnya. 73 tahun juga bukanlah waktu yang singkat. Bukan pula waktu yang mudah. Beragam tantangan mewarnai di setiap masanya. Kondisi ini, menuntut KPU mampu beradaptasi dengan zaman. Sebagaimana pepatah: setiap masa ada orangnya, setiap orang ada masanya. Siapapun yang mengelola pemilu di lembaga bernama KPU, tentu memiliki tantangan tersendiri pada setiap periodisasinya.

Di tengah derasnya arus perkembangan informasi dan teknologi, demokrasi sepertinya tidak harus selalu dibicarakan di ruang-ruang formal. Tidak melulu di dalam gedung pemerintahan yang adem. Atau di dalam forum sosialisasi yang menjemukan. Pun juga pada lokasi formal lainnya. Sebab, sejatinya demokrasi juga dapat tumbuh di ruang sederhana. Di tempat masyarakat bertemu. Di tempat masyarakat bertukar pikiran, menyampaikan kegelisahan, dan membicarakan masa depan daerahnya.

Fenomena tersebut, mengarah pada pola pendidikan pemilih yang harus dilakukan KPU dengan beradaptasi pada perkembangan terkini. Memastikan demokrasi dapat dipahami oleh seluruh kalangan masyarakat. Tanpa harus ditangkap sebagai sesuatu yang menjemukan. Atau hanya rutinitas nyoblos lima tahun sekali, yang mungkin saja belum banyak masyarakat memahami pentingnya satu suara yang dimilikinya itu untuk masa depan Indonesia.

Itulah salah satu tantangan yang dihadapi KPU saat ini. Sebagai lembaga yang sudah mengalami perjalanan 73 tahun dalam mengawal demokrasi, KPU sepertinya perlu memandang pola pendidikan pemilih ini sebagai bagian yang tidak kalah penting dari sekadar formalitas penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Beragam terobosan atau pun bentuk kreativitas untuk melibatkan masyarakat dalam pesta demokrasi, seperti menjadi keniscayaan yang harus dilakukan oleh KPU ke depan.

Pendidikan pemilih, mungkin selama ini banyak dilakukan melalui sosialisasi, seminar, rapat-rapat, koordinasi, dan berbagai forum resmi. Semua itu penting. Namun, penyampaian informasi tidak selalu berbanding lurus dengan pemahaman masyarakat. Pesan yang sudah disampaikan belum tentu menjawab pertanyaan dan kegelisahan masyarakat sebagai pemilih. Sementara forum yang dirancang secara formal, juga bukan jaminan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan efektif.

Dari kondisi tersebut, tantangan penyelenggara bukan hanya memastikan informasi tersedia. Melainkan juga membuatnya mudah dipahami, dapat dipercaya, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Padahal, di sisi lain, masyarakat memiliki kebiasaan serta ruang interaksi yang beragam. Sebagian nyaman berdiskusi dalam forum resmi. Sementara sebagian lainnya lebih terbuka ketika percakapan berlangsung dalam suasana santai. Karena itu, pendekatan komunikasi perlu mempertimbangkan karakter sosial masyarakat yang hendak dijangkau.

Berkaitan dengan hal di atas, Jürgen Habermas dalam buku terjemahannya yang berjudul Ruang Publik (2010), mengembangkan pemikiran mengenai ruang publik itu secara khusus. Ruang tersebut adalah tempat masyarakat membicarakan persoalan bersama dan membentuk pandangan melalui komunikasi. Gagasan ini relevan untuk menjelaskan mengapa masyarakat perlu memperoleh kesempatan bukan hanya untuk menerima informasi, tetapi juga untuk bertanya, menyampaikan pendapat, dan menguji pemahaman mereka.

Sedangkan dalam konteks pemilu, terbukanya ruang dialog, memberi kesempatan kepada penyelenggara untuk menjelaskan banyak hal. Mengenai tahapan, mengklarifikasi informasi yang keliru, hingga mendengar persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebaliknya, masyarakat memperoleh ruang untuk memahami proses demokrasi itu secara lebih langsung dan dekat.

 

Dari Percakapan menuju Kepercayaan

Praktik terjadinya ruang publik melalui dialog tersebut, terkadang tidak sesederhana teorinya. Banyak sekat-sekat yang seringkali muncul. Apakah itu bersifat prosedural, hingga garis birokrasi penyelenggara pemilu yang seringkali mendapatkan batasan-batasan dalam koridor kode etik. Padahal, dialog dapat menemukan makna apabila berlangsung terbuka dan inklusif. Dalam forum itu, masyarakat harus memiliki kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun kritik.

Pemikiran Robert D. Putnam mengenai modal sosial juga memberi landasan untuk memahami pentingnya hubungan tersebut. Dalam artikelnya, Bowling Alone: America’s Declining Social Capital (1995), Putnam membahas peran jaringan sosial, kepercayaan, dan norma timbal balik dalam mendukung kerjasama masyarakat. Jika dikaitkan dengan kehidupan demokrasi, kepercayaan tidak hanya tumbuh dari keberadaan aturan. Akan tetapi juga dapat diperkuat melalui komunikasi yang terbuka, pengalaman berinteraksi, dan kesempatan masyarakat untuk memahami pekerjaan lembaga publik (dalam hal ini KPU).

Dalam konteks pemilu maupun pilkada, keduanya merupakan arena kompetisi gagasan dan kepentingan politik. Perbedaan pilihan adalah bagian wajar dari demokrasi. Persoalan muncul ketika kompetisi berubah menjadi permusuhan, penyebaran informasi menyesatkan, atau konflik yang merusak hubungan sosial. Itulah sebabnya, upaya menjaga kondusivitas tidak boleh dimaknai sebagai upaya membungkam kritik atau menyeragamkan pilihan masyarakat. Demokrasi yang sehat justru menyediakan ruang bagi perbedaan pandangan dan kritik yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Ada Apa dengan KNPI Magetan?

Sedangkan yang perlu dicegah adalah ketika perbedaan politik dijadikan alasan untuk menyebarkan kebencian, memutus hubungan sosial, atau memperlakukan warga lain sebagai musuh. Dalam kondisi itulah, dialog lintas unsur dapat menjadi salah satu bagian dari upaya pencegahan tersebut. Melalui percakapan terbuka, informasi yang keliru berpeluang diklarifikasi secara langsung. Persoalan dapat dibahas lebih awal, dan pemahaman yang lebih baik mengenai hak serta kewajiban dapat diperoleh, terutama mengenai peran masyarakat dalam pesta demokrasi.

 

Merawat Demokrasi melalui Kearifan Lokal

Salah satu upaya yang pernah penulis amati adalah ketika penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kala itu, KPU Kabupaten Pacitan mengangkat kegiatan bertajuk Angkringan Demokrasi. Kegiatan ini dilaksanakan di seluruh kecamatan. Jajaran KPU Kabupaten Pacitan hadir. Ditemani jajaran Forkopimca (camat, kapolsek dan komandan koramil), ruang dialog tersebut digelar dalam nuansa angkringan. Apa itu angkringan? Ini merupakan tempat sederhana yang dekat dengan kearifan lokal masyarakat Pacitan dan sekitarnya. Peserta dialognya terbuka bagi siapapun. Namun, beberapa tokoh dihadirkan dalam kesempatan itu. Mulai dari pemuka agama, tokoh adat, tokoh pemuda, para kepala desa, pengawas, penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa hingga pemangku kepentingan setempat.

Tujuannya tentu bukan sekadar menyampaikan informasi tahapan. Akan tetapi menjadi ruang untuk membangun kesadaran bersama. Mengenai pentingnya kekondusifan, mencegah polarisasi dan konflik, meningkatkan kesadaran memilih, serta membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bertanya dan menyampaikan aspirasi. Di sinilah makna penting kegiatan tersebut. Bahwa demokrasi tidak cukup hanya diselenggarakan melalui prosedur yang benar. Tetapi juga perlu dihadirkan dengan cara yang dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Bahkan hingga lapisan masyarakat paling bawah yang notabene sebagai pemilih.

Di tengah dinamika politik yang kerap mempertajam perbedaan pilihan, pendekatan ini menawarkan cara lain dalam merawat demokrasi. Yakni upaya mendekatkan penyelenggara pemilihan kepada masyarakat melalui ruang dialog yang akrab dengan kehidupan sehari-hari.

Terwujudnya Angkringan Demokrasi di wilayah tersebut, menjadi sebuah makna bahwa sudah saatnya demokrasi dirawat dengan mendekatkannya melalui kearifan lokal. Mungkin juga menjadi sebuah program strategis yang dapat diwujudkan oleh seluruh KPU di daerah, atas kebijakan nasional KPU pusat.

Dalam kehidupan masyarakat Jawa, angkringan akrab sebagai tempat berkumpul dan berbincang. Di ruang semacam ini, percakapan dapat berlangsung lebih cair, tanpa menghilangkan kesempatan untuk membahas persoalan yang serius. Ketika ruang sosial tersebut digunakan untuk membicarakan pemilu, demokrasi memperoleh pintu masuk yang dekat dengan keseharian warga. Demokrasi dapat dirawat dengan lebih maksimal.

Di sisi lain, munculnya Angkringan Demokrasi ini sekaligus menunjukkan bagaimana kearifan lokal dapat menjadi medium komunikasi publik. Nilai pentingnya bukan semata-mata pada bentuk kegiatannya. Melainkan pada upaya mendekatkan KPU kepada masyarakat. Tentu, pendekatan ini tidak menggantikan sosialisasi formal, regulasi, atau prosedur kelembagaan pada umumnya. Sebaliknya, komunikasi informal dan mekanisme formal perlu saling melengkapi. Aturan memberikan kepastian, sedangkan dialog yang terbuka membantu masyarakat memahami bagaimana aturan dan tahapan tersebut bekerja dalam praktik.

Itulah sebabnya, berkaca dari esensi Angkringan Demokrasi ini, bukan terletak pada suasana santainya semata. Melainkan pada kualitas interaksi yang dibangun antara KPU dan masyarakat. Sebuah upaya bagaimana penyelenggara pemilu yang notabene berjibaku dengan hal-hal bersifat formal, namun tetapi memiliki semangat dalam merawat demokrasi melalui pendekatan kearifan lokal.

Selain itu, upaya pendidikan pemilih melalui pendekatan kearifan lokal ini seolah sebagai bentuk bagaimana penyelenggara pemilu menempatkan kondusivitas, pencegahan polarisasi, dan kesadaran memilih sebagai bagian dari percakapan bersama. Pun juga sebagai upaya menyemai integritas pemilu itu sendiri. Pendekatan ini patut dikembangkan karena pencegahan konflik tidak seharusnya baru dilakukan ketika ketegangan muncul. Akan tetapi perlu dirintis melalui pendidikan politik dan komunikasi yang berkelanjutan.

Meski demikian, manfaat kegiatan harus tetap dievaluasi. Sebab, forum yang hanya memindahkan ceramah dari gedung ke angkringan, belum tentu menghasilkan komunikasi yang lebih partisipatif. Jangkauan peserta, kualitas dialog, pemahaman masyarakat, dan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan untuk menilai efektivitasnya. Dengan evaluasi yang terukur, pendekatan kearifan lokal tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka. Tetapi dapat berkembang menjadi bagian dari strategi pendidikan pemilih.

Di sisi lain, Angkringan Demokrasi ini membuka ruang pertemuan berbagai unsur masyarakat untuk membicarakan kepentingan bersama. Pendekatan ini berpotensi memperkuat komunikasi sosial dan menumbuhkan pemahaman bahwa perbedaan pilihan politik tidak seharusnya merusak hubungan antar warga. Tentu, kepercayaan publik tidak terbentuk hanya melalui satu kegiatan saja. Namun, perlu dijaga melalui konsistensi informasi, keterbukaan, profesionalitas, dan kesesuaian antara apa yang disampaikan lembaga dengan apa yang dilaksanakan.

Baca Juga :  Mimpi Rakyat dalam Pesta Demokrasi
Hadirnya KPU di tengah-tengah masyarakat di wilayah, membawa semangat bahwa merawat demokrasi dapat dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal.

KPU Melayani, Bukan Sekadar Menyelenggarakan

Pesta demokrasi mungkin dianggap mencapai puncaknya pada hari pemungutan suara. Namun, kehidupan demokrasi tidak berhenti ketika surat suara dimasukkan ke kotak suara dan hasil pemilihan ditetapkan. Demokrasi terus hidup melalui cara masyarakat menyikapi perbedaan, menilai informasi, mengawasi kekuasaan, dan membangun masa depan daerahnya.

Terwujudnya Angkringan Demokrasi yang diselenggarakan KPU Kabupaten Pacitan seolah menghadirkan sebuah ikhtiar untuk membawa pendidikan demokrasi ke ruang yang lebih akrab dengan masyarakat. Dari dialog, informasi dapat dipertukarkan. Dari pertanyaan, pemahaman dapat dibangun. Dari perbedaan yang dibicarakan secara sehat, persaudaraan dapat terus dijaga.

Satu kegiatan tentu tidak akan menyelesaikan seluruh persoalan demokrasi. Namun, pelayanan yang membuka ruang komunikasi antara lembaga dan masyarakat merupakan langkah yang patut dikembangkan secara berkelanjutan. Itulah sebabnya, semangat KPU Melayani akan lebih bermakna ketika pelayanan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif dan teknis penyelenggaraan pemilihan semata.

Robert B. Denhardt dan Janet V. Denhardt, melalui artikel The New Public Service: Serving Rather than Steering (2000), menekankan pentingnya kewargaan demokratis, komunitas, dan keterlibatan warga dalam pelayanan publik. Salah satu gagasan utamanya adalah bahwa pelayan publik perlu membantu warga mengartikulasikan kepentingan bersama. Bukan sekadar mengarahkan masyarakat dari atas.

Pemikiran tersebut sepertinya relevan bagi KPU sebagai lembaga pelayan publik penyelenggara pemilu. Pelayanan demokrasi bukan hanya memastikan masyarakat mengetahui jadwal pemungutan suara atau dapat menggunakan hak pilihnya. Pelayanan juga mencakup penyediaan informasi yang memadai, penjelasan mengenai tahapan, serta ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan, aspirasi hingga kritik.

Merujuk contoh pelaksanaan Angkringan Demokrasi, pendekatan pelayanan diwujudkan melalui upaya membawa komunikasi KPU lebih dekat kepada masyarakat. Sebagai upaya untuk merawat demokrasi, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk membicarakan persoalan kepemiluan secara langsung. Di sinilah kearifan lokal dan pelayanan publik bertemu. Lembaga tetap bekerja berdasarkan kewenangan serta aturan yang berlaku, tetapi cara berkomunikasinya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Model seperti ini dapat dikembangkan di daerah lain dengan bentuk yang berbeda sesuai karakter kearifan lokal masing-masing. Esensi yang perlu dipertahankan tentu bukanlah keseragaman acaranya. Melainkan prinsip keterbukaan, kesetaraan, keakuratan informasi, dan kesediaan mendengar masyarakat.

Apalagi, apabila berbicara mengenai dampak lebih lanjut, sepertinya tidak hanya berhenti pada persoalan pendidikan pemilih semata. Merujuk pada buku Ketika Demokrasi Singgah di Angkringan (2026), Aswika Budhi Arfandy menuliskan bahwa kegiatan semacam ini juga dapat menjadi bagian dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya polarisasi dan permasalahan hukum. Faktanya, pada perjalanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pacitan, tidak terdapat riwayat adanya gugatan atau sengketa. Baik selama tahapan berjalan, maupun pada akhir tahapan yakni perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Pun juga nihil rekomendasi dari Bawaslu setempat. Nihilnya permasalahan hukum ini menjadi tolok ukur yang penting dalam melihat proses penyelenggaraan demokrasi di daerah. Termasuk sebagai bagian dari upaya merawat demokrasi dan menyemai integritas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Tidak adanya permasalahan hukum, sepertinya juga dapat menjadi salah satu indikator bahwa proses penyelenggaraan demokrasi berlangsung tanpa perselisihan formal yang berujung pada gugatan. Artinya, seluruh pihak dapat menerima segala hal yang dilakukan oleh KPU dalam menjalankan proses tahapannya.

Kendati demikian, kualitas demokrasi tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya permasalahan hukum. Namun juga berkaitan dengan partisipasi pemilih, keterbukaan informasi, integritas penyelenggara, penghormatan terhadap hak politik, dan kemampuan masyarakat menerima perbedaan.

Nihilnya permasalahan hukum, tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa Angkringan Demokrasi menjadi penyebab langsung terjadinya kondisi tersebut. Akan tetapi, kegiatan ini layak dipandang sebagai salah satu ikhtiar untuk memperkuat komunikasi dan kesadaran bersama selama tahapan pesta demokrasi dijalankan. Sebab, upaya tersebut mencerminkan pentingnya menghadirkan pendidikan politik bukan hanya melalui penyampaian informasi, tetapi juga melalui interaksi yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memahami proses demokrasi.

Pada akhirnya, KPU Melayani bukan sekadar hadir untuk menyelenggarakan pemilu. Melainkan juga memastikan masyarakat memiliki kesempatan untuk memahami proses, menyampaikan aspirasi, dan menjadi bagian dari kehidupan demokrasi. Sebab, demokrasi bukan hanya tentang menentukan pilihan di bilik suara. Demokrasi juga tentang bagaimana masyarakat tetap mampu duduk bersama, ketika pilihan mereka berbeda. Dan terkadang, merawat demokrasi memang dapat dimulai dari hal sederhana: membuka ruang percakapan, mendengarkan, dan menjaga persaudaraan. Sukses untuk KPU, 73 tahun mengawal demokrasi Indonesia! (*)

 

*) Penulis adalah Jurnalis JTV Surabaya, asli Pacitan.

Berita Terkait

 Insentif ASN: Pendorong Kinerja atau Pemborosan Anggaran ?
RELEVANKAH NILAI PERJUANGAN DALAM BIDANG KESEHATAN ?
MENEMUKAN KESEIMBANGAN DIRI : AL QUR’AN SEBAGAI PEDOMAN HIDUP
Wawasan Nusantara sebagai Praxis Nilai Keislaman dan Keindonesiaan dalam Menghadapi Globalisasi
IDEOLOGI DEMOKRASI SEBAGAI DASAR UNTUK MENGAWASI PENYELENGGARAAN PEMILU YANG JUJUR DAN TRANSPARAN
Antara Perekonomian dan Peningkatan Partisipasi Pemilih
Pacitan Jadi Bullyan, Haruskah Dilawan?
Ada Apa dengan KNPI Magetan?

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Merawat Demokrasi, Menyemai Integritas melalui Kearifan Lokal

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:39 WIB

 Insentif ASN: Pendorong Kinerja atau Pemborosan Anggaran ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:23 WIB

RELEVANKAH NILAI PERJUANGAN DALAM BIDANG KESEHATAN ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:13 WIB

MENEMUKAN KESEIMBANGAN DIRI : AL QUR’AN SEBAGAI PEDOMAN HIDUP

Sabtu, 17 Januari 2026 - 01:55 WIB

Wawasan Nusantara sebagai Praxis Nilai Keislaman dan Keindonesiaan dalam Menghadapi Globalisasi

Berita Terbaru