Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Tarman (74), tersangka dalam perkara viral pernikahan dengan mahar cek senilai Rp3 miliar, resmi keluar dari tahanan Polres Pacitan pada Minggu (1/2/26) setelah menjalani penahanan selama 60 hari. Kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dalam proses hukum yang masih berjalan.

Dalam masa penangguhan tersebut, Tarman diwajibkan menjalani wajib lapor dua kali dalam satu pekan ke Polres Pacitan.

Tarman meninggalkan Gedung Polres Pacitan dengan didampingi keluarganya. Ia dijemput langsung oleh sang istri, Sheila Arika, bersama kuasa hukum Danur Suprapto, SH., MH dan Yoga Pamungkas.

Saat keluar dari ruang tahanan, Tarman tampak tersenyum dan dalam kondisi fisik yang stabil.

Baca Juga :  Shalawat Nabi Warnai Pendaftaran Paslon MBOIS di KPU Pacitan

Kuasa hukum Sheila Arika, Danur Suprapto, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Hari ini kami mendampingi klien kami, Ibu Sheila Arika, menjemput Pak Tarman yang penahanannya telah ditangguhkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Danur Suprapto kepada wartawan, Minggu (1/2).

Danur menegaskan bahwa penangguhan penahanan merupakan bagian dari prosedur hukum dan tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka.

“Penangguhan penahanan adalah hal yang lazim dalam proses hukum. Seseorang yang berstatus tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Baca Juga :  Rumah Terapi TANDA CINTA di Kecamatan Ngadirojo Bukti Pemerintah Hadir untuk Semua Warganya

Ia juga menjelaskan dasar hukum penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam KUHAP lama, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31. Sementara dalam KUHAP baru diatur dalam Pasal 110, khususnya ayat (3), yang menyebutkan bahwa jaminan penangguhan penahanan dapat diberikan oleh keluarga tersangka, advokat, atau pihak lain yang bersedia menanggung risiko apabila tersangka melarikan diri,” jelas Danur.

Hingga kini, proses hukum perkara tersebut masih berlanjut dan penyidik menyatakan akan tetap menjalankan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”
Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut
Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo
Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut
PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Bakorwil III Malang Terima Keris Pusaka Presiden Prabowo Dan Menteri Kebudayaan, Tandai Perayaan Hari Keris Nasional 2026
PLN NP UP Pacitan dan Warga Kembangkan Agrowisata Alpukat Berbasis Lingkungan di Sudimoro
Pengajian Umum Momen Lebaran, Camat Ngadirojo Serukan Persatuan dan Kerukunan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Sinergi Sekolah dan Orangtua: SMPIT Al-Wakil Gelar Parenting “Mendidik Generasi Bijak Digital”

Kamis, 30 April 2026 - 12:00 WIB

Upacara Adat ‘Jangkrik Genggong’ Wujud Syukur dari Hasil Laut

Selasa, 28 April 2026 - 20:50 WIB

Antisipasi Penyebaran Leptospirosis Melalui Lokakarya Mini di Kecamatan Ngadirojo

Selasa, 28 April 2026 - 19:38 WIB

Aksi Hijau Hari Bumi, PLN NP UP Pacitan Tanam Cemara dan Pandan Laut

Senin, 20 April 2026 - 17:06 WIB

PLN Nusantara Power UP Pacitan Gandeng Kejari, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru