Penyelewengan Dana KUR, Kejaksaan Pacitan Tangkap Warga Tegalombo di Hongkong

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penyelewengan dana KUR Bank BUMN digelandang ke Kejaksaan Pacitan.(Foto:Lintas7.net).

Pelaku penyelewengan dana KUR Bank BUMN digelandang ke Kejaksaan Pacitan.(Foto:Lintas7.net).

LINTAS7.NET, PACITAN- Kejaksaan Negeri Pacitan mengungkap kasus dugaan penyalahagunaan kredit usaha rakyat di salah satu bank BUMN setempat. Kejaksaan menangkap seorang pelaku yang sempat melarikan diri ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari keluhan warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan yang tak percaya menerima tagihan cicilan dari pihak bank. Mereka merasa tidak pernah meminjam uang di bank tersebut, namun tetap harus menanggung utang miliaran.

Setelah ditelusuri, pelaku utama dari kasus ini adalah Sulastri (48), warga RT 2/RW 11 Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo. Dia mengatasnamakan puluhan warga untuk mencairkan dana, dengan dalih sebagai kelompok peternak sapi perah.

Baca Juga :  Libur Nataru, Stasiun Madiun Sediakan Pelayanan Rapid Test Antigen

“Tersangka ini mengajukan kredit usaha rakyat atas nama orang lain,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, (4/10) saat rilis di Kejari Pacitan.

Eri menambahkan, tersangka tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan salah satu oknum perangkat desa dan satu orang lainnya berinisial S yang saat ini berada di Hong Kong.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Atase Kejaksaan di Hong Kong, JAM Intel, serta Kejati untuk memulangkan yang bersangkutan,” tambah Eri.

Baca Juga :  Batik Khas Kecamatan Ngadirojo Tetap Jadi Andalan Pacitan

Tipu muslihat ini dilakukan Sulastri sejak tahun 2020 hingga 2022 dengan, total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

“Tersangka S sudah diperiksa, termasuk saksi-saksi dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar,” pungkas Eri.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pacitan guna menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam skema penipuan ini. Atas perbuatan melawan hukum ini Sulastri dijerat pasal 2 dan 3 KUHP undang-undang tidak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun bui.

Berita Terkait

PLN Nusantara Power Bangun Wisata Hijau di Sungai Maron Pacitan
Grand Launching di Museum dan Galeri SBY – Ani, Dr. Warkim Satukan Buku, Inovasi, dan Pengabdian
Dokter Warkim Sutarto Bakal Luncurkan Buku Autobiografi, Program “Pacitanku Sehat”, Website Resmi, dan E-Majalah
Atlet Angkat Besi Pacitan Luluk Diana Terima Bonus, Fokus Bidik Asian Games 2026
BKAD Pacitan Perkuat Kapasitas Hukum Kades dan BPD, Tekankan Tata Kelola Desa Berbasis Risiko
LSM-CSN Pacitan Siapkan Agen Perubahan, Pembekalan Anggota Fokus Lingkungan dan Pemberdayaan
Keep and Rockin di Pesisir Selatan! Aksi Kaka Slank Tanam Mangrove di Pacitan
Jawa Timur Miliki Mangrove Terluas di Pulau Jawa, Pacitan Jadi Salah Satu Penopang Utama

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:13 WIB

PLN Nusantara Power Bangun Wisata Hijau di Sungai Maron Pacitan

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:38 WIB

Grand Launching di Museum dan Galeri SBY – Ani, Dr. Warkim Satukan Buku, Inovasi, dan Pengabdian

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:08 WIB

Dokter Warkim Sutarto Bakal Luncurkan Buku Autobiografi, Program “Pacitanku Sehat”, Website Resmi, dan E-Majalah

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:16 WIB

Atlet Angkat Besi Pacitan Luluk Diana Terima Bonus, Fokus Bidik Asian Games 2026

Senin, 29 Desember 2025 - 17:44 WIB

BKAD Pacitan Perkuat Kapasitas Hukum Kades dan BPD, Tekankan Tata Kelola Desa Berbasis Risiko

Berita Terbaru