Lintas7.net, PONOROGO – Mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih belum juga memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyusul diterimanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung dengan alasan sakit, Kamis (28/11/2019).
Ketidakhadiran terpidana korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2012-2013 ini dikuatkan dengan surat keterangan sakit yang dibawa oleh Ahmad Riyadh pengacara mantan Wabup Yuni Widyaningsih.
Kepala Kejari Ponorogo, Indah Layla, mengatakan surat yang diterimanya dari pengacara Yuni Widyaningsih tersebut menerangkan jika terpidana mengalami sakit penyesuaian reaksi depresi yang dikeluarkan Rumah Sakit Hermina, Solo.
“Iya, jadi kita sudah melakukan pemanggilan terhadap Ibu Ida untuk hari Kamis kemarin, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Dimana pengacara Bu Ida telah menyerahkan surat yang menerangkan jika yang bersangkutan mengalami sakit depresi atau kejiwaan,” kata Indah.
Dengan diterimanya surat keterangan sakit tersebut, pihak kejaksaan akan segera melakukan telaah dan pengecekan.
“Oleh karena itu, nanti kita akan pelajari dulu surat sakitnya itu, sejauh mana sakit yang diderita oleh Bu Ida. Untuk itu kita akan mencari second opinion dokternya, sejauh mana tingkat penyakit yang diderita oleh Bu Ida,” terang Indah.
Dengan ketidakhadiran mantan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih tersebut, Kejari Ponorogo akan melakukan pemanggilan ulang.
Sementara, pengacara Yuni Widyaningsih Ahmad Riyadh, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler membenarkan bahwa pihaknya telah mengantarkan surat keterangan yang menerangkan kondisi kesehatan kliennya ke kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kamis (28/11/2019) kemarin.
“Iya, kita telah mengirim surat dari rumah sakit yang menerangkan kondisi Bu Ida,” ujar Ahmad Riyadh.
Riyadh mengatakan, kondisi kejiawaan Yuni Widyaningsih saat ini masih belum stabil. Karena itu, pihaknya mengajuan penundaan penahanan sembari menunggu kondisi kejiwaan kliennya stabil.
“Kita mengajukan penundaan penahanan, sambil menunggu kondisi kejiwaan Bu Ida stabil, yang diperkirakan terapinya tidak akan membutuhkan waktu yang lama,” katanya. (mk/cho/ant)