Menu

Mode Gelap
Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Belasan Pelajar di Madiun Terjaring Razia Satpol PP BST 2023 Lebih Singkat, Cepat dan Tepat Sasaran Operasi Zebra Semeru 2023 Resmi Digelar Mulai Hari Ini  Meriahnya Puncak Peringatan HUT ke 78 RI di Desa Tulung Pesta Rakyat IM3 di Kota Madiun, Meriah dan Bertabur Hadiah

Headline · 16 Des 2020 15:56 WIB ·

Sering Renggut Nyawa, Polisi Grassroot Operasi Jebakan Tikus


 Sering Renggut Nyawa, Polisi Grassroot Operasi Jebakan Tikus Perbesar

LINTAS7.NET, NGAWI – Seringnya jatuh korban akibat jebakan tikus beraliran listrik di Ngawi membuat aparat penegak hukum bertindak lakukan langkah antisipasi.

Aparat kepolisian bersama stakeholder terkait baik PLN maupun dengan Dinas Pertanian setempat melakukan operasi penertiban dengan sasaran di beberapa wilayah.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya menegaskan, untuk mengatasi hama tikus di sawah, petani dilarang memasang jebakan beraliran listrik. Karena itu sangat membahayakan jiwa manusia. Apalagi, sudah seringkali jatuh korban jiwa terutama petani sendiri.

“Kita sudah seringkali melaksanakan sosialisasi ke media maupun berita online. Demikian juga menggelar focus group discussion (FGD-red) yang melibatkan pemerintah daerah terkait bahayanya jebakan tikus beraliran listrik,” kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Rabu (16/12/2020).

Kapolres menambahkan, saat ini anggotanya tengah melakukan grassroot atau keliling untuk operasi penertiban terhadap jebakan tikus beraliran listrik yang dipasang petani. Hasil dari assesement di lapangan yang paling banyak memasang jebakan tikus bertenaga listrik dari 19 kecamatan yang ada di Ngawi adalah wilayah Kecamatan Padas disusul Kecamatan Paron.

“Hasil dari pendataan yang paling banyak itu Padas dan Paron serta beberapa titik di wilayah lain. Operasi ini bentuknya pencegahan ya, atau dilakukan secara persuasif,” ujarnya.

AKBP I Wayan Winaya menjelaskan, dalam sebulan terakhir (Desember-red) sampai pertengahan bulan sudah ada 3 petani meninggal akibat tersengat listrik jebakan tikus. Dan yang terakhir seperti kejadian di Desa Campur Asri, Kecamatan Karangjati yang merenggut satu nyawa petani setempat.

Ending dari operasi apabila menemukan jebakan tikus beraliran listrik si petani kita suruh buat pernyataan tertulis. Jika membuat pihak lain meninggal, kita ambil tindakan tegas dengan menerapkan Pasal 359 KUHP,” pungkasnya. (pr/ant/red)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Naff dan D’Masiv Meriahkan Festival Literasi Digital di Ponorogo

3 September 2023 - 23:27 WIB

Siapkan Bonus, Bupati Ponorogo Target 15 Emas di Porprov Jatim 2023

1 September 2023 - 19:16 WIB

Badan Siber Ansor Pacitan Meminta Kepolisian Mengusut Tuntas Penista Nabi

20 Agustus 2023 - 07:24 WIB

Museum dan Galeri Seni SBY-ANI Jadi Kado Spesial HUT ke-78 Kemerdekaan RI

17 Agustus 2023 - 21:19 WIB

Band Noah Meriahkan HUT Ponorogo, Ekonomi Tumbuh Pesat

15 Agustus 2023 - 23:28 WIB

Museum dan Galeri Seni SBY-Ani Diresmikan 17 Agustus 2023 Akan Dihadiri 800 Tamu Undangan

12 Agustus 2023 - 18:00 WIB

Trending di Daerah