Kuasa Hukum Dani Santoso, Penjualan BBL Seharusnya Dikenai Sanksi Administratif Bukan Pidana

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas penjualan Benih Bening Lobster (BBL) dengan terdakwa Dani Santoso kembali digelar di Pengadilan Negeri Pacitan, Rabu (16/7/25). Sidang yang beragendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut mengungkapkan pernyataan tegas dari kuasa hukum terdakwa bahwa kasus ini seharusnya tidak dikriminalisasi.

M. Muslih, S.H., M.M selaku kuasa hukum Dani Santoso, menilai tuntutan pidana terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa pelanggaran dalam penangkapan atau perdagangan BBL seharusnya diselesaikan melalui jalur administratif.

“Tuntutan terhadap terdakwa terkait penjualan BBL seharusnya hanya dikenai sanksi administratif. Permen KP 7/2024 secara jelas membuka ruang bagi penangkapan dan perdagangan benih lobster dengan catatan mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku,” ujar Muslih usai persidangan.

Baca Juga :  Jamu Tradisional Kecamatan Bandar Ini Tokcer Bagi Kesehatan

Lebih lanjut, Muslih menyampaikan bahwa pendekatan represif terhadap pelaku usaha kecil atau nelayan justru kontraproduktif dan tidak sejalan dengan semangat perlindungan serta pemberdayaan masyarakat pesisir yang menjadi bagian dari visi pemerintah.

Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 sendiri merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang melarang total ekspor BBL. Regulasi ini mengatur secara rinci tata kelola penangkapan, pengangkutan, dan ekspor benih lobster, serta memberikan ruang legalitas selama mengikuti mekanisme yang ditentukan.

Dalam konteks kasus Dani Santoso, Muslih menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara terbuka dan mengikuti praktik yang lazim di lapangan. Ia menyebut kliennya sebagai bagian dari mata rantai usaha kecil yang seharusnya dibina, bukan dikriminalisasi.

“Mas Dani adalah pemuda kreatif yang sejatinya sangat dibutuhkan Pacitan. Potensi laut yang besar harusnya menjadi kekuatan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sayang jika potensi sebagus ini justru dilindas oleh pelaksanaan regulasi yang keliru memahami keberpihakan terhadap rakyat,” jelasnya.

Baca Juga :  Mentari Ocean View Tawarkan Jembatan Kaca Berlatar Teluk Menawan Pacitan

Muslih juga menyatakan bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan nota pembelaan (pledoi) serta bukti tambahan guna memperkuat posisi terdakwa di hadapan majelis hakim.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, serta arah kebijakan hukum yang berlaku saat ini.

“Kami percaya pada independensi pengadilan. Kami ingin menghindari preseden kriminalisasi terhadap masyarakat kecil yang tengah berupaya mencari nafkah secara sah,” tutup Muslih.

Berita Terkait

PKD dan Dirosah Ula GP Ansor Pacitan Resmi Dibuka, Gus Hammam Luncurkan Buku Dalil Amaliyah Ahlussunnah Wal Jama’ah
KONI Pacitan Butuh Pemimpin Muda, Energik, dan Visioner,  Danur Suprapto Jawab Tantangan Itu
Desa Sukoharjo dan Telkomsel Hadirkan Program “Baktiku Negeriku” untuk Percepat Digitalisasi dan Pemberdayaan Desa  
STBM 5 Pilar, Langkah Nyata Sidoharjo Mewujudkan Kelurahan Sehat dan Mandiri
Sekolah Sunyi, Ruang Kelas Kosong, Dua SD di Pacitan Seperti Tak Berpenghuni
Sekolah Rakyat Pacitan Mulai MPLS, Fokus pada Karakter dan Keterampilan Hidup
Ronthek Pring Sedhapur Tulakan Bawa Pesan Hindari Keserakahan
Tampil Rancak dan Membumi, Ronthek Rancak Bumbung Pringkuku Hidupkan Jejak Tilas Talesan 

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:46 WIB

PKD dan Dirosah Ula GP Ansor Pacitan Resmi Dibuka, Gus Hammam Luncurkan Buku Dalil Amaliyah Ahlussunnah Wal Jama’ah

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:19 WIB

KONI Pacitan Butuh Pemimpin Muda, Energik, dan Visioner,  Danur Suprapto Jawab Tantangan Itu

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:40 WIB

Desa Sukoharjo dan Telkomsel Hadirkan Program “Baktiku Negeriku” untuk Percepat Digitalisasi dan Pemberdayaan Desa  

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:08 WIB

STBM 5 Pilar, Langkah Nyata Sidoharjo Mewujudkan Kelurahan Sehat dan Mandiri

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:19 WIB

Kuasa Hukum Dani Santoso, Penjualan BBL Seharusnya Dikenai Sanksi Administratif Bukan Pidana

Berita Terbaru