Sengketa Pilkades Geger Temui Titik Terang, Tiga Pihak Sepakat Lakukan Hitung Ulang

- Jurnalis

Senin, 18 November 2019 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintas7.net, MADIUN – Polemik sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun akhirnya menemui titik terang.

Setelah melalui proses mediasi yang alot, pihak Mahmud Rudianto Cakades nomor urut 05, panitia Pilkades Desa Geger dan BPD setempat sepakat melakukan penghitungan ulang 568 surat suara yang dinyatakan tidak sah.



“Intinya, pertemuan hari ini kita sepakat mengajukan kepada bupati untuk menghitung ulang surat suara yang rusak karena coblos tembus,” kata Mahmud Rudianto, Senin (18/11/2019).

Baca Juga :  Goed President Hotel Pacitan, Simbol Penghormatan dan Lokomotif Pariwisata Baru

Mediasi yang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB dan baru selesai ba’da Maghrib atau sekitar pukul 18.30 WIB tersebut berjalan kondusif dalam penjagaan aparat kepolisian mulai awal hingga akhir.

“Setelah ini, besok (Selasa, 19/11/2019) kami bersama-sama mengantar hasil kesepakatan bersama ini kepada Bupati,” ujarnya.

Mahmud berharap, semua pihak menghormati apapun hasil dari penghitungan ulang nanti. “Siapapun yang terpilih nanti semua elemen harus menghormati, termasuk saya,” ungkapnya.

Usai penandatanganan surat kesepakatan, baik pihak Mahmud Rudianto, panitia Pilkades maupun BPD saling berjabat tangan dan foto bersama.

Baca Juga :  Larungan Tumpeng Raksasa, Kang Giri : Bukti Syukur dan Pentingnya Bersedekah

Bahkan, Mahmud beserta pendukungnya juga melakukan sujud syukur di pendapa kantor Desa Geger karena tuntutan penghitungan ulang terpenuhi.

Cakades nomor 05 Mahmud Rudianto dan massa pendukung melakukan sujud syukur

Diberitakan sebelumnya, ratusan massa pendukung Calon Kepala Desa (Cakades) Geger nomor urut 05, Mahmud Rudianto, menggeruduk kantor Desa/Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Senin (18/11/2019).

Mereka membawa poster bernada menuntut penghitungan ulang atas surat suara yang dinyatakan tidak sah saat Pilkades yang dilaksanakan pada 16 Oktober 2019 lalu. (ant)

Berita Terkait

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut
Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo
Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut
PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
Pengajian Umum Momen Lebaran, Camat Ngadirojo Serukan Persatuan dan Kerukunan
Event ‘Srawung Rasa’ Pertunjukkan Seni Budaya, Geliatkan Ekonomi Warga

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut

Senin, 20 April 2026 - 17:06 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru