Rugikan Negara 1,6 Miliar, Kejaksaan Negeri Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Tindak Pidana Korupsi

- Jurnalis

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN-Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan menetapkan dan menahan Sulastri warga Desa Ploso Kecamatan Tegalombo dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara hingga 1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan mengungkapkan Sulastri terlibat dalam kasus Kredit Usaha Rakyat tahun 2020 sampai 2022 terkait program KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo.

“Jadi kontruksi kasusnya, tersangka bersama temannya ini mengajukan Kredit Usaha Rakyat dengan menggunakan nama orang lain atau korban, mereka juga melengkapi dokumen untuk pengajuan KUR, “kata Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Eri Yudianto, Jum’at (04/10/24).

Baca Juga :  Sisakan PT. GLI, Tahun Ini Kejaksaan Ungkap 6 Perkara Korupsi

Kejari Pacitan menambahkan, setidaknya ada 47 orang yang telah menjadi korban tindak penyalahgunaan identitas dalam pengajuan kredit yang telah dilakukan tersangka.

Sementara dua tersangka lain masih dalam proses penanganan Kejaksaan Negeri Pacitan, satu tersangka berinisial S saat ini masih berada di Hongkong dan satunya lagi mantan perangkat Desa Ploso diduga telah melarikan diri.

“Untuk tersangka berinisial S ini kita bekerjasama dengan atase Kejaksaan di Hongkong bersama pihak-pihak terkait untuk melakukan pemulangan kepada yang bersangkutan,”tambahnya.

Baca Juga :  Empat Anak Tenggelam di Sungai Grindulu, Satu Meninggal Dunia

Kuasa hukum tersangka Badrul Amali dan Imam Bajuri yang mendampingi saat proses penetapan dan penahanan, belum banyak memberikan komentar ketika sejumlah media mengkonfirmasi terhadap kasus tersebut.

“Kami belum mempelajari dari ini semua, dari pasal-pasal yang ditimbulkan dan dari surat penetapan tersangka. Kami masih akan mempelajari walaupun ini sudah tertuang di dalam proses perkara penetapan tersangka,” kata Imam Bajuri.

Berita Terkait

Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro
Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”
Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:52 WIB

Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026

Kamis, 16 April 2026 - 19:50 WIB

PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:15 WIB

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:31 WIB

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27 WIB

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Berita Terbaru