Anggaran DBHCHT Pacitan 2025 Capai Rp34,78 Miliar, Prioritaskan Kesehatan dan Kesejahteraan

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS7.NET, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp34,78 miliar untuk tahun anggaran 2025. Dana ini berasal dari pendapatan cukai hasil tembakau secara nasional, yang kemudian dibagi kepada daerah-daerah, termasuk Pacitan, yang turut berperan dalam distribusi tembakau.

Penetapan jumlah tersebut mengikuti skema pembagian DBHCHT terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, yang menggantikan PMK Nomor 215/PMK.07/2021 sebagai dasar hukum penyaluran dana.

DBHCHT merupakan instrumen fiskal dari pemerintah pusat yang bertujuan mendukung pembangunan di daerah, dengan memanfaatkan kontribusi dari industri hasil tembakau.

Penggunaan dana ini telah diatur dengan prioritas tertentu, di antaranya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat – terutama petani dan buruh tembakau, peningkatan layanan kesehatan, serta mendukung upaya penegakan hukum di bidang cukai.

“Dana ini harus digunakan secara tepat sasaran, terutama menyentuh sektor-sektor yang terdampak langsung oleh industri tembakau, seperti BLT untuk petani tembakau, pembiayaan layanan kesehatan, dan pembinaan pelaku industri hasil tembakau legal,” jelas Asisten 1 Pemkab Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, Senin (28/7/2025).

Baca Juga :  Waspadalah,Korban Demam Berdarah Di Magetan Terus Meningkat

Sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024, alokasi dana DBHCHT terbagi dalam tiga fokus utama: minimal 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, maksimal 10 persen untuk penegakan hukum, dan minimal 40 persen untuk sektor kesehatan.

Dengan pembagian tersebut, diharapkan pengelolaan DBHCHT di Pacitan menjadi lebih terarah dan mampu memberikan dampak nyata, baik dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun menekan peredaran rokok ilegal melalui edukasi dan pengawasan.

Pemkab Pacitan bersama instansi terkait akan segera menyusun rencana kerja serta melakukan verifikasi terhadap calon penerima manfaat, terutama kelompok tani tembakau dan pelaku usaha yang bergerak langsung di sektor terkait.

Pengelolaan DBHCHT ini juga menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, serta memperkuat ekosistem industri tembakau legal yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Sambut Pilkada dengan Riang Gembira, Tim Relawan Indrata Nur Bayuaji - Gagarin Sumrambah Siap Maksimalkan Suara di Setiap TPS 

Ciri-ciri Rokok Ilegal versi Bea Cukai:

1. Rokok Tanpa Pita Cukai

Tidak memiliki pita cukai resmi, langsung digolongkan sebagai rokok ilegal.

2. Rokok dengan Pita Cukai Palsu

Menggunakan pita cukai tiruan yang tidak dilengkapi fitur keamanan, seperti hologram UV.

3. Rokok dengan Pita Cukai Bekas

Memanfaatkan pita cukai asli yang sudah pernah dipakai sebelumnya, biasanya dalam kondisi rusak atau sobek.

4. Rokok dengan Pita Cukai Tidak Sesuai Peruntukan

Menggunakan pita cukai asli, tetapi tidak sesuai dengan jenis, jumlah, atau kategori produk.

5. Rokok dengan Pita Cukai Salah Personalisasi

Pita cukai tidak sesuai dengan identitas pabrik pembuat rokok, walaupun asli.

Masyarakat diimbau untuk mengenali ciri-ciri tersebut guna membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing..

Berita Terkait

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman
Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi
FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai
Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional
KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Kasus Mahar Cek Rp3 Miliar, Tarman Keluar dari Tahanan Polres Pacitan Usai 60 Hari Ditahan
Pasar Beling Minggu Wage Pacitan, Menjaga Denyut Tradisi di Tengah Gempuran Modernisasi
LSM Cakra Sandi, Nusantara – Berkibar

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:31 WIB

Jelang Ramadan 1447 H, Polres Pacitan Sidak Pasar dan Agen LPG, Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20 WIB

Hari Jadi Pacitan ke-281, Dinkes Hadirkan Cek Kesehatan Gratis dan Rumah Terapi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:27 WIB

FPPA dan Pemkab Kompak Jaga Kebersihan, Wabup Pacitan Gagas OPD Bertanggung Jawab Kelola Pantai

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:17 WIB

Kunjungan SBY ke PLTU Pacitan, Momentum Refleksi Infrastruktur Energi Nasional

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:04 WIB

KONI Pacitan 2025–2029 Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Berita Terbaru