LINTAS7.NET, PACITAN- Petugas gabungan menyita ratusan batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Donorojo. Menyikapi hal ini, Plt Camat Donorojo, Nasrul Hidayat mengajak semua pihak bersama-sama memberantas rokok tanpa cukai resmi pemerintah. Dia menyadari wilayah yang berada di daerah perbatasan berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
“Ya kemarin ada temuan (rokok ilegal) di wilayah kami dan sudah ditindaklanjuti Bea Cukai Madiun,” kata Nasrul.
Temuan rokok ilegal di wilayah Desa Belah bulan Juli lalu jadi atensi bagi pemerintah Kecamatan Donorojo. Pengawasan terhadap peredaran rokok tak resmi di wilayahnya terus ditingkatkan. Pun, edukasi terhadap para pedagang terus dilakukan sebagai upaya pencegahan.
“Kami berikan pemahaman kepada masyarakat supaya menjauhkan diri dari keterlibatan peredaran rokok ilegal,” imbuh Nasrul.
Sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat dinilai sebagai upaya pencegahan yang efektif dalam pemberantasan rokok ilegal. Pun, upaya ini juga bagian dari menyelamatkan masyarakat dari sanksi pidana.
“Jadi tak hanya merugikan negara, pelaku peredaran rokok ilegal juga bisa dipidana, maka kami tidak ingin masyarakat di Donorojo terlibat dalam jual beli rokok ilegal,” tegasnya.
Plt Camat Nasrul mengingatkan bahwa para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Peraturan itu secara tegas menyatakan sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal.
“Disebutkan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya. (Red/Adv).