Sengketa Pilkades Geger Temui Titik Terang, Tiga Pihak Sepakat Lakukan Hitung Ulang

- Jurnalis

Senin, 18 November 2019 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintas7.net, MADIUN – Polemik sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun akhirnya menemui titik terang.

Setelah melalui proses mediasi yang alot, pihak Mahmud Rudianto Cakades nomor urut 05, panitia Pilkades Desa Geger dan BPD setempat sepakat melakukan penghitungan ulang 568 surat suara yang dinyatakan tidak sah.



“Intinya, pertemuan hari ini kita sepakat mengajukan kepada bupati untuk menghitung ulang surat suara yang rusak karena coblos tembus,” kata Mahmud Rudianto, Senin (18/11/2019).

Baca Juga :  Rakor Bersama Kepala Desa, Bupati Aji Tekankan Pentingnya Sinergitas untuk Pembangunan dan Kemajuan Pacitan

Mediasi yang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB dan baru selesai ba’da Maghrib atau sekitar pukul 18.30 WIB tersebut berjalan kondusif dalam penjagaan aparat kepolisian mulai awal hingga akhir.

“Setelah ini, besok (Selasa, 19/11/2019) kami bersama-sama mengantar hasil kesepakatan bersama ini kepada Bupati,” ujarnya.

Mahmud berharap, semua pihak menghormati apapun hasil dari penghitungan ulang nanti. “Siapapun yang terpilih nanti semua elemen harus menghormati, termasuk saya,” ungkapnya.

Usai penandatanganan surat kesepakatan, baik pihak Mahmud Rudianto, panitia Pilkades maupun BPD saling berjabat tangan dan foto bersama.

Baca Juga :  Longsor, Akses Desa Nitikan Sempat Putus

Bahkan, Mahmud beserta pendukungnya juga melakukan sujud syukur di pendapa kantor Desa Geger karena tuntutan penghitungan ulang terpenuhi.

Cakades nomor 05 Mahmud Rudianto dan massa pendukung melakukan sujud syukur

Diberitakan sebelumnya, ratusan massa pendukung Calon Kepala Desa (Cakades) Geger nomor urut 05, Mahmud Rudianto, menggeruduk kantor Desa/Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Senin (18/11/2019).

Mereka membawa poster bernada menuntut penghitungan ulang atas surat suara yang dinyatakan tidak sah saat Pilkades yang dilaksanakan pada 16 Oktober 2019 lalu. (ant)

Berita Terkait

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan
PLN Nusantara Power Bangun Wisata Hijau di Sungai Maron Pacitan
Grand Launching di Museum dan Galeri SBY – Ani, Dr. Warkim Satukan Buku, Inovasi, dan Pengabdian
Dokter Warkim Sutarto Bakal Luncurkan Buku Autobiografi, Program “Pacitanku Sehat”, Website Resmi, dan E-Majalah

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:15 WIB

Soal Sumbangan Komite, Kadindik Pacitan: “Jer Basuki Mawa Beya, Demi Pendidikan Lebih Baik”

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27 WIB

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:04 WIB

KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Senin, 2 Februari 2026 - 18:21 WIB

Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:13 WIB

PLN Nusantara Power Bangun Wisata Hijau di Sungai Maron Pacitan

Berita Terbaru