LINTAS7.NET, NGAWI – Seringnya jatuh korban akibat jebakan tikus beraliran listrik di Ngawi membuat aparat penegak hukum bertindak lakukan langkah antisipasi.
Aparat kepolisian bersama stakeholder terkait baik PLN maupun dengan Dinas Pertanian setempat melakukan operasi penertiban dengan sasaran di beberapa wilayah.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya menegaskan, untuk mengatasi hama tikus di sawah, petani dilarang memasang jebakan beraliran listrik. Karena itu sangat membahayakan jiwa manusia. Apalagi, sudah seringkali jatuh korban jiwa terutama petani sendiri.
“Kita sudah seringkali melaksanakan sosialisasi ke media maupun berita online. Demikian juga menggelar focus group discussion (FGD-red) yang melibatkan pemerintah daerah terkait bahayanya jebakan tikus beraliran listrik,” kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, Rabu (16/12/2020).
Kapolres menambahkan, saat ini anggotanya tengah melakukan grassroot atau keliling untuk operasi penertiban terhadap jebakan tikus beraliran listrik yang dipasang petani. Hasil dari assesement di lapangan yang paling banyak memasang jebakan tikus bertenaga listrik dari 19 kecamatan yang ada di Ngawi adalah wilayah Kecamatan Padas disusul Kecamatan Paron.
“Hasil dari pendataan yang paling banyak itu Padas dan Paron serta beberapa titik di wilayah lain. Operasi ini bentuknya pencegahan ya, atau dilakukan secara persuasif,” ujarnya.
AKBP I Wayan Winaya menjelaskan, dalam sebulan terakhir (Desember-red) sampai pertengahan bulan sudah ada 3 petani meninggal akibat tersengat listrik jebakan tikus. Dan yang terakhir seperti kejadian di Desa Campur Asri, Kecamatan Karangjati yang merenggut satu nyawa petani setempat.
“Ending dari operasi apabila menemukan jebakan tikus beraliran listrik si petani kita suruh buat pernyataan tertulis. Jika membuat pihak lain meninggal, kita ambil tindakan tegas dengan menerapkan Pasal 359 KUHP,” pungkasnya. (pr/ant/red)