LINTAS7.NET, MADIUN – Sutopo, laki-laki (51) warga Kediri dan Bagus Karniyanto (32), laki-laki warga Madiun pengemudi dan kernet truk tangki Pertamina yang menabrak orang tak dikenal di jalan raya Madiun-Surabaya, tepatnya di Desa Sumber Bening, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun pada Sabtu (21/11/2020) malam, akhirnya ditahan aparat Polres Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat gelar press release di Mapolres Madiun, Senin (23/11/2020) menjelaskan mereka telah melanggar pasal 312 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya diancam pidana kurungan paling lama 3 tahun”.
Selain itu, juga melanggar pasal 310 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas diancam pidana kurungan paling lama 6 tahun”.
Kapolres menambahkan, pada saat kejadian tidak ada saksi mata yang mengetahui dengan jelas plat nomor truk tangki Pertamina tersebut. Lalu, dirinya memerintahkan Kasat Lantas dan anggotanya untuk melakukan investigasi di lapangan. Setelah memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV, akhirnya diketahui truk berada di Depo Pertamina Madiun.
“Pengemudi truk kita amankan di rumahnya di daerah Kediri, sedangkan kernet truk di Madiun. Barang bukti yang diamankan, truk tangki Pertamina, kunci mobil, SIM, STNK, dan KTP,” urai AKBP Bagoes.
Hingga saat ini, polisi masih terus menginvestigasi kejadian yang viral di media sosial ini. Pengembangan dilakukan untuk menyelidiki adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain dalam kasus tabrak lari ini. Pasalnya, polisi menemukan adanya upaya-upaya menghilangkan jejak (barang bukti) salah satunya adalah bemper truk yang dicat ulang.
“Untuk sementara ini, proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat laka lantas tersebut. Karena truk Pertamina sendiri sudah dilakukan upaya menghilangkan jejak seperti bemper mobil dicat ulang oleh mereka,” ujarnya.
Terkait kondisi korban yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya, Bagoes menyebutkan bahwa korban meninggal dunia pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB di rumah sakit Caruban.
“Penyebab kematian korban kami belum dapat keterangan dari pihak rumah sakit, visum et repertum-nya belum keluar,” pungkasnya.
Sementara, Sutopo si pengemudi truk tangki Pertamina mengaku waktu itu sedang dalam perjalanan dari Depo Madiun kirim ke Tulungagung.
Menurut Sutopo, pada saat kejadian, kondisi cuaca sedang hujan deras. Sehingga jalanan di TKP terlihat remang-remang. Sehingga dia tidak mengetahui jika telah menabrak seseorang.
“Tidak tahu kalau habis nabrak orang, tahunya saya pas dikabari mandor,” kata Sutopo.
Pria kelahiran Kediri 1969 ini juga menampik anggapan menghilangkan barang bukti. Ia berdalih jika ada mobil yang kurang bagus kondisinya seperti cat yang lecet, tidak boleh masuk Depo Pertamina.
“Itu gini lho, bukan menghilangkan barang bukti. Kalau di Pertamina ada mobil yang kurang baik misalnya cat yang lecet-lecet itu nggak boleh masuk,” ujarnya. (ant/red)