LINTAS7.NET, PACITAN-Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan menetapkan dan menahan Sulastri warga Desa Ploso Kecamatan Tegalombo dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara hingga 1,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan mengungkapkan Sulastri terlibat dalam kasus Kredit Usaha Rakyat tahun 2020 sampai 2022 terkait program KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo.
“Jadi kontruksi kasusnya, tersangka bersama temannya ini mengajukan Kredit Usaha Rakyat dengan menggunakan nama orang lain atau korban, mereka juga melengkapi dokumen untuk pengajuan KUR, “kata Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto, Jum’at (04/10/24).
Kejari Pacitan menambahkan, setidaknya ada 47 orang yang telah menjadi korban tindak penyalahgunaan identitas dalam pengajuan kredit yang telah dilakukan tersangka.
Sementara dua tersangka lain masih dalam proses penanganan Kejaksaan Negeri Pacitan, satu tersangka berinisial S saat ini masih berada di Hongkong dan satunya lagi mantan perangkat Desa Ploso diduga telah melarikan diri.
“Untuk tersangka berinisial S ini kita bekerjasama dengan atase Kejaksaan di Hongkong bersama pihak-pihak terkait untuk melakukan pemulangan kepada yang bersangkutan,”tambahnya.
Kuasa hukum tersangka Badrul Amali dan Imam Bajuri yang mendampingi saat proses penetapan dan penahanan, belum banyak memberikan komentar ketika sejumlah media mengkonfirmasi terhadap kasus tersebut.
“Kami belum mempelajari dari ini semua, dari pasal-pasal yang ditimbulkan dan dari surat penetapan tersangka. Kami masih akan mempelajari walaupun ini sudah tertuang di dalam proses perkara penetapan tersangka,” kata Imam Bajuri.