Bejat,Seorang Kakek warga Karangrejo Magetan Setubuhi Siswa SMA Hingga Hamil 8 Bulan

- Jurnalis

Senin, 28 Januari 2019 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SBN, Saat Digelandang petugas

SBN, Saat Digelandang petugas

BERITA MAGETAN- Polres Magetan, Jawa Timur berhasil mengamankan seorang berinisail SBN (62) kakek warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMA kelas 10 di Magetan hingga hamil 8 bulan.

AKP Sukatni Kasat Reskrim Polres Magetan mengatakan kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban curiga ada kelainan pada fisik di tubuh anaknya.”Kecurigan itu oleh kedua orang tua dibawa ke dokter untuk diperiksa, namun setelah diperiksa oleh dokter ternyata korban sudah hamil 8 bulan,”ujar Sukatni.

Baca Juga :  Pantai Bresah, Surga Tersembunyi di Balik Bukit Watukarung Pacitan

“Setelah dipaksa dan mengetahui pelakunya , akhirnya kedua orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi,”kata Sukatni.

Sesuai keterangan dari kepolisian modus yang dilakukan tersangka adalah merayu korban bisa menyembuhkan sakit dikakinya yang habis jatuh dengan cara di pijat. Namun saat memijat pelaku tak bisa menahan nafsunya, hingga pelaku memaksa korban yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan hubungan badan.

Masih kata Sukatni, sesuai pengakuan korban saat disetubuhi, hari,tanggal sudah lupa.”Namun korban hanya ingat dicabuli pada bulan febuari 2018 lalu sekitar pukul 15.00 WIB dan yang terakhir kira-kira tanggal 31 desember 2018 sekitar pukul 22.00 WIB lalu,”ucap kata Sukatni lagi.

Baca Juga :  Integrasi Jalan Wisata Ruas Srau-Watukarung Hampir Rampung

“Sesuai pengakuan pelaku aksi bejat tersebut sudah dilakukan sebanyak 6 kali dirumahnya, sementara sang istri pelaku bekerja diluar kota,”terangnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersangka harus mendekam di jeruji besi polres Magetan dan dijerat undang-undang nomoer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cahyo)

 

 

 

 

Berita Terkait

Kapolres: Jangan Lalai, Banyak Motor Hilang Karena Kunci Masih Tertancap
Tingkatkan Hasil Produksi Tembakau, Pemkab Bangun Sumur Bor di Kecamatan Punung
Libatkan Partisipasi Masyarakat, Musyawarah Tahunan Sepakati Arah Pembangunan Desa Kebonsari
Kemeriahan Minggu Sehat di Kawedanan Kecamatan Ngadirojo
Akhir Pencarian Wawan, Terduga Pelaku Pembunuhan di Arjosari Ditemukan di Sungai Gading
Merawat Sungai Menjaga Peradaban, Festival Resik Kali 2025 di Pacitan Menyatu dengan Alam dan Budaya
IGI Desak Usut Tuntas Dugaan Pelecehan di SMPN 1 Pacitan: Stop Intimidasi Korban!
BKAD Pringkuku Gelar Rakor Peningkatan Kapasitas BPD, Dorong Sinergi dan Tata Kelola Desa yang Lebih Baik
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Kapolres: Jangan Lalai, Banyak Motor Hilang Karena Kunci Masih Tertancap

Selasa, 30 September 2025 - 15:11 WIB

Tingkatkan Hasil Produksi Tembakau, Pemkab Bangun Sumur Bor di Kecamatan Punung

Senin, 29 September 2025 - 19:08 WIB

Libatkan Partisipasi Masyarakat, Musyawarah Tahunan Sepakati Arah Pembangunan Desa Kebonsari

Kamis, 25 September 2025 - 15:11 WIB

Akhir Pencarian Wawan, Terduga Pelaku Pembunuhan di Arjosari Ditemukan di Sungai Gading

Kamis, 25 September 2025 - 04:51 WIB

Merawat Sungai Menjaga Peradaban, Festival Resik Kali 2025 di Pacitan Menyatu dengan Alam dan Budaya

Berita Terbaru