LINTAS7.NET, PACITAN- Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pacitan menerbitkan sertifikat tanah hak milik melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Salah satu wilayah sasarannya adalah Desa Widoro, Kecamatan Donorojo.
Ribuan sertifikat hak milik masyarakat Desa Widoro diterimakan secara resmi di balai desa setempat pada Selasa, (19/11) lalu. Penyerahan dokumen kepemilikan tanah kepada masyarakat Widoro ini disaksikan Plt. Camat Donorojo, Nasrul Hidayat.
Nasrul mengatakan sertifikat tanah ini bentuk perlindungan hukum bagi tiap warga Negara atas tanah yang mereka miliki. Dia pun mengaku ikut merasakan kebahagiaan yang dirasakan masyarakat Desa Widoro.
“Sertifikat tanah sebagai bukti penguasaan hak atas tanah yang dimiliki warga masyarakat Widoro. Pemerintah merasakan antusias dan kegembiraan warga setelah mendapat kepastian hukum atas kepemilikan aset tanahnya,” katanya.
Penerbitan sertifikat melalui program PTSL tahun anggaran 2024 di Desa Widoro, Donorojo mencapai lebih dari seribu bidang tanah. Menurut Nasrul, Program PTSL disebut memberi manfaat besar bagi masyarakat.
“Sertifikat yang diserahkan BPN Pacitan kepada warga Desa Widoro sejumlah sekitar 1.800 bidang tanah, semoga bisa bermanfaat,” terangnya.
Program PTSL di Desa Widoro ini terlaksana buah kerjasama dan kolaborasi pemerintah Kabupaten Pacitan dan Kantor BPN Pacitan dalam upaya mewujudkan Kabupaten Lengkap PTSL. Di Kecamatan Donorojo sendiri sebelumnya terdapat 6.463 bidang tanah belum terdaftar PTSL. Jumlah itu akan berkurang dengan penyerahan sertifikat di Desa Widoro. (red/adv).