Putri Wulandari Divonis Bebas, Tidak Terbukti Jadi Mucikari Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Putri Wulandari (PW), warga Bulak Kulon, Desa Gunan, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, akhirnya menghirup udara bebas usai divonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Sidang putusan yang digelar pada Rabu (2/7/2025) siang tersebut menyatakan PW tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum PW, Imam Bajuri, mengonfirmasi langsung kabar tersebut. Dalam keterangannya, Bajuri menyebut bahwa majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Dalil yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Putri bukan pelaku, melainkan korban. Selama proses peradilan, klien kami juga bersikap kooperatif,” ujarnya.

Baca Juga :  Wujud Rasa Cinta Kasih Kepada Rakyat, Kodim 0801 Pacitan Membagikan Sembako di Hari Jadi TNI Ke 75

PW sebelumnya didakwa melanggar Pasal 506 dan 296 KUHP, dengan tuduhan menjadi mucikari anak di bawah umur. Ia dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU karena diduga melakukan praktik prostitusi (open BO) bersama keponakannya, IP. Keduanya tertangkap dalam razia Operasi Pekat oleh Polres Pacitan pada 15 Februari 2025 di sebuah hotel di Kelurahan Sidoharjo.

Namun, dalam pertimbangan hakim, PW justru dinilai sebagai korban kondisi ekonomi yang sulit. Diketahui bahwa ia sehari-hari bekerja sebagai penjahit di usaha konveksi rumahan dan kehadirannya di Pacitan bukan dalam rangka praktik mucikari.

“Putusan ini kami sambut baik. Klien kami telah dibebaskan dari Rutan Pacitan dan kini telah kembali berkumpul dengan keluarganya. Selanjutnya, kami akan fokus memperjuangkan pemulihan nama baik dan hak-haknya,” tambah Bajuri.

Baca Juga :  Geruduk KPU Madiun, Tikus Pithi Minta Capres Independen

Meski telah dibebaskan, kasus ini sempat menuai perhatian publik, terlebih karena selama masa penahanan, Putri Wulandari diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Aiptu Lilik Cahyadi, mantan Kepala Satuan Tahti Polres Pacitan. Kasus tersebut telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Jawa Timur dan berakhir dengan vonis pemecatan tidak hormat (PTDH) terhadap Aiptu Lilik.

Dengan putusan bebas tersebut, secara hukum Putri Wulandari dinyatakan tidak bersalah dan berhak menjalani kembali kehidupan normalnya.

Berita Terkait

Ronthek Pring Sedhapur Tulakan Bawa Pesan Hindari Keserakahan
Tampil Rancak dan Membumi, Ronthek Rancak Bumbung Pringkuku Hidupkan Jejak Tilas Talesan 
Ronthek Laras HONOCOROKO Angkat Sejarah Kradenan, Penampilan Sarat Makna di Festival Ronthek Pacitan 2025
Mengusung Cerita Rakyat, Ronthek Kecamatan Bandar Tampil Mengesankan
Perpaduan Seni dan Filosofi Hidup Petani Disajikan Epik Rontek Garu Bumi Donorojo
Langkah Ronthek Pacitan, Jejak Budaya yang Tak Lelah Menyala
Pasar Krempyeng, Sajian Tradisi di Tengah Gema Ronthek
AHY Tinjau Progres Sekolah Rakyat di Pacitan, Target Rampung Sebelum Tahun Ajaran Baru  
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:00 WIB

Ronthek Pring Sedhapur Tulakan Bawa Pesan Hindari Keserakahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:50 WIB

Tampil Rancak dan Membumi, Ronthek Rancak Bumbung Pringkuku Hidupkan Jejak Tilas Talesan 

Selasa, 8 Juli 2025 - 07:27 WIB

Ronthek Laras HONOCOROKO Angkat Sejarah Kradenan, Penampilan Sarat Makna di Festival Ronthek Pacitan 2025

Senin, 7 Juli 2025 - 10:16 WIB

Mengusung Cerita Rakyat, Ronthek Kecamatan Bandar Tampil Mengesankan

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:36 WIB

Langkah Ronthek Pacitan, Jejak Budaya yang Tak Lelah Menyala

Berita Terbaru