Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Tarman (74), tersangka dalam perkara viral pernikahan dengan mahar cek senilai Rp3 miliar, resmi keluar dari tahanan Polres Pacitan pada Minggu (1/2/26) setelah menjalani penahanan selama 60 hari. Kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dalam proses hukum yang masih berjalan.

Dalam masa penangguhan tersebut, Tarman diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam satu pekan ke Polres Pacitan.

Tarman meninggalkan Gedung Polres Pacitan dengan didampingi keluarganya. Ia dijemput langsung oleh sang istri, Sheila Arika, bersama kuasa hukum Danur Suprapto, SH., MH dan Yoga Pamungkas.

Saat keluar dari ruang tahanan, Tarman tampak tersenyum dan dalam kondisi fisik yang stabil.

Baca Juga :  Alumni SMA Pacitan, Doakan Ani Yudhoyono

Kuasa hukum Sheila Arika, Danur Suprapto, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Hari ini kami mendampingi klien kami, Ibu Sheila Arika, menjemput Pak Tarman yang penahanannya telah ditangguhkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Danur Suprapto kepada wartawan, Minggu (1/2).

Danur menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan bagian dari prosedur hukum dan tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka.

“Penangguhan penahanan adalah hal yang lazim dalam proses hukum. Seseorang yang berstatus tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Baca Juga :  Kang Giri Senang, Ratusan Off-Roader Meriahkan Jelajah Bumi Ponorogo

Ia juga menjelaskan dasar hukum penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam KUHAP lama, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31. Sementara dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 110, khususnya ayat (3), yang menyebutkan bahwa jaminan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh keluarga tersangka, advokat, atau pihak lain yang bersedia menanggung risiko apabila tersangka melarikan diri,” jelas Danur.

Hingga kini, proses hukum perkara tersebut masih berlanjut dan penyidik menyatakan akan tetap menjalankan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan
Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta
RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini
Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026
DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja
DBHCHT 2026: Pemkab Pacitan Alokasikan Rp700 Juta untuk Pelatihan Petani dan Buruh Tembakau
Pacitan Targetkan Perluasan Tembakau 513 Hektare, Ratusan Kelompok Tani Dapat Bantuan DBHCHT
Satpol PP Pacitan Bersama Tim Gabungan Berhasil Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Resmi Di Kecamatan Sudimoro

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:33 WIB

Berdiskusi dengan Ketua PWI Jatim, Kepala Bakorwil Malang Ajak Perkuat Narasi Pengembangan Potensi Selatan Jatim Menuju Malang Megapolitan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:33 WIB

Keaktifan JKN Pacitan Tembus 74 Persen, BPJS Kesehatan Pacu Perburuan 21 Ribu Peserta

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:35 WIB

RSUD dr Darsono Pacitan Kantongi Rp8 Miliar DBHCHT 2026, Gedung Rawat Jalan Tahap III Ditarget Rampung Tahun Ini

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:51 WIB

Tak Ingin Salah Sasaran, Dinsos Pacitan Libatkan Desa dan OPD dalam Pendataan BLT DBHCHT 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:51 WIB

DBHCHT Pacitan 2026 Bantu Kesejahteraan Buruh Tani Tembakau, Bariyanto Tetap Produktif di Usia Senja

Berita Terbaru