LINTAS7.NET | PACITAN – Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Pacitan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Hukum bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Pacitan, di Gedung Pertemuan Rumah Sehat JLS, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap regulasi, pengelolaan keuangan desa, serta sistem pengawasan internal berbasis risiko.
Bimtek tersebut diarahkan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tertib anggaran, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Sejumlah narasumber kompeten dihadirkan dalam kegiatan ini, di antaranya dari Inspektorat Kabupaten Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, Polres Pacitan, serta Camat Pacitan. Para pemateri menyampaikan materi dari berbagai perspektif, mulai dari pengawasan internal, penegakan hukum, hingga pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Perwakilan Inspektorat Kabupaten Pacitan dalam pemaparannya menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa wajib berlandaskan regulasi yang jelas dan berjenjang. Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, hingga Peraturan Bupati Pacitan. Seluruh aturan tersebut mengatur secara rinci pengelolaan APBDes, aset desa, pengadaan barang dan jasa, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Aspek pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga menjadi perhatian utama. Pengawasan tidak lagi dimaknai sebatas audit atau pemeriksaan, melainkan mencakup fungsi assurance dan consulting melalui audit, reviu, evaluasi, serta pemantauan kinerja dan kepatuhan.
“Pengawasan saat ini tidak semata-mata mencari kesalahan, tetapi memberikan pendampingan dan nilai tambah agar risiko dapat dicegah sejak tahap perencanaan,” ujar Lilik Kusmiati, AP., M.Si., Inspektur Pembantu II Inspektorat Kabupaten Pacitan.
Pendekatan pengawasan berbasis risiko menjadi penekanan penting, baik pada aspek keuangan maupun nonkeuangan. Pada aspek keuangan, perhatian diarahkan pada proporsi belanja APBDes, kewajaran harga, pengelolaan kas, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Sementara aspek nonkeuangan mencakup ketepatan waktu penetapan APBDes dan RKPDesa, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta capaian indikator pembangunan desa seperti Indeks Desa Mandiri (IDM).
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan struktur pengelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Kepala Desa bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yang dibantu Sekretaris Desa, Kaur Keuangan selaku bendahara, serta Kaur dan Kasi sebagai pelaksana kegiatan.
“Kepala Desa berwenang menetapkan kebijakan APBDes dan menyetujui pengeluaran, namun tidak diperkenankan memegang kas desa secara langsung,” tegasnya.
Bimtek ini juga mengulas sejumlah titik rawan yang kerap memicu permasalahan hukum, di antaranya perencanaan yang tidak sesuai hasil musyawarah desa, konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset desa yang tidak tertib, serta penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak selaras dengan realisasi fisik di lapangan.
Sebagai langkah pencegahan, peserta Bimtek ditekankan untuk menerapkan pemisahan tugas secara tegas, disiplin terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap perencanaan dan standar, serta ketertiban administrasi dan perpajakan. Transparansi kepada masyarakat serta kebiasaan berkonsultasi sebelum mengambil keputusan strategis dinilai menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
Melalui Bimtek Peningkatan Kapasitas Hukum ini, aparatur desa diharapkan semakin profesional dan berintegritas, serta siap menyongsong tahun 2026 dengan kemampuan mengelola keuangan dan aset desa secara tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan tata kelola yang baik, desa diharapkan terhindar dari permasalahan hukum dan dapat lebih fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Sambong, Agus Rianto, S.Pd yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan komitmennya untuk menerapkan tata kelola desa yang lebih profesional dan patuh regulasi.
“Bimtek ini membuka wawasan kami bahwa pengelolaan desa tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga bagaimana administrasi, keuangan, dan aset desa dikelola secara benar dan transparan. Ini penting agar desa aman secara hukum dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ungkapnya.






