Terduga Pelaku Tabrak Lari Diamankan Satlantas Polres Madiun

- Jurnalis

Kamis, 21 Januari 2021 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, MADIUN — Satlantas Polres Madiun berhasil mengamankan seorang pengendara yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas di jalan umum jurusan Desa Tiron-Desa Gunungsari tepatnya di Desa Tiron Kecamatan/Kabupaten Madiun. Pelaku diamankan polisi dengan tuduhan tabrak lari.

Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji menjelaskan, kronologis kejadian ini bermula dari terjadinya kecelakaan lalu lintas antara sebuah mobil Pick-Up warna hitam yang identitas pengemudi serta Nopolnya tidak diketahui, bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki Smash nopol AE 2545 GJ yang dikemudikan seorang berinisial DE, pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.

AKP Ari mengatakan, saat itu piket Laka menerima laporan dari Pos Lantas 906 Bagi bahwa pada hari telah terjadi laka lantas tabrak lari TKP di jalan umum jurusan Desa Tiron-Desa Gunungsari tepatnya di Desa Tiron Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun.

Baca Juga :  KONI Pacitan Butuh Pemimpin Muda, Energik, dan Visioner,  Danur Suprapto Jawab Tantangan Itu

“Akibat dari kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP,” kata Kasat Lantas Polres Madiun AKP Ari Bayuaji saat ditemui di Mapolres Madiun, Kamis (21/1/2021).

AKP Ari menjelaskan, dari hasil penyelidikan didapat informasi dari para saksi yang saat itu berada di TKP. Tak butuh waktu lama, hanya berselang 30 menit kemudian anggota Unit Laka Satlantas Polres Madiun berhasil menemukan pengemudi yang berinisial SP dan kendaraan R4 pick-up Warna hitam merek Mitsubishi yang diketahui berplat nomor AE -8285-GB, sesuai dengan ciri-ciri yang diterangkan oleh saksi.

“Dan dikuatkan dengan adanya berkas bercak darah di Borem ban depan sebelah kanan kendaraan tersebut,” jelas Ari.

Baca Juga :  Siswa-Siswi SMA 3 Taruna Angkasa Madiun Jalani Seleksi Penerimaan Catar AAU di Lanud Iswahjudi

Ari menjelaskan, saat terjadi peristiwa itu pengemudi pick-up tidak berupaya menolong korban maupun tidak melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian terdekat. Akibatnya, korban meninggal dunia ditempat.

“Pelaku kita amankan di tempat kerjanya, semula memang mengaku tidak merasa bahwa dirinya telah menabrak motor korban. Namun setelah ditunjukkan bukti dan fakta di lapangan, akhirnya pelaku mengakuinya,” ungkap Ari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. (ant/red)

Berita Terkait

Ekspedisi Merah Putih Lahirkan 70-Mile Sea Paradise, Ikon Baru Wisata Pacitan
Eksotisme Pringkuku Warnai Ekspedisi Merah Putih, SBY Tunjukkan Dukungan Penuh
Pacitan Gelar Ekspedisi Merah Putih 70-Mile Sea Paradise, AHY Dijadwalkan Ikut Susur Pantai
PLN Nusantara Power UP Pacitan dan Warga Dersono Gelar Upacara Bendera di Atas Perahu Sungai Maron
Ibunya Nelayan Jatim, Khofifah Tinjau Pelabuhan Tamperan dan Gulirkan Program Perikanan  
Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan
BLT DBHCHT 2025 Pacitan Naik Jumlah Penerima, Periode Penyaluran Diperpanjang
Koperasi Merah Putih Desa Semanten Jadi Contoh Sukses di Pacitan

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:58 WIB

Ekspedisi Merah Putih Lahirkan 70-Mile Sea Paradise, Ikon Baru Wisata Pacitan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Eksotisme Pringkuku Warnai Ekspedisi Merah Putih, SBY Tunjukkan Dukungan Penuh

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:56 WIB

Pacitan Gelar Ekspedisi Merah Putih 70-Mile Sea Paradise, AHY Dijadwalkan Ikut Susur Pantai

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Ibunya Nelayan Jatim, Khofifah Tinjau Pelabuhan Tamperan dan Gulirkan Program Perikanan  

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Tim Gabungan Sita 13.512 Batang Rokok Ilegal di Pacitan

Berita Terbaru