Penyelewengan Dana KUR, Kejaksaan Pacitan Tangkap Warga Tegalombo di Hongkong

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penyelewengan dana KUR Bank BUMN digelandang ke Kejaksaan Pacitan.(Foto:Lintas7.net).

Pelaku penyelewengan dana KUR Bank BUMN digelandang ke Kejaksaan Pacitan.(Foto:Lintas7.net).

LINTAS7.NET, PACITAN- Kejaksaan Negeri Pacitan mengungkap kasus dugaan penyalahagunaan kredit usaha rakyat di salah satu bank BUMN setempat. Kejaksaan menangkap seorang pelaku yang sempat melarikan diri ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari keluhan warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan yang tak percaya menerima tagihan cicilan dari pihak bank. Mereka merasa tidak pernah meminjam uang di bank tersebut, namun tetap harus menanggung utang miliaran.

Setelah ditelusuri, pelaku utama dari kasus ini adalah Sulastri (48), warga RT 2/RW 11 Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo. Dia mengatasnamakan puluhan warga untuk mencairkan dana, dengan dalih sebagai kelompok peternak sapi perah.

Baca Juga :  Perbaikan Ruas Kendal-Wareng Tuntas, Akses Wisata Song Terus dan Gua Tabuhan Makin Nyaman

“Tersangka ini mengajukan kredit usaha rakyat atas nama orang lain,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, (4/10) saat rilis di Kejari Pacitan.

Eri menambahkan, tersangka tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan salah satu oknum perangkat desa dan satu orang lainnya berinisial S yang saat ini berada di Hong Kong.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Atase Kejaksaan di Hong Kong, JAM Intel, serta Kejati untuk memulangkan yang bersangkutan,” tambah Eri.

Baca Juga :  Penanganan Krisis Air Sedayu Bikin Ratusan Warga Bahagia

Tipu muslihat ini dilakukan Sulastri sejak tahun 2020 hingga 2022 dengan, total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.

“Tersangka S sudah diperiksa, termasuk saksi-saksi dan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar,” pungkas Eri.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pacitan guna menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam skema penipuan ini. Atas perbuatan melawan hukum ini Sulastri dijerat pasal 2 dan 3 KUHP undang-undang tidak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun bui.

Berita Terkait

Eksotisme Pringkuku Warnai Ekspedisi Merah Putih, SBY Tunjukkan Dukungan Penuh
Pacitan Gelar Ekspedisi Merah Putih 70-Mile Sea Paradise, AHY Dijadwalkan Ikut Susur Pantai
Lestarikan Budaya, Pagelaran Langen Beksan Warnai Pengukuhan Pengurus Baru di Pringkuku
PLN Nusantara Power UP Pacitan dan Warga Dersono Gelar Upacara Bendera di Atas Perahu Sungai Maron
Ibunya Nelayan Jatim, Khofifah Tinjau Pelabuhan Tamperan dan Gulirkan Program Perikanan  
Bantuan BLT Disalurkan, Gubernur Jatim Tekankan Pentingnya Penggunaan Dana yang Produktif
DBHCHT Dorong Pembangunan RSUD dr. Darsono, Warga Pacitan Siap Nikmati Layanan Kesehatan yang Lebih Baik
Mengusung Tema, Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju, Turnamen Voli Pacitan Jadi Simbol Sportivitas dan Silaturahmi

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Eksotisme Pringkuku Warnai Ekspedisi Merah Putih, SBY Tunjukkan Dukungan Penuh

Selasa, 19 Agustus 2025 - 07:56 WIB

Pacitan Gelar Ekspedisi Merah Putih 70-Mile Sea Paradise, AHY Dijadwalkan Ikut Susur Pantai

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:39 WIB

Lestarikan Budaya, Pagelaran Langen Beksan Warnai Pengukuhan Pengurus Baru di Pringkuku

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:15 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan dan Warga Dersono Gelar Upacara Bendera di Atas Perahu Sungai Maron

Selasa, 12 Agustus 2025 - 21:44 WIB

Ibunya Nelayan Jatim, Khofifah Tinjau Pelabuhan Tamperan dan Gulirkan Program Perikanan  

Berita Terbaru