Putri Wulandari Divonis Bebas, Tidak Terbukti Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Putri Wulandari (PW), warga Bulak Kulon, Desa Gunan, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, akhirnya menghirup udara bebas usai divonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Sidang putusan yang digelar pada Rabu (2/7/2025) siang tersebut menyatakan PW tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum PW, Imam Bajuri, mengonfirmasi langsung kabar tersebut. Dalam keterangannya, Bajuri menyebut bahwa majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Dalil yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Putri bukan pelaku, melainkan korban. Selama proses peradilan, klien kami juga bersikap kooperatif,” ujarnya.

Baca Juga :  Target Indrata Bayuaji, Menang dan Selamat

PW sebelumnya didakwa melanggar Pasal 506 dan 296 KUHP, dengan tuduhan menjadi mucikari anak di bawah umur. Ia dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU karena diduga melakukan praktik prostitusi (open BO) bersama keponakannya, IP. Keduanya tertangkap dalam razia Operasi Pekat oleh Polres Pacitan pada 15 Februari 2025 di sebuah hotel di Kelurahan Sidoharjo.

Namun, dalam pertimbangan hakim, PW justru dinilai sebagai korban kondisi ekonomi yang sulit. Diketahui bahwa ia sehari-hari bekerja sebagai penjahit di usaha konveksi rumahan dan kehadirannya di Pacitan bukan dalam rangka praktik mucikari.

“Putusan ini kami sambut baik. Klien kami telah dibebaskan dari Rutan Pacitan dan kini telah kembali berkumpul dengan keluarganya. Selanjutnya, kami akan fokus memperjuangkan pemulihan nama baik dan hak-haknya,” tambah Bajuri.

Baca Juga :  Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024, Sambut Dengan Kegembiraan

Meski telah dibebaskan, kasus ini sempat menuai perhatian publik, terlebih karena selama masa penahanan, Putri Wulandari diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu Lilik Cahyadi, mantan Kepala Satuan Tahti Polres Pacitan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur dan berakhir dengan vonis pemecatan tidak hormat (PTDH) terhadap Aiptu Lilik.

Dengan putusan bebas tersebut, secara hukum Putri Wulandari dinyatakan tidak bersalah dan berhak menjalani kembali kehidupan normalnya.

Berita Terkait

PLN Nusantara Power Bangun Wisata Hijau di Sungai Maron Pacitan
Grand Launching di Museum dan Galeri SBY – Ani, Dr. Warkim Satukan Buku, Inovasi, dan Pengabdian
Dokter Warkim Sutarto Bakal Luncurkan Buku Autobiografi, Program “Pacitanku Sehat”, Website Resmi, dan E-Majalah
Atlet Angkat Besi Pacitan Luluk Diana Terima Bonus, Fokus Bidik Asian Games 2026
BKAD Pacitan Perkuat Kapasitas Hukum Kades dan BPD, Tekankan Tata Kelola Desa Berbasis Risiko
LSM-CSN Pacitan Siapkan Agen Perubahan, Pembekalan Anggota Fokus Lingkungan dan Pemberdayaan
Keep and Rockin di Pesisir Selatan! Aksi Kaka Slank Tanam Mangrove di Pacitan
Jawa Timur Miliki Mangrove Terluas di Pulau Jawa, Pacitan Jadi Salah Satu Penopang Utama
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:13 WIB

PLN Nusantara Power Bangun Wisata Hijau di Sungai Maron Pacitan

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:38 WIB

Grand Launching di Museum dan Galeri SBY – Ani, Dr. Warkim Satukan Buku, Inovasi, dan Pengabdian

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:08 WIB

Dokter Warkim Sutarto Bakal Luncurkan Buku Autobiografi, Program “Pacitanku Sehat”, Website Resmi, dan E-Majalah

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:16 WIB

Atlet Angkat Besi Pacitan Luluk Diana Terima Bonus, Fokus Bidik Asian Games 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 17:44 WIB

BKAD Pacitan Perkuat Kapasitas Hukum Kades dan BPD, Tekankan Tata Kelola Desa Berbasis Risiko

Berita Terbaru

Citizen Jurnalism

Krisis Venezuela dan Wajah Ketidakadilan Global: Catatan Kritis Kader HMI

Minggu, 18 Jan 2026 - 01:35 WIB

Citizen Jurnalism

Urgensi Implementasi Wawasan Nusantara di Wilayah 3T Riau

Minggu, 18 Jan 2026 - 00:40 WIB

Citizen Jurnalism

Indonesia Perkuat Ketahanan Nasional Terhadap Ancaman Global

Minggu, 18 Jan 2026 - 00:34 WIB

Opini

RELEVANKAH NILAI PERJUANGAN DALAM BIDANG KESEHATAN ?

Sabtu, 17 Jan 2026 - 15:23 WIB